IDPOST.CO.ID – Terlibat masalah perselingkuhan, sebanyak 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Blitar ajukan surat rekomendasi cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Blitar, Kusno mengatakan kalau ada 7 ASN mengajukan rekomendasi cerai.
Selain iu, ia juga mengatakan kalau rekomendasi cerai dari BKPSDM sangat perlu dan wajib dipenuhi oleh ASN jika dirinya ingin mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama.
“Iya memang ada yang mengajukan. Tetapi belum semuanya mendapatkan rekomendasi, ada yang masih proses,” kata Kusno.
Dari data yang dihimpun, sejak awal tahun 2024 hingga bulan Agustus, rata-rata setiap bulan terdapat satu ASN di lingkup Pemkot Blitar yang mengajukan izin rekomendasi perceraian ke BKPSDM.
Mayoritas alasan pengajuan ini adalah karena kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga ASN tersebut.
Meski demikian, alasan perselingkuhan ini dapat bervariasi, mulai dari masalah ekonomi hingga masalah-masalah kecil lainnya.
Situasi ini menjadi catatan khusus bagi Pemkot Blitar. Meski perceraian adalah hak setiap ASN, tidak serta merta BKPSDM Kota Blitar menyetujui permohonan tersebut.
“Ada prosesnya, dan yang menyetujui rekomendasi itu adalah kepala daerah,” tegasnya.
Dari jumlah pengajuan yang ada, baru empat ASN yang disetujui surat rekomendasi cerainya oleh Wali Kota Blitar.
Keempat ASN tersebut diperbolehkan bercerai dengan pasangannya setelah proses mediasi yang dilakukan Pemkot Blitar gagal. Sementara itu, kasus-kasus lainnya masih dalam tahap mediasi.
Pemkot Blitar sebenarnya berharap tidak ada ASN yang bercerai, apapun alasannya. Namun, jika kedua belah pihak tetap bersikukuh dan sepakat untuk berpisah, Pemkot Blitar tidak bisa berbuat banyak.
“Kami berharap tidak ada perceraian, tetapi jika memang tidak bisa dipertahankan lagi, kami serahkan keputusan kepada yang bersangkutan. Yang jelas, kami berusaha untuk mempertahankan,” pungkasnya.