Besaran Gaji Panwascam, Berikut Daftar Gaji Panitia Pemilu 2024 Mulai Ketua dan Anggota PPS

Gaji Pengawas Panitia Kecamatan (Panwascam)

MEDIANE ONLINE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, secara resmi memutuskan dasar penerapan pembangunan Panwascam (Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan) dalam Pemilu Serempak 2024.

Lantas berapakah gaji Pengawas Panitia Kecamatan (Panwascam) 2022?. Berikut gaji panitia Pemilu 2024 terhitung ketua dan anggota panitia pengambilan suara (PPS).

Untuk anda yang ingin cari berapakah gaji beberapa petugas Pemilu 2024 terhitung panwascam 2022 dapat anda baca informasi berikut ini.

Gaji beberapa petugas Pemilu 2024 telah terangkum komplet di sini. Janganlah sampai terlewat info penting ini.

Pemilu serempak 2024 mulai dekat, KPU mulai sekarang ini telah menyiapkan diri dimulai dari registrasi sampai launching honor beberapa petugas pemilu.

Ketua Komisi Penyeleksian Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan, usaha KPU untuk menjelaskan jumlah honor untuk petugas tubuh ad hoc pada Pemilu dan Penyeleksian 2024 diwujudkan.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk Ketua Panitia Pemungutan Suara (KKPS) sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 pada pemilu menjadi Rp 1,2 juta dan untuk anggota Panitia Pemungutan Suara dari Rp 500.000 menjadi Rp1,1 juta,” tutur Hasyim dalam siaran persnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU terkait honor petugas pemilu 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Berikut ini detil honor petugas Pemilu 2024:

Ketua PPK: Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.500.000

Anggota PPK: Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.200.000

Ketua PPS: Rp 900.000 menjadi Rp 1.500.000

Anggota PPS: Rp 850.000 menjadi Rp 1.300.000

Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000

Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000

Pantarlih: Rp 800.000 menjadi Rp 1.000.000

Linmas: 500.000 menjadi Rp 700.000

Adapun untuk gaji Panwascam sampai saat ini memang belum dirilis secara resmi. Namun honor Panwascam 2022 ini dipastikan naik di Pemilu 2024.

Sebagai informasi, sebelumnya di pemilu 2019 honor Panwascam sebesar Rp 1,6 juta per bulan.

Demikian informasi, gaji panitia Pemilu 2024 termasuk ketua dan anggota PPS serta petugas lainnya. Semoga bermanfaat. 

Besaran Gaji Panwascam, Berikut Daftar Gaji Panitia Pemilu 2024 Mulai Ketua dan Anggota PPS

Gaji Pengawas Panitia Kecamatan (Panwascam)

IDPOST.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, secara resmi memutuskan dasar penerapan pembangunan Panwascam (Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan) dalam Pemilu Serempak 2024.

Lantas berapakah gaji Pengawas Panitia Kecamatan (Panwascam) 2022?. Berikut gaji panitia Pemilu 2024 terhitung ketua dan anggota panitia pengambilan suara (PPS).

Untuk anda yang ingin cari berapakah gaji beberapa petugas Pemilu 2024 terhitung panwascam 2022 dapat anda baca informasi berikut ini.

Gaji beberapa petugas Pemilu 2024 telah terangkum komplet di sini. Janganlah sampai terlewat info penting ini.

Pemilu serempak 2024 mulai dekat, KPU mulai sekarang ini telah menyiapkan diri dimulai dari registrasi sampai launching honor beberapa petugas pemilu.

Ketua Komisi Penyeleksian Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan, usaha KPU untuk menjelaskan jumlah honor untuk petugas tubuh ad hoc pada Pemilu dan Penyeleksian 2024 diwujudkan.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk Ketua Panitia Pemungutan Suara (KKPS) sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 pada pemilu menjadi Rp 1,2 juta dan untuk anggota Panitia Pemungutan Suara dari Rp 500.000 menjadi Rp1,1 juta,” tutur Hasyim dalam siaran persnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU terkait honor petugas pemilu 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Berikut ini detil honor petugas Pemilu 2024:

Ketua PPK: Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.500.000

Anggota PPK: Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.200.000

Ketua PPS: Rp 900.000 menjadi Rp 1.500.000

Anggota PPS: Rp 850.000 menjadi Rp 1.300.000

Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000

Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000

Pantarlih: Rp 800.000 menjadi Rp 1.000.000

Linmas: 500.000 menjadi Rp 700.000

Adapun untuk gaji Panwascam sampai saat ini memang belum dirilis secara resmi. Namun honor Panwascam 2022 ini dipastikan naik di Pemilu 2024.

Sebagai informasi, sebelumnya di pemilu 2019 honor Panwascam sebesar Rp 1,6 juta per bulan.

Demikian informasi, gaji panitia Pemilu 2024 termasuk ketua dan anggota PPS serta petugas lainnya. Semoga bermanfaat. 

Link Download Formulir Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024

Link Download Formulir Rekrutmen Panwascam


MEDIANE ONLINE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, secara sah dan resmi telah memutuskan dasar penerapan pembangunan Panwascam (Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan) dalam Pemilu Serempak 2024.

Bagi kamu yang ingin mencoba keberuntungan dengan mendaftarkan diri menjadi Panwascam simak baik-baik apa saja syaratnya.

Pasalnya dalam pelaksanaan Rekrutmen Panwascam banyak hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan jauh-jauh hari.

Berikut Jadwal atau tingkatan dalam Rekrutmen Panwascam dan beberapa Persyaratan Daftar Panwascam untuk Pemilu 2024.

Sekarang ini Bawaslu Republik Indonesia, masuk tingkatan publikasi dalam Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024.

Bawaslu Republik Indonesia di bulan ini akan buka registrasi Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024.

Bawaslu Republik Indonesia akan selenggarakan Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 yang hendak dilakuk secara serempak di semua Indonesia.

Berikut tingkatan Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024, yang hendak dikerjakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, sah memutuskan dasar penerapan pembangunan Panwascam (Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan) dalam Pemilu Serempak 2024.

Penentuan penerapan pembangunan Panwascam itu diikuti karena ada Keputusan Ketua Badan Pengawas Penyeleksian Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 mengenai dasar penerapan pembangunan Panwascam dalam Pemilu serempak 2024 yang diberi tanda tangan oleh Ketua Bawaslu RI Karunia Bagja, yang diperuntukkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022 tempo hari.

Berikut jadwal pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Sosialisasi tanggal 10 hingga 21 Sep 2022.

– Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 15 sampai 21 Sep 2022.

– Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21 hingga 27 Sep 2022.

– Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 Sep 2022.

– Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 1 Oktober 2022.

– Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon

Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022.

– Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 hingga 8 Okt 2022.

– Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan hingga 9 hingga 11 Oktober 2022.

– Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu

Kecamatan tanggal 12 Oktober 2022.

– Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat tanggal 12 hingga 18 Oktober 2022.

– Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022.

– Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 17 Oktober 2022.

– Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

tanggal 18 hingga 22 Oktober 2022.

– Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 23 hingga 24 Oktober 2022.

– Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 25 Okt 2022.

– Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan tanggal 26 – 28 Oktober 2022

– Penyusunan Laporan Akhir tanggal 29 hingga 31 Oktober 2022.

– Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Provinsi tanggal 1 hingga 3 November 2022.

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itulah jadwal dan syarat rekrutmen Panwascam dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. 

Bawaslu RI Jadwal rekrutmen Panwascam Pemilu serentak 2024 Rekrutmen Panwascam Syarat menjadi panwascam.

KLIK Download Formulir Rekrutmen Panwascam

Syarat dan Jadwal Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024

Jadwal atau tingkatan dalam Rekrutmen Panwascam dan beberapa Persyaratan Daftar Panwascam untuk Pemilu 2024.


