Peristiwa

KPK Tegaskan Penahanan Tersangka Tetap Sah Meski Ajukan Praperadilan

×

KPK Tegaskan Penahanan Tersangka Tetap Sah Meski Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
KPK Tegaskan Penahanan Tersangka Tetap Sah Meski Ajukan Praperadilan

IDPOST.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait permintaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa tidak ada aturan dalam undang-undang yang melarang seorang tersangka untuk mengajukan kembali praperadilan atas perkara yang sudah diputus.

Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik menunda proses penyidikan karena adanya pengajuan praperadilan.

KPK Tetap Bisa Lakukan Penahanan

Tanak menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka meskipun yang bersangkutan tengah mengajukan praperadilan.

“Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa penyidik tidak boleh memanggil, meminta keterangan dari saksi, ahli, atau tersangka, bahkan menahan tersangka selama proses praperadilan berlangsung,” ujar Tanak kepada wartawan pada Rabu (19/2/2025).

Ia menambahkan bahwa penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan jika ada keputusan hakim yang memerintahkan KPK untuk menghentikan proses tersebut.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Hasto adalah sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” kata Djuyamto pada Kamis (13/2/2025). Ia juga menyebutkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto dianggap kabur atau tidak jelas.

“Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Djuyamto.

Dengan keputusan ini, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan.

Dugaan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI, yang juga menyeret Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.

“HK (Hasto Kristiyanto), sebagai Sekjen PDIP, terbukti terlibat berdasarkan bukti yang ditemukan,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Dugaan Perintangan Penyidikan

Dalam penjelasannya, Setyo mengungkapkan bahwa Hasto pernah memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menyuruh Harun Masiku menenggelamkan ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat proses tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menghancurkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK. Pada 10 Juni 2024, Hasto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Dalam proses penyelidikan, Hasto diduga mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Hal ini menjadi dasar penerbitan sprindik dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.