IDPOST.CO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa izin tambang yang diberikan oleh pemerintah kepada organisasi massa keagamaan, UMKM, dan koperasi tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga dalam bentuk apapun.
Hal tersebut disampaikan Bahlil usai menghadiri rapat paripurna ke-13 masa sidang II dengan agenda pengesahan revisi UU Minerba menjadi undang-undang di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, pada Selasa, 18 Februari 2025.
“IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang diberikan kepada UMKM, koperasi, atau ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan dalam bentuk apapun,” tegas Bahlil.
Ia menambahkan, “Bukan untuk dibeli lalu dijual lagi. Jadi, izin tersebut tidak akan dipindahtangankan dengan cara apapun.”
Menurut Bahlil, aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah, serta memberi kesempatan kepada organisasi massa keagamaan untuk berkembang, sehingga tidak hanya dikuasai oleh pihak tertentu.
“Tujuannya jelas, kita ingin mendorong pengusaha-pengusaha baru dari daerah agar bisa berkembang. Dengan izin ini, UMKM atau koperasi bisa tumbuh dalam waktu 4-5 tahun dan menjadi pengusaha besar. Inilah arah kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, pemerintah akan mengawasi secara ketat pelaksanaan pemberian izin tambang kepada UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan tersebut.
“Tentu akan ada pengawasan. Kita memiliki undang-undang yang mengatur hal ini, termasuk aspek lingkungan dan lainnya,” pungkas Bahlil Lahadalia.