IDPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dinilai tidak berintegritas dan profesional.
Pasalnya, KPU Kabupaten Blitar terkesan abai dalam pelaksanaan rapat pleno DPHP di tingkat desa/kelurahan, dan kecamatan.
Ketidak integritas dan profesional itu nampak ketika KPU Kabupaten Blitar tidak melakukan monitoring saat rapat pleno DPHP di tingkat kecamatan.
Dari sumber terpercaya menyebutkan KPU terkesan melakukan pembiaran dalam pelaksanaan pleno.
“Saat pleno di tingkat kecamatan KPU terkesen membiarkan kami,” tuturnya.
Bahkan, KPU tidak melakukan monitoring sama sekali saat berlangsungnya pleno DPHP.
“Tidak ada komisioner dari KPU Kabupaten Blitar maupun sekretariat yang melakukan monitoring saat pelaksanaan pleno rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan,” kata sumber yang tidak berkenan disebut namanya.
Dikatakanya pula, apabila komisioner KPU melakukan monitoring pasti interupsi saat pleno DPHP bisa di minimalisir.
“Monitoringkan untuk menginventaris semua masalah yang di hadapi oleh PPS dan PPK dalam melakukan input data,” katanya.
“Mulai mengeluarkan yang tidak memenuhui syarat (TMS) seperti meninggal, pindah, tidak dikenal, tidak cukup umur dan memasukan pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang sudah memiliki KTP elektronik,” lanjutnya.
Sebelumnya banjir interupsi terjadi saat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten/kota pada Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.
Interupsi tersebut dilakukan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira dan salah seorang perwakilan partai politik dari PAN Najib Zakaria.