Peristiwa

Bank Indonesia: Pecahan Rp10.000 hingga Rp500 Resmi Tak Berlaku Lagi

×

Bank Indonesia: Pecahan Rp10.000 hingga Rp500 Resmi Tak Berlaku Lagi

Sebarkan artikel ini
Bank Indonesia: Pecahan Rp10.000 hingga Rp500 Resmi Tak Berlaku Lagi

IDPOST.CO.IDBank Indonesia (BI) telah resmi mencabut beberapa pecahan uang rupiah lama yang sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah.

Meski pencabutan ini sebenarnya sudah diumumkan sejak tahun 1992, masih ada sebagian masyarakat yang menyimpan pecahan-pecahan tersebut dan berkesempatan menukarkannya hingga batas waktu tertentu.

Pecahan uang rupiah yang dicabut meliputi Rp10.000 emisi tahun 1979, Rp5.000 emisi 1980, Rp1.000 emisi 1980, serta Rp500 emisi 1982.

Keempat jenis uang ini secara resmi tidak dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari sejak tanggal pencabutan pada 1 Mei 1992.

Namun demikian, BI memberikan kesempatan bagi pemilik pecahan lama tersebut untuk menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga tanggal 30 April 2025 mendatang. Setelah tanggal itu berlalu, penukaran tidak akan dilayani lagi.

Berikut ringkasan batas waktu penukaran tiap pecahan:

Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979:

Dicabut peredaran resminya sejak tanggal 1 Mei 1992; masa penukaran dibuka sