IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk pastikan dirinya akan hadir di sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp 300 miliar yang dilayangkan Lush Green Indonesia (LGI).
Sidang kedua dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini dijadwalkan digelar pada Selasa, 30 September 2025, di PN Tulungagung.
Sebelumnya pada siding perdana dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait dijadwalkan pada Selasa 16 September 2025 kemarin ia tidak hadir.
“Terakit saya digugat, ya akan saya datangi tanggal 30. Kalau kemarin saya tidak bisa datang karena ada urusan keluarga, datang atau tidak datang itu adalah hak saya,” ujarnya.
Dia menegaskan akan menggunakan haknya untuk membela diri dan memberikan jawaban atas gugatan tersebut.
“Saya akan jelaskan bahwa saya tidak melakukan penambangan atau tindak pidana apa pun. Ini usaha saya yang murni,” pungkasnya.
Dalam dokumen gugatan, ada empat pihak sebagai Tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
