Damai di Klinik Hukum, Oknum Polisi dan Makelar Siap Kembalikan Uang Rp 25 Juta ke Warga Sumbang

IDPOST, Banyumas-Kasus dugaan pemerasan yang menimpa Dewi, seorang warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, akhirnya menemui titik damai. Kedua terduga pelaku, yakni oknum anggota polisi berinisial K dan seorang makelar kasus berinisial D, sepakat mengembalikan uang senilai Rp25 juta kepada korban.

Kesepakatan damai tercapai setelah dilakukan pertemuan dan mediasi di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa, 26 Agustus 2025. Mediasi tersebut dipimpin oleh Kuasa Hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah diterima pada Jumat, 29 Agustus 2025 mendatang. Atas dasar kesepakatan tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.

“Saat ini klien kami sudah mendapatkan kejelasan dan komitmen dari pihak terduga pelaku untuk mengembalikan dana yang telah diserahkan. Karena itu, kami anggap kasus ini selesai,” ujar H. Djoko Susanto.

Sebelumnya, pada Senin, 25 Agustus 2025, Dewi melaporkan dugaan pemerasan yang menimpa dirinya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Dalam laporannya, Dewi mengaku diperas oleh dua orang yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara hukum yang menjerat suaminya.

Pawang Buaya Banyumas Gugat BPR, Minta Lelang Aset Rp1,6 Miliar Dibatalkan

IDPOST, Banyumas-Fatah Arif Suryanto, pawang buaya asal Banyumas, menggugat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Gemah Mandiri ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Ia menuntut pembatalan lelang atas rumah dan lahan penangkaran buaya miliknya senilai Rp1,6 miliar, yang dijadikan agunan atas pinjaman kurang dari Rp200 juta.

Kuasa hukum Fatah, H. Djoko Susanto SH, menyebut kliennya memiliki 85 ekor buaya, termasuk 61 titipan negara, yang terancam kehilangan habitat akibat lelang yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2025.

“Agunan terus bertambah hingga empat bidang tanah dan satu rumah, padahal pinjaman tidak sampai Rp200 juta,” ujar Djoko yang juga Ketua Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025).

Dia menambahkan, kondisi tersebut sangat memberatkan, baik secara ekonomi maupun psikologis bagi kliennya.

Sementara itu, Fatah menjelaskan bahwa kesulitan pembayaran bermula sejak pandemi Covid-19. Ia menambah pinjaman untuk mengembangkan fasilitas edukasi renang di dekat penangkaran buaya serta perawatan satwa titipan negara.

“Awalnya sisa utang kami tinggal sekitar Rp 73 juta. Kemudian ada penambahan pinjaman lagi. Total dana yang kami terima tidak sampai Rp 200 juta. Tapi sekarang membengkak jadi sekitar Rp 500 juta karena akumulasi bunga,” jelas Fatah.

Ia mengaku keberatan dengan nilai taksiran lelang sebesar Rp 1,6 miliar, yang jauh melebihi nilai pinjaman pokok.

Fatah mengaku kesulitan membayar cicilan sejak pandemi dan keberatan atas akumulasi bunga yang membuat utangnya membengkak menjadi sekitar Rp500 juta.

“Kami berharap ada solusi yang adil dan siap berdialog dengan pihak bank,” tegas Fatah.

Tim hukum kini tengah menyusun gugatan untuk menghentikan proses lelang dan menyelamatkan aset serta kelangsungan penangkaran buaya.

Wanita Asal Kembaran Gugat Kekasih RP 1 Miliar Atas Ingkar Janji Menikah

IDPOST, Banyumas-Merasa dikhianati oleh janji pernikahan yang tak kunjung ditepati, seorang ibu asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, mengadukan persoalannya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Nur (41), nama samaran perempuan tersebut, mengaku telah menjalin hubungan selama sembilan tahun dengan pria berinisial R (44), warga Desa Kaliputih, Kecamatan Purwojati.

Selama menjalin hubungan, Nur menyebut R yang bekerja sebagai pegawai honorer di Kantor Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang berulang kali berjanji akan menikahinya. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi, meski keduanya telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun.

“Sejak awal dia berjanji akan menikahi saya, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar Nur saat meminta pendampingan hukum di Klinik Hukum Peradi SAI, Selasa (26/08/2025).

Nur juga mengungkapkan bahwa selama menjalin hubungan, ia lebih banyak menanggung kebutuhan hidup sang kekasih.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji. Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas.

“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Gugatan ini mencakup biaya hidup klien kami dan anaknya, termasuk kebutuhan pendidikan anak ke depan,” tegas Djoko.

Ia berharap gugatan ini dapat memberikan keadilan bagi kliennya serta menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan yang berimplikasi hukum.

