Peristiwa

Ilmu Gus Samsudin yang Divonis Divonis Bebas PN Blitar

×

Ilmu Gus Samsudin yang Divonis Divonis Bebas PN Blitar

Sebarkan artikel ini
Ilmu Gus Samsudin yang Divonis Divonis Bebas PN Blitar

IDPOST.CO.ID – Samsudin Jadab alias Gus Samsudin pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati kembali menjadi sorotan publik.

Nama Samsudin kembali menjadi sorotan usai Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada Senin, 29 Juli 2024 membebaskan vonis.

Padepokan milik Gus Samsudin di klaim sebagai tempat pengobatan alternatif dan spiritual.

Selain itu, Gus Samsudin mengklaim kalau dirinya memiliki kemampuan spiritual dan ilmu kebatinan yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Majelis Hakim PN Blitar, Arif Kurniawan menilai Samsudin dan kedua anak buahnya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan,” kata hakim Arif Kurniawan.

Padepokan Gus Samsudin juga memiliki akun YouTube sendiri yang mempertontonkan konten-konten spiritual. Salah satunya cara-cara mengusir hal-hal ghaib.

Kini padepokan tersebut diklaim sudah ditutup karena sempat digeruduk warga karena dianggap sebagai dukun yang berkedok agama.