IDPOST.ID – Kisah pilu datang dari Desa Tinggar Jaya, Kecamatan Jatilawang, di mana Warmono, seorang warga biasa, mengaku mendapat tekanan dan ancaman serius dari oknum pejabat publik dalam pelaksanaan Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSUS) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur yang berlangsung 18 Juni 2025 lalu.
Dalam pernyataannya pada Sabtu, 19 Juli 2025 di Pusat Bantuan Hukum Peradi SAI Purwokerto, Warmono menuturkan bagaimana dirinya didesak secara verbal bahkan diintimidasi lewat telepon tengah malam oleh seseorang yang dikenal sebagai Ketua DPRD Banyumas, Subagyo.
“Telepon pada jam 2 pagi dengan nada kasar, penuh tekanan dan ancaman. Saya dipaksa untuk menandatangani surat permohonan pelaksanaan MADSus. Saya sangat ketakutan,” kata Warmono.
Esok paginya, kunjungan tak terduga datang dari Kepala Desa Pekuncen dan pendamping desa yang membawa surat tersebut. Dalam tekanan yang mencekam, akhirnya Warmono tak bisa menolak dan membubuhkan tanda tangan.
Namun Ironisnya, setelah itu Warmono diabaikan. Proses konsolidasi serta pembentukan AD/ART dilangsungkan tanpa melibatkannya sedikitpun. “Saya benar-benar dikesampingkan dan tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya sedih.
Kuasa Hukum Ungkap Unsur Pidana Pengancaman
Djoko Susanto, SH, kuasa hukum Warmono, menegaskan ada indikasi kuat tindak pidana pengancaman dalam kasus ini. “Klien kami mengalami trauma psikologis dan tekanan luar biasa dari pemberi ancaman agar mau menandatangani surat yang dipaksakan,” jelas Djoko.
Menurutnya, otak di balik tekanan ini adalah oknum anggota DPRD bernama Subagyo. Djoko menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum setinggi-tingginya termasuk Bareskrim Polri, Polda Jateng, bahkan Presiden dan Ketua Umum partai terkait.
Warmono Memohon Perlindungan dan Keadilan
“Saya hanya ingin hak saya dipulihkan dan mendapat keadilan. Saya tidak ingin ada lagi warga yang seperti saya teraniaya secara psikis dan terancam keselamatannya,” kata Warmono dengan suara bergetar.
Sementara itu, Subagyo enggan berkomentar panjang, namun menegaskan semua tuduhan harus disertai bukti kuat. “Tuduhan tanpa bukti bisa berujung pada tuntutan balik,” katanya singkat.