Digelar di Wisata Desa, Ragam Kegiatan untuk Promosi Wisata agar Dikenal Masyarakat Luas

Klaten, Idpost.Id–Pemerintah Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Klaten akan menggelar kegiatan di kawasan wisata desa setempat pada Sabtu-Minggu, 30-31 Agustus 2025. Agenda peringatan HUT RI ke 80 dan Hari Jadi Desa Kemiri ke 107 tersebut tidak hanya menghadirkan nuansa religius dan kebersamaan, tetapi juga sekaligus menjadi sarana promosi wisata agar lebih dikenal masyarakat luas.

Ketua panitia, Setiyono menjelaskan, pada Sabtu (30/8) malam, kegiatan diawali dengan dzikir dan tahlil bersama yang dipimpin Ustaz Ahmad Syarif ba’da Magrib. Dilanjutkan dengan acara santunan anak yatim selepas Isya, serta pengajian akbar bersama Ustaz H. Slamet Iskandar dari Semarang, didukung Hadroh Sendangsyafaat.

“Keesokan harinya, Minggu (31/8), juga akan digelar sedekah tumpengan dari setiap RT, dilanjutkan doa bersama dan sarapan,” katanya.

Lanjutnya, suasana akan semakin meriah dengan adanya lomba memancing ikan beregu di embung desa. Setiap RT mengirimkan lima peserta, dan tim dengan hasil timbangan ikan tertinggi keluar sebagai juara.

“Usai perlombaan, ikan di embung dibagikan gratis untuk warga Desa Kemiri,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, panitia juga menggelar senam massal berhadiah utama sepeda gunung, hiburan menangkap ikan gratis di kolam renang untuk anak-anak maupun dewasa, serta ditutup dengan hiburan campursari hingga sore hari.

Kepala Desa Kemiri, Nuryanto menyampaikan bahwa agenda ini bukan hanya menjadi ajang silaturahmi dan hiburan, tetapi juga sarana memperkenalkan potensi wisata desa.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kebersamaan warga sekaligus menarik perhatian masyarakat luas agar mengenal Desa Kemiri sebagai destinasi wisata,” ujarnya beberapa hari yang lalu di balai desa.

Warga Mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto Soal Polemik Perumahan Sapphire Mansion Karangrau

IDPOS, Banyumas-Seorang warga bernama Hendy Wahyu Saputra mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa 26 Agustus 2025, untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum atas persoalan yang tengah dihadapinya terkait polemik Perumahan Sapphire Mansion, yang berlokasi di Kelurahan Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Dalam pernyataannya, Hendy mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang telah ia laporkan sejak 12 Maret 2025. Ia menilai tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan yang menurutnya telah jelas secara bukti dan kronologi.

“Saya melihat sampai hari ini belum ada ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal kasus ini sederhana, buktinya sudah lengkap, dan sudah saya tunjukkan. Tapi kenapa saya tidak juga mendapat keadilan? Melalui Pak Djoko sebagai kuasa hukum, saya mohon bantuan untuk mencari kepastian hukum. Kami sebagai warga negara harusnya sama di mata hukum,” ujar Hendy.

Permasalahan yang dihadapi Hendy disebut berkaitan dengan aspek pertanahan dan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Perumahan Sapphire Mansion. Untuk itu, ia secara resmi meminta pendampingan hukum dari H. Djoko Susanto, SH, melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Kuasa hukum Hendy, H. Djoko Susanto, SH menegaskan bahwa kasus ini memiliki rangkaian persoalan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya, baik dari sisi hukum perdata maupun pidana.

“Kami menerima Hendy Wahyu Saputra di klinik hukum karena beliau sedang berjuang mencari keadilan dan perlindungan hukum. Permasalahan yang beliau hadapi berkaitan erat dengan sengketa perumahan dan pertanahan yang kompleks, dan kami menduga ada keterkaitan dengan sejumlah pihak. Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga-lembaga terkait seperti KPK, untuk meningkatkan progres penyelesaian kasus ini demi mewujudkan kepastian hukum,” jelas Djoko.

Ia juga menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di berbagai tingkatan, mulai dari Polresta Banyumas hingga Mabes Polri, agar ada kejelasan dan keadilan hukum yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

Polemik ini menjadi cerminan bagaimana warga sipil kerap merasa kesulitan dalam mengakses keadilan, terutama ketika menghadapi kasus yang bersinggungan dengan kepentingan besar. Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pun diharapkan bisa menjadi jembatan bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum secara profesional dan terbuka.

IJTI Banyumas Raya Gelar tasyakuran di Pendopo Sipanji

IDPOST, Banyumas-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-27, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Banyumas Raya menggelar acara tasyakuran yang berlangsung khidmat di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Selasa 26 Agustus 2025.