MEDIANE ONLINE – Berikut Jadwal atau tingkatan dalam Rekrutmen Panwascam dan beberapa Persyaratan Daftar Panwascam untuk Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, sah memutuskan dasar penerapan pembangunan Panwascam (Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan) dalam Pemilu Serempak 2024.

Sekarang ini Bawaslu Republik Indonesia, masuk tingkatan publikasi dalam Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024.

Bawaslu Republik Indonesia di bulan ini akan buka registrasi Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024.

Bawaslu Republik Indonesia akan selenggarakan Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 yang hendak dilakuk secara serempak di semua Indonesia.

Berikut tingkatan Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024, yang hendak dikerjakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, sah memutuskan dasar penerapan pembangunan Panwascam (Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan) dalam Pemilu Serempak 2024.

Penentuan penerapan pembangunan Panwascam itu diikuti karena ada Keputusan Ketua Badan Pengawas Penyeleksian Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 mengenai dasar penerapan pembangunan Panwascam dalam Pemilu serempak 2024 yang diberi tanda tangan oleh Ketua Bawaslu RI Karunia Bagja, yang diperuntukkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022 tempo hari.

Berikut jadwal pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Sosialisasi tanggal 10 hingga 21 Sep 2022.

– Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 15 sampai 21 Sep 2022.

– Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21 hingga 27 Sep 2022.

– Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 Sep 2022.

– Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 1 Oktober 2022.

– Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon

Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022.

– Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 hingga 8 Okt 2022.

– Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan hingga 9 hingga 11 Oktober 2022.

– Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu

Kecamatan tanggal 12 Oktober 2022.

– Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat tanggal 12 hingga 18 Oktober 2022.

– Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022.

– Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 17 Oktober 2022.

– Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 18 hingga 22 Oktober 2022.

– Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 23 hingga 24 Oktober 2022.

– Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 25 Okt 2022.

– Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan tanggal 26 – 28 Oktober 2022

– Penyusunan Laporan Akhir tanggal 29 hingga 31 Oktober 2022.

– Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Provinsi tanggal 1 hingga 3 November 2022.

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itulah jadwal dan syarat rekrutmen Panwascam dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. 

Bawaslu RI Jadwal rekrutmen Panwascam Pemilu serentak 2024 Rekrutmen Panwascam Syarat menjadi panwascam.

Jangan Pacaran dengan Idol Kpop, Ini Alasanya

Daya tarik idol Kpop yang seakan tidak terbantahkan mungkin membuat beberapa orang mengharap menjadi orang paling dekaT


MEDIANE ONLINE – Daya tarik idol Kpop yang seakan tidak terbantahkan mungkin membuat beberapa orang mengharap menjadi orang paling dekat mereka, misalkan dengan merajut jalinan cinta. Tetapi, apa jadi pacar seorang pujaan memang menyenangkan?

Merilis Koreaboo, seorang YouTuber namanya Jina Kim membuat pernyataan mengagetkan ke temannya, KyungHa.

Diakuinya pernah menjalin cinta dengan seorang idol Kpop sampai satu tahun lama waktunya.

KyungHa awalannya berpikiran bekas kekasih Jina tidak perlakukan temannya secara baik.

Tetapi, Jina langsung mengatakan bila sang idol Kpop pada intinya lebih bagus daripada bekas kekasihnya lainnya.

Walaupun demikian, Jina lalu merekomendasikan ke seseorang tidak untuk menjalin cinta dengan idol Kpop.

Kenapa? Ternyata, saat Jina menjalin cinta dengan seorang pujaan, itu benar-benar meletihkan karena ia harus rahasiakan jalinan mereka dan selalu kencan sembunyi-sembunyi.

Saat sebelum lanjut dengan argumen selanjutnya, KyungHa ingin tahu bagaimana dapat temannya menjalin cinta dengan aktris.

