Peristiwa

Warga Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api Malioboro di Perlintasan Ilegal

×

Warga Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api Malioboro di Perlintasan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Warga Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api Malioboro di Perlintasan Ilegal

IDPOST.ID – Karyawan swasta AY (30) meninggal dunia setelah tertabrak kereta api Malioboro Ekspres di perlintasan tanpa palang pintu Lingkungan Bence I, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Kejadian tragis ini terjadi Sabtu malam (28/6/2025) pukul 20.58 WIB, saat korban diduga sengaja menghadang kereta rute Malang-Yogyakarta.

Kronologi bermula dari laporan masinis Rega H. kepada petugas Polsuska Jayanto bahwa kereta nomor lokomotif CC 204 30 40 menabrak seseorang di area rel Garum.

Tim gabungan Polres Blitar dan Basarnas kemudian menemukan jenazah AY dalam kondisi hancur di jalur rel masuk RT 02/RW 03. Identifikasi melalui sidik jari memastikan korban adalah warga setempat.

Penyelidikan mengungkap fakta mendalam: menurut keterangan ibu korban, AY mengalami depresi berat pasca kecelakaan yang menyebabkannya cacat permanen.

Ponsel korban memuat pesan pamitan kepada ayahnya di Jakarta berisi permintaan maaf dan pernyataan “tidak kuat lagi hidup”. Keluarga secara resmi menyatakan tidak akan menuntut pihak manapun melalui surat pernyataan tertulis.

Ipda Putut Siswahyudi, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, menegaskan jenazah telah dievakuasi ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk autopsi. ]

“Lokasi ini adalah perlintasan ilegal. Kami imbau masyarakat menggunakan jembatan penyeberangan resmi,” tegasnya.

Polres Blitar berkoordinasi dengan PT KAI untuk evaluasi pengamanan rel.

Warga setempat mengungkapkan duka mendalam. “AY pekerja keras. Keluarga minta privasi untuk berduka,” ujar Bambang (40), saksi mata.