Acara ini dihadiri oleh para jurnalis televisi dari wilayah Banyumas Raya yang meliputi empat kabupaten: Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, Asisten Administrasi Umum Setda Banyumas Amrin Ma’ruf, serta sejumlah tokoh penting lainnya yang memberikan dukungan penuh terhadap eksistensi dan kontribusi IJTI dalam menjaga integritas pemberitaan.

Ketua IJTI Korda Banyumas, Saladdin Ayubi, dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran para undangan serta dukungan dari berbagai pihak. Ia juga menekankan pentingnya menjaga etika jurnalistik dan nilai-nilai keadaban dalam menjalankan tugas sebagai pewarta.

“Kami sangat menekankan pentingnya jurnalisme yang bermartabat, etis, dan memiliki ahlak mulia. IJTI hadir bukan sekadar wadah profesi, tapi juga rumah yang memupuk profesionalisme dan tanggung jawab sosial,” tegas Saladdin.

Ia juga menyentil praktik-praktik oknum yang mengaku sebagai wartawan namun berperilaku tidak etis, yang dinilainya mencederai marwah profesi jurnalis.

“Kami tegaskan bahwa IJTI tidak sama dengan mereka. Kami menjunjung tinggi etika dan integritas, apalagi di tengah era digital yang penuh dengan tantangan hoaks,” tambahnya.

Tema peringatan HUT IJTI tahun ini adalah “Peran Jurnalis Televisi dalam Menjaga Kredibilitas di Tengah Hoaks Digital.” Menurut Saladdin, hoaks bukan sekadar kabar bohong, tetapi ancaman nyata terhadap keutuhan masyarakat.

“Hoaks pertama di dunia bahkan datang dari setan yang menggoda Hawa. Artinya, hoaks adalah senjata yang memecah belah, dan jurnalis harus jadi bentengnya,” ucapnya dengan analogi yang kuat.

Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa jurnalis dan wakil rakyat memiliki peran yang sama pentingnya, yakni memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Tugas jurnalis sangat strategis, bisa menyatukan atau memecah. Maka penting bagi media untuk berdiri di posisi kebenaran, meski kadang mendapat tekanan,” ungkap Subagyo.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan saat ini bukan dari musuh luar, melainkan dari bangsa sendiri. Oleh sebab itu, peran media sebagai penjernih informasi sangat vital.

Asisten Adminstrasi Umum Setda Banyumas, Amrin Ma’ruf, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas mendukung penuh kiprah IJTI dan akan terus bersinergi untuk kegiatan yang memberi keberkahan bagi masyarakat.

“Selamat ulang tahun ke-27 bagi IJTI. Semoga semakin kokoh, solid, dan mampu menjadi garda terdepan penyaji informasi yang benar dan berimbang,” ucapnya.

Menurutnya, peran jurnalis televisi saat ini makin penting dalam menghadapi derasnya arus informasi digital yang kerap kali tidak terverifikasi.

“Hoaks adalah racun sosial. IJTI harus mampu menjadi penawar dengan menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif,” tandasnya.

Acara tasyakuran berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan semangat kebersamaan. IJTI Banyumas Raya juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi organisasi yang melahirkan jurnalis muda profesional dan berintegritas.

Federasi Serikat Buruh Migas Soroti PHK Sepihak, Pemerintah Daerah Dinilai Tutup Mata

IDPOST, Banyumas-Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Adi Cahyapurwanto, seorang pekerja alih daya di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) melalui PT Yakespena, memicu sorotan tajam dari Federasi Serikat Buruh (FSB Migas) Kabupaten Cilacap. PHK yang dinilai tidak sesuai prosedur itu membuat Adi bersama keluarganya nekat melakukan long march dari Cilacap menuju Jakarta sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan.

Sekretaris Jenderal FSB Migas Cilacap, Wagimin, menyampaikan bahwa Adi telah mengabdi selama 12 tahun sebagai tenaga alih daya. Kini di usia 40-an, ia harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaan, padahal masih memiliki dua anak yang masih menempuh pendidikan.

“Kalau harus kehilangan pekerjaan dengan cara seperti ini, tentu sangat berat. Masa depan anak-anaknya juga terancam,” ujar Wagimin kepada awak media, Senin (26/8/2025).

Menurut Wagimin, kasus ini bermula dari adanya surat pengembalian tenaga kerja oleh user di lingkungan Pertamina kepada Human Capital (HC), yang kemudian diteruskan kepada vendor penyedia tenaga kerja. Alasan pengembalian adalah dugaan indisipliner. Namun, menurut FSB Migas, proses yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

“Surat PHK bertanggal 31 Desember 2023, namun baru diberikan ke pekerja tanggal 21 Mei 2024. Bahkan, tidak jelas kapan PHK itu mulai berlaku. Ini menimbulkan polemik besar,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap PHK harus diawali dengan pemberitahuan minimal 14 hari sebelumnya. Namun, dalam kasus Adi, surat diserahkan secara tiba-tiba tanpa kejelasan waktu PHK berlaku.

