Peristiwa

DPKS Sumenep Menerima Laporan Soal Pungli Tingkat SD

×

DPKS Sumenep Menerima Laporan Soal Pungli Tingkat SD

Sebarkan artikel ini
DPKS Sumenep Menerima Laporan Soal Pungli Tingkat SD

IDPOST.CO.ID – Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Madura, Jatim, mengaku menerima laporan dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media lokal atas dugaan praktik pungutan liar (Pungli) disalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) kota setempat, pada Rabu (20/08/2025).

Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh dua pihak dengan mengaku mewakili dari unsur LSM dan media lokal, kedatangan mereka diterima dengan baik oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS).

Dengan laporan tersebut, mereka berharap besar ada perubahan, sekaligus kritik keras terhadap sistem pengelolaan pendidikan yang dianggap mulai melenceng dari semangat pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Kedua pelapor, yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya dalam publikasi, secara tegas meminta agar DPKS segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kita,” ujar salah satu pelapor usai menyerahkan dokumen laporan.

Pungli dalam dunia pendidikan bukan perkara baru. Namun setiap kali isu ini mencuat, publik berharap ada langkah konkret dari pihak yang berwenang dan bukan sekadar janji penanganan administratif yang menggantung.

Dalam kasus ini, tudingan mengarah pada oknum komite sekolah dan pihak sekolah itu sendiri. Komite yang sejatinya dibentuk untuk menjembatani kepentingan orang tua dan sekolah, justru diduga terlibat dalam praktik tak terpuji yang membebani wali murid.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara DPKS, Achmad Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan gegabah mengambil kesimpulan.

“Laporan ini sudah kami terima dan akan kami teruskan ke Bidang Kajian DPKS. Apakah nanti hasilnya memerlukan monitoring dan evaluasi (monev), atau apakah ada unsur pelanggaran berat maupun ringan, kami belum bisa memberikan tanggapan final sekarang,” jelasnya.

Pernyataan Junaidi seolah menegaskan bahwa DPKS masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman. Namun, publik agaknya menunggu lebih dari sekadar pernyataan kehati-hatian. Pasalnya, isu pungli kerap kali hilang di tengah prosedur birokrasi, sementara dampaknya sudah dirasakan langsung oleh siswa dan orang tua.

Praktik pungutan yang tidak sah di sekolah dasar merupakan ironi yang menyakitkan. Di satu sisi, pemerintah pusat terus menggelontorkan anggaran melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kebijakan pendidikan gratis.

Namun di sisi lain, biaya-biaya ‘tambahan’ justru dibebankan pada orang tua dengan dalih partisipasi, donasi, hingga kebutuhan kegiatan non-akademik.

“DPKS harus berani bersikap. Jika terbukti, tindakan tegas adalah bentuk keberpihakan kepada siswa dan orang tua yang selama ini diam karena takut atau tidak tahu harus mengadu ke mana,” ujar seorang aktivis pendidikan lokal yang mengikuti isu ini dari dekat.