Peristiwa

Mahfud MD Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun

×

Mahfud MD Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Mahfud Md digugat pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023.
Mahfud Md digugat pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023.

IDPOST.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md digugat pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023.

Namun gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut ditanggapi santai oleh Mahfud MD. Selain itu, Mahfud MD juga tidak ingin terkecoh dengan Gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat 21 Juli 2023.

Mahfud MD menegaskan bahwa proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tuturnya.

Panji Gumilang menggugat Menkopolhukam Mahfud MD ke PN Jakpus. Gugatan itu dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu.

Dalam petitumnya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.

“Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis gugatan tersebut.

Selain itu, dalam gugatannya, Panji Gumilang merasa dirugikan oleh Mahfud MD dengan nilai kerugian imateril senilai Rp 5 triliun.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah),” tulis isi gugatan Panji Gumilang.