IDPOST.ID – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen di sejumlah desa di Kabupaten Blitar terus menuai protes.

Kali ini, Haryono, S.H., M.H., pengacara pemilik Kantor Hukum Haryono & Partners, mendesak Bupati Blitar segera meninjau ulang dan membatalkan kebijakan tersebut karena dinilai tidak proporsional dan berpotensi memicu keresahan masyarakat.

Haryono menyatakan, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari warga di sejumlah desa yang tagihan PBB-nya melonjak drastis.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat di desa-desa tertentu terkait kenaikan PBB yang tidak masuk akal. Angka kenaikan 300% ini sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah di lokasi tersebut,” tegas Haryono.

Menurutnya, kenaikan pajak semestinya memperhatikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Selain itu, sosialisasi yang masif dan transparan seharusnya dilakukan sebelum kebijakan ini diterapkan.

Haryono mengingatkan, meski kenaikan PBB ini hanya terjadi di beberapa desa, dampaknya bisa memicu ketidakpuasan yang meluas jika tidak segera ditangani.

“Walaupun kenaikan ini hanya terjadi di beberapa desa, kami tegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih luas. Pemerintah harus peka, jangan sampai ketidakpuasan di satu wilayah menjadi pemicu kegaduhan di masyarakat Blitar secara keseluruhan,” tegasnya.

Selain itu, Haryono mendesak Pemkab Blitar, khususnya Bupati Blitar, untuk segera mengambil langkah konkret guna meredam ketegangan di masyarakat.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Blitar dapat mengambil langkah bijak dan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dengan membatalkan kenaikan PBB tersebut di wilayah yang terdampak,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu mengatakan kenaikan yang ditetapkan pada 2025 hanya sebesar 1,48 persen.

“Jika dilihat dari ketetapan PBB 2024 yang sebesar Rp 49,09 miliar, pada 2025 memang ada peningkatan, tetapi jumlahnya hanya Rp 702,9 juta atau setara 1,48 persen,” katanya.