Kembali lagi jawaban yang disampaikan membuat kaget karena Jina akui mereka kenalan di program kencan online Tinder.

Antiknya, Jina baru mengetahui jika orang itu ialah seorang trainee sesudah mereka tiga minggu melakukan kencan.

Jalinan mereka awalnya baik saja. Ia juga ikut suka saat si pacar kiprah di jagat hiburan. Tetapi, ia mulai kuatir karena pasti ada beberapa ketentuan yang diterapkan.

Sudah pasti kekasihnya itu jadi benar-benar repot. Selainnya tour, si aktris dituntut perlu latihan tiap hari.

“Saya berjumpa ia 2 bulan sekali. Itu edan, kan? Saya tidak tahu apa ini normal atau mungkin tidak. Saya menanyakan ke rekan Kpop lainnya dan mereka ngomong, ‘Tidak, ini tidak normal’,” kata Jina dalam video dengan judul “Why you should NOT date K-Pop idol *SPILLING THE TEA* di aliran YouTube kepunyaannya, itsjinakim, baru saja ini.

Sesudah kiprah, jalinan cinta seolah tidak lagi jadi fokus utama. Meskipun orang itu berbicara ke Jina sedang repot latihan, ia justru menyaksikan si pacar berjumpa dengan temannya lewat posting Instagram.

Sempat ada satu titik di mana Jina memilih untuk ngotot ke asrama kekasihnya. Ia menanyakan apa bisa berjumpa minimal lima menit.

Tetapi, idol Kpop yang dirahasiakan namanya itu menjelaskan tidak dapat menjumpai Jina karena cemas akan kedapatan paparazzi atau fansnya.

Jina berasa tidak baik saja tetapi tidak berani meminta putus karena masih cinta.

Maka, ia hanya usaha memberikan dukungan mimpi si pacar dengan mendatangi konser dan acara musik meskipun idol Kpop itu bahkan juga tidak dapat mengenalnya di tengah-tengah keramaian.

“Saya berasa seperti, ‘Aku ini kekasihnya, fansnya, atau apa?’ Saya benar-benar kebingungan. Saya berasa ia tidak terlampau menyukaiku,” tutur Jina.

Untuk beberapa fans idol Kpop, Jina merekomendasikan supaya tidak memberikan mereka hadiah.

“Tidak boleh menghadiahkan untuk idolamu, oke? Karena saya mendapatkan banyak sekali hadiah darinya yang rupanya datang dari fansnya,” katanya.

Jalinan itu pada akhirannya gagal sesudah tercium agen si aktris. Untuk Jina, saat-saat sesudah putus juga tidak gampang. Masalahnya ia harus masih tetap kerap menyaksikan muka si bekas di tv.

“Banyak yang mimpi menjalin cinta dengan mode atau idol Kpop ganteng. Kemungkinan dari terlalu jauh itu terlihat sangatlah baik, seperti mimpi yang bagus. Tetapi, jika menyaksikannya lebih dekat, sebetulnya tidak segampang itu,” ungkapkan KyungHa sesudah dengar narasi Jina Kim.

Link Download Formulir Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024

Link Download Formulir Rekrutmen Panwascam


IDPOST.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, secara sah dan resmi telah memutuskan dasar penerapan pembangunan Panwascam (Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan) dalam Pemilu Serempak 2024.

Bagi kamu yang ingin mencoba keberuntungan dengan mendaftarkan diri menjadi Panwascam simak baik-baik apa saja syaratnya.

Pasalnya dalam pelaksanaan Rekrutmen Panwascam banyak hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan jauh-jauh hari.

Berikut Jadwal atau tingkatan dalam Rekrutmen Panwascam dan beberapa Persyaratan Daftar Panwascam untuk Pemilu 2024.

Sekarang ini Bawaslu Republik Indonesia, masuk tingkatan publikasi dalam Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024.

Bawaslu Republik Indonesia di bulan ini akan buka registrasi Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024.

