Peristiwa

Ketua Tim Ibin-Elim: Gugatan Bambang-Bayu Pilkada Blitar ke MK Tidak Berdasar, Jarak Suara Terlalu Jauh

×

Ketua Tim Ibin-Elim: Gugatan Bambang-Bayu Pilkada Blitar ke MK Tidak Berdasar, Jarak Suara Terlalu Jauh

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Ibin-Elim: Gugatan Bambang-Bayu ke MK Tidak Berdasar, Jarak Suara Terlalu Jauh

BLITAR – Langkah tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro yang mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Blitar ke Mahkamah Konstitusi dinilai mengada-ada.

Menurut Tim Pemenangan paslon nomor urut 1 Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba, perbedaan perolehan suara kedua paslon cukup jauh.

Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim, M Zainul Ichwan meminta agar tim paslon nomor urut 1 tidak emosional.

Menurut dia, kalah menang dalam sebuah pesta demokrasi adalah hal yang biasa.

“Saya rasa harus legawa. Kalau jaraknya 100 suara silahkan, ini kan jauh 6000 suara sah lebih,” katanya di Hotel Sari Pan Pacific Kota Blitar, Minggu (8/11/1014).

Terkait hal itu, Zainul meminta kubu Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak mencari-cari kesalahan.

“Jangan dicari-cari karena perbandingannya 6000 suara sah. Bagaimana mau ke MK?” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kota Blitar melalui rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kota Blitar 2024, Rabu (4/12/2024), menetapkan paslon nomor urut 1 Bambang-Bayu meraih 43.543 suara (45,18 persen), paslon nomor urut 2 Ibin-Elim 49.674 suara (51,55 persen), dan suara tidak sah 3.150 suara (3,27 persen).

Tim hukum Bambang-Bayu, Joko Trisno Mudianto mengatakan tindakan tersebut mereka lakukan dengan dalih telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).