“Surat datang tiba-tiba, diserahkan ke rumah. Tidak ada pemberitahuan 14 hari sebelumnya. Pemerintah daerah seharusnya hadir dalam persoalan ini,” tegas Wagimin.

Long March Demi Keadilan, Gagal Bertemu Gubernur

Merasa haknya diabaikan, Adi Cahyapurwanto bersama istri dan anak-anaknya menempuh perjalanan panjang dari Cilacap menuju Jakarta dengan berjalan kaki. Mereka sempat singgah di Semarang untuk berusaha bertemu Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, SH. Namun pertemuan tersebut gagal terlaksana.

“Saya hanya minta satu menit saja bertemu. Tapi hanya dijanjikan setelah tanggal 22 Agustus. Tidak ada kejelasan,” kata Adi.

Perjalanan pun terus berlanjut hingga mencapai perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat. Namun, karena permintaan orang tua, Adi dan keluarganya akhirnya menghentikan langkah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kuasa hukumnya, H Djoko Susanto, SH.

Kuasa Hukum Siap Tindaklanjuti

H Djoko Susanto, SH menyatakan siap memproses dan menindaklanjuti persoalan yang menimpa kliennya. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Kita akan tempuh langkah hukum yang sah demi keadilan bagi klien kami,” ujarnya singkat.

Adi berharap, perjuangannya tidak sia-sia. Ia hanya ingin mendapatkan keadilan agar bisa kembali bekerja dan menghidupi keluarganya secara layak.

Warga Sumbang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi dan Makelar Kasus ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

IDPOST, Banyumas-Seorang warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, bernama Dewi, mengadukan dugaan kasus pemerasan yang menimpanya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin 25 Agustus 2025. Dewi melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni oknum polisi berinisial K dan seorang makelar kasus berinisial D, yang diduga memeras keluarganya dengan dalih membantu penyelesaian kasus hukum yang menjerat suaminya.

Kepada tim Klinik Hukum, Dewi menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari penggerebekan oleh aparat kepolisian terhadap suaminya pada 19 April 2025, terkait dugaan peredaran obat terlarang. Dalam kondisi panik, pihak keluarga kemudian mencoba mencari jalan penyelesaian melalui jalur informal.

“Kakak ipar saya sempat menemui seorang anggota polisi yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ perkara ini dengan bayaran Rp30 juta. Kami coba negosiasi jadi Rp20 juta, tapi tidak ada tindak lanjut. Tak lama, permintaan malah naik menjadi Rp60 juta, dan kami jelas tidak sanggup,” ujar Dewi saat ditemui di Klinik Hukum.

Merasa buntu, Dewi kemudian dihubungkan oleh suaminya dengan seseorang berinisial D, yang mengaku bisa membantu menyelesaikan perkara tersebut. Dalam pertemuan di sebuah tempat makan bernama Dapur Prambanan pada 27 Mei 2025, Dewi diminta menyiapkan uang Rp25 juta untuk pengurusan pembebasan suaminya.

“Waktu itu D bilang Rp25 juta, Rp15 juta untuk K dan Rp10 juta untuk dirinya. Kami serahkan uang itu saat bertemu di Dapur Prambanan. Tapi setelah itu tidak ada kabar baik, justru saya mulai curiga dan menyadari bahwa ini penipuan,” lanjutnya.

Dewi kemudian mendatangi Polres Banyumas untuk mengonfirmasi hal ini. Dari keterangan penyidik yang menangani kasus suaminya, diketahui bahwa tidak pernah ada permintaan uang maupun upaya damai dari pihak kepolisian. Bahkan, oknum polisi berinisial K sudah dipindahtugaskan dan tidak lagi bertugas di wilayah tersebut.

“Saya merasa tertipu, dan laporan ini saya teruskan ke Provos dan Propam. Keduanya sudah sempat dipanggil pada 4 Juli 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan atau pengembalian uang,” kata Dewi, yang akhirnya memutuskan mencari bantuan hukum.

Kuasa hukum Dewi, H. Djoko Susanto, S.H., dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menegaskan bahwa tindakan oknum K dan D telah melampaui batas hukum dan masuk dalam kategori pemerasan.

“Ini murni kasus pemerasan dan sudah masuk ranah tindak pidana. Meskipun salah satu pelaku adalah anggota polisi, tetapi tindakan yang dilakukan jelas di luar kewenangannya dan bertentangan dengan hukum. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Djoko.

Saat ini, Dewi dan tim hukum tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan resmi ke Polda Jawa Tengah dan pendampingan secara hukum jika kasus ini berlanjut ke ranah pidana.