Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Ditinggal Setelah Punya Anak, Ibu di Banyumas Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar atas Janji Nikah Palsu

×

Ditinggal Setelah Punya Anak, Ibu di Banyumas Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar atas Janji Nikah Palsu

Sebarkan artikel ini
Ditinggal Setelah Punya Anak, Ibu di Banyumas Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar atas Janji Nikah Palsu

IDPOST.ID – Sebuah kasus ingkar janji pernikahan yang melibatkan seorang ibu berinisial Nur (41) dan kekasihnya, R (44), kini bergulir ke ranah hukum.

Nur, warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melalui kuasa hukumnya, menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar kepada R, seorang pegawai honorer di Kantor Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Kasus ini bermula dari hubungan asmara yang telah terjalin selama sembilan tahun antara Nur dan R.

Selama kurun waktu tersebut, R berulang kali menjanjikan pernikahan kepada Nur. Namun, janji manis itu tak pernah terwujud, bahkan setelah keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun.

“Sejak awal dia berjanji akan menikahi saya, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ungkap Nur dengan nada pilu saat mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum pada Selasa (26/08/2025).

Nur juga membeberkan bahwa selama menjalin hubungan, ia kerap menanggung beban finansial R. Hal ini menambah daftar kekecewaan Nur terhadap pria yang telah memberinya seorang anak tersebut.

Menanggapi aduan kliennya, Djoko Susanto, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, menyatakan bahwa kasus ini tergolong wanprestasi.

Pihaknya akan segera melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas.

“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar. Gugatan ini mencakup biaya hidup klien kami dan anaknya, termasuk kebutuhan pendidikan anak ke depan,” jelas Djoko.

Djoko berharap, gugatan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi Nur dan anaknya, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam menjalin komitmen, terutama yang berkaitan dengan janji pernikahan dan implikasi hukumnya.