IDPOST, Banyumas-Seorang anggota Polri aktif di Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto, Polda Jawa Tengah, berinisial KW, dilaporkan ke Unit Propam oleh tiga warga sipil atas dugaan tindakan penekanan yang membuat mereka tidak nyaman. Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara KW dan istrinya, Vi, yang kemudian melibatkan pihak-pihak di luar keluarga (teman-teman Vi).
Menurut pengakuan WY (58), CU (42), dan MS (32), mereka bertiga dipaksa KW untuk memberikan informasi terkait Vi, meski mereka tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan pribadi pasangan tersebut. Mereka menilai tindakan KW sebagai bentuk tekanan yang mengganggu kenyamanan dan privasi mereka.
Laporan resmi disampaikan pada Selasa (09/09/2025) pukul 08.00 WIB ke Unit Propam SPN Purwokerto.
MS, warga Kecamatan Sumbang, menyebut dirinya pada akhirnya menjadi saksi dalam sidang perceraian Vi di Pengadilan Agama Purwokerto pada 2 Juni 2025. Ia mengaku KW menuduhnya memberikan kesaksian palsu dan menunjukkan sikap yang membuatnya tertekan selama persidangan.
“Gerakan tubuh dan tatapan KW selalu mengarah ke saya. Saya merasa takut dan tidak nyaman,” ujar MS dalam keterangan pers di Purwokerto, Rabu (10/09/2025).
WY, warga Kecamatan Purwokerto Selatan, mengungkapkan bahwa KW pernah mendatangi rumahnya pada Februari 2025 dan memintanya untuk memantau serta melaporkan aktivitas Vi. WY menolak permintaan tersebut karena merasa tidak memiliki keterlibatan dalam urusan rumah tangga KW.
“Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal permasalahan mereka. Tapi KW tetap memaksa saya ikut campur,” kata WY.
Hal serupa dialami CU, warga Sumbang, yang mengaku tiga kali rumahnya didatangi KW untuk dimintai informasi mengenai Vi dan kegiatan komunitas yang diikuti.
“Saat itu saya ada agenda akan berwisata bersama teman-teman satu komunitas, yang kebetulan Vi sebagai ketua dalam komunitas tersebut. Sebelum agenda dilaksanakan, KW terus menekan saya agar memberikan informasi tentang keberadaan Vi. Saya merasa tertekan,” keluh CU.
Ketiga warga berharap perlindungan keamanan, tidak dihubungi dan tidak didatangi lagi rumahnya oleh KW. Selain itu, mereka juga berharap agar tindakan serupa tidak terulang dan meminta institusi terkait menindaklanjuti laporan mereka secara adil, transparan, dan sesuai prosedur.
Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait aduan yang disampaikan ketiga warga, Kanit Propam SPN Purwokerto, Agus Prasetyo belum berkenan memberikan keterangan.