IDPOST.ID – Pelaku tambang ilegal di Tulungagung tidak hanya menghadapi ancaman pidana penjara, tetapi juga denda yang sangat besar mencapai Rp 100 miliar.
Ancaman sanksi maksimal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Minerba, yang secara khusus menjerat setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” jelas cuplikan gugatan LGI yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Besarnya denda ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik tambang ilegal yang selama ini banyak merusak lingkungan dan merugikan negara.
Pemberlakuan sanksi denda yang sangat besar dimaksudkan sebagai efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tambang ilegal.
Prof. Dr. Hadi Setiawan, SH., MH., pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa besaran denda tersebut memang disesuaikan dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.
“Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi negara yang sangat besar dari sisi penerimaan pajak dan royalti,” ujarnya.
Selain denda Rp 100 miliar untuk pelaku tambang, UU tersebut juga mengancam penampung hasil tambang ilegal dengan sanksi yang tidak kalah berat: pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menyasar penambang langsung, tetapi juga seluruh rantai pasok yang terlibat.
Penerapan sanksi maksimal ini diharapkan dapat memutus mata rantai ekonomi behind tambang ilegal yang selama ini sulit diberantas. Dengan menargetkan bukan hanya penambang tetapi juga penampung dan pengguna material ilegal, diharapkan praktik tambang ilegal kehilangan pasar dan tidak lagi menguntungkan.
Masyarakat hukum setempat menyambut baik ancaman sanksi yang berat ini. Mereka berharap penerapannya dapat dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih, sehingga mampu menciptakan efek jera yang nyata dan melindungi lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.