SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,- Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 4 orang oknum anggota perguruan silat IKSPI Kera Sakti yang telah menyerang perguruan silat Pagar Nusa saat berlatih di Balai Desa Wonokupang, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (24/5/2023) malam.
Korban seorang remaja berinisial M.K.B (21) warga Desa Tropodo, Krian, Kabupaten Sidoarjo. Ia dikeroyok secara brutal oleh 4 oknum anggota perguruan silat IKSPI Kera Sakti menggunakan bambu, batu bata, kembang api dan helm.
Akibat penganiayaan brutal tersebut korban mengalami luka pada telinga bagian kanan, lecet dilengan kanan kiri, punggung dan luka pada mata kiri akibat terkena kembang api yang sengaja diarahkan kepada korban.
Motif dari para tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut dikarenakan mereka tidak menyukai kegiatan latihan dari perguruan silat Pagar Nusa tersebut.
Oknum anggota perguruan silat dari Kera Sakti yang berhasil diamankan antara lain,
1. A.M (24) pekerjaan ojek online warga Sidokare Sidoarjo tertangkap di TKP,
2. A.M.A alias O (21) karyawan pabrik, warga Warugunung Surabaya, tertangkap di Mojokerto,
3. D.R alias R (21) warga Desa Geluran Kec Taman Sidoarjo, tertangkap di Jombang,
4. R.A alias R (17) seorang pelajar warga Benowo Surabaya, tertangkap di Jombang.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa kejadian bermula saat rombongan sebanyak kurang lebih 40 orang oknum perguruan silat IKSPI Kera Sakti melakukan konvoi dan ketika melewati depan Balai Desa Wonokupang, para pelaku tersebut melihat ada perguruan silat lain yang sedang latihan.
“Rombongan pelaku berhenti di depan balai desa, kemudian mereka mengambil batu dan melempari perguruan silat Pagar Nusa yang sedang berlatih. Sesaat kemudian korban M.K.B keluar serta memastikan keadaan sekitar, tetapi korban malah dikeroyok oleh oknum perguruan silat tersebut,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Dari keempat pelaku yang diamankan, satu tersangka DR ternyata juga pernah ditahan dengan kasus penganiayaan yang sama dan saat itu dilakukan di Kabupaten Gresik pada tahun lalu dan baru saja keluar dari tahanan pada bulan Oktober 2022 lalu
Akibat dari tindakan penganiayaan secara brutal pada M.K.B tersebut keempat orang tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun
Teguh