Bawaslu Republik Indonesia akan selenggarakan Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 yang hendak dilakuk secara serempak di semua Indonesia.

Berikut tingkatan Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024, yang hendak dikerjakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, sah memutuskan dasar penerapan pembangunan Panwascam (Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan) dalam Pemilu Serempak 2024.

Penentuan penerapan pembangunan Panwascam itu diikuti karena ada Keputusan Ketua Badan Pengawas Penyeleksian Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 mengenai dasar penerapan pembangunan Panwascam dalam Pemilu serempak 2024 yang diberi tanda tangan oleh Ketua Bawaslu RI Karunia Bagja, yang diperuntukkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022 tempo hari.

Berikut jadwal pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Sosialisasi tanggal 10 hingga 21 Sep 2022.

– Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 15 sampai 21 Sep 2022.

– Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21 hingga 27 Sep 2022.

– Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 Sep 2022.

– Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 1 Oktober 2022.

– Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon

Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022.

– Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 hingga 8 Okt 2022.

– Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan hingga 9 hingga 11 Oktober 2022.

– Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu

Kecamatan tanggal 12 Oktober 2022.

– Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat tanggal 12 hingga 18 Oktober 2022.

– Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022.

– Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 17 Oktober 2022.

– Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

tanggal 18 hingga 22 Oktober 2022.

– Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 23 hingga 24 Oktober 2022.

– Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 25 Okt 2022.

– Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan tanggal 26 – 28 Oktober 2022

– Penyusunan Laporan Akhir tanggal 29 hingga 31 Oktober 2022.

– Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Provinsi tanggal 1 hingga 3 November 2022.

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itulah jadwal dan syarat rekrutmen Panwascam dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. 

Bawaslu RI Jadwal rekrutmen Panwascam Pemilu serentak 2024 Rekrutmen Panwascam Syarat menjadi panwascam.

KLIK Download Formulir Rekrutmen Panwascam

Pesan Driver Online, Emak-emak Ngamuk Sampai Ludahi Sopir

Screnhoot emak-emak ludahi driver online


MEDIANE ONLINE – Pesan taksi online lewat aplikasi sering jadi alternatif dan menjadi opsi yang dirasakan mudah untuk melancong dalam kota.

Tetapi, salah seorang konsumen setia taksi online satu ini meradang karena tidak terima saat mobil yang tiba tidak sesuai yang tercantum di aplikasi.

Dalam video trending yang diupload Instagram @kabarnegri, Rabu 14 September 2022, konsumen setia itu bahkan juga ucapkan kalimat kasar sampai meludahi driver taksi online itu.

Awalannya, penumpang yang bawa 3 orang anak itu protes pada sopir karena nomor polisi mobil yang jemputnya berlainan sama yang tercantum di aplikasi.

Sopir itu sudah menerangkan jika mobil yang dikendarainya betul kepunyaannya dan data dan photo sopir masih sesuai aplikasi.

Tidak terima dengan keterangan sopir, emak-emak itu tersulut emosi langsung berbicara kasar ke driver.

Salah satunya anaknya yang duduk di kursi belakang lalu turun dan bicara ke camera jika sopir bertindak tidak santun pada ibunya.

“Tidak santun ke Ibu saya ia namanya. Tidak sama sesuai aplikasi nomornya, terus nurunin ibu saya,” kata sang anak.

Dalam pada itu, sang Ibu kembali mengutamakan jika dianya protes karena nomor polisi mobil taksi online yang dimintanya tidak sesuai dengan aplikasi.

“Jadi saya bagaimana? Yang perlu orangnya sama, drivernya sama,” jawab sopir.

Tetapi penumpang itu tidak terima dengan keterangan dari sopir itu. Sang Ibu bertanya apa bisa meneruskan perjalanan.

“Jika dilanjutkan ingin?” kata sang ibu sekalian menunjuk sopir.

“Tidak,” jawab sang sopir itu sekalian menggelengkan kepala.

Dengar jawaban sopir, ibu menghajar sopir dengan sikunya dan meludah ke sopir saat sebelum turun dari kursi penumpang.

Beberapa netizen bela sopir dan sayangkan perlakuan sang Ibu yang dipandang tidak patut. Satu diantaranya dikatakan @khu***.

“Ya Allah Buuu, sampai segitunya. Tidak pas tinggal turun dan tidak perlu pakai ngeludah Tanya baik2 kenapa pelat No mobilnya berlainan dg yang berada di aplikasi, memang driver salah karena No Mobil berlainan,” tulisnya.

“Yailah gara2 berbeda nomor pelat ngamuk2 dan ngeludahin, norak. klo gak sudi tinggal cancle saja gpp. Kita siaga, harus. Tetapi jgn norak, jatuhnya justru malu2in sendiri,” tambah @bam***.

Tetapi, salah seorang netizen menyorot perkataan sang anak yang menyebutkan jika sopir melakukan tindakan tidak santun pada ibunya. Seperti dikatakan @im_f***.

“Kata sang anak sepintas…’dia tidak santun ke ibu saya…!!’… nach kemungkinan ada suatu hal selainnya pelat nomor tidak sama sesuai aplikasi,” kata @im_f***.

“Klo hanya berbeda pelat..tp geramnya mpe sgitu?? Video dan urutan gak terang? Tentu ada sebabnya lain!!!!” timpal @alv***.

Syarat dan Jadwal Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024

Jadwal atau tingkatan dalam Rekrutmen Panwascam dan beberapa Persyaratan Daftar Panwascam untuk Pemilu 2024.


IDPOST.CO.ID – Berikut Jadwal atau tingkatan dalam Rekrutmen Panwascam dan beberapa Persyaratan Daftar Panwascam untuk Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, sah memutuskan dasar penerapan pembangunan Panwascam (Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan) dalam Pemilu Serempak 2024.

Sekarang ini Bawaslu Republik Indonesia, masuk tingkatan publikasi dalam Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024.

Bawaslu Republik Indonesia di bulan ini akan buka registrasi Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024.

Bawaslu Republik Indonesia akan selenggarakan Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 yang hendak dilakuk secara serempak di semua Indonesia.

Berikut tingkatan Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024, yang hendak dikerjakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, sah memutuskan dasar penerapan pembangunan Panwascam (Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan) dalam Pemilu Serempak 2024.

Penentuan penerapan pembangunan Panwascam itu diikuti karena ada Keputusan Ketua Badan Pengawas Penyeleksian Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 mengenai dasar penerapan pembangunan Panwascam dalam Pemilu serempak 2024 yang diberi tanda tangan oleh Ketua Bawaslu RI Karunia Bagja, yang diperuntukkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022 tempo hari.

Berikut jadwal pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Sosialisasi tanggal 10 hingga 21 Sep 2022.

– Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 15 sampai 21 Sep 2022.

– Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21 hingga 27 Sep 2022.

– Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 Sep 2022.

– Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 1 Oktober 2022.

– Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon

Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022.

– Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 hingga 8 Okt 2022.

– Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan hingga 9 hingga 11 Oktober 2022.

– Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu

Kecamatan tanggal 12 Oktober 2022.

– Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat tanggal 12 hingga 18 Oktober 2022.

– Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022.

– Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 17 Oktober 2022.

– Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 18 hingga 22 Oktober 2022.

– Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 23 hingga 24 Oktober 2022.

– Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 25 Okt 2022.

– Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan tanggal 26 – 28 Oktober 2022

– Penyusunan Laporan Akhir tanggal 29 hingga 31 Oktober 2022.

– Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Provinsi tanggal 1 hingga 3 November 2022.

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itulah jadwal dan syarat rekrutmen Panwascam dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. 

Bawaslu RI Jadwal rekrutmen Panwascam Pemilu serentak 2024 Rekrutmen Panwascam Syarat menjadi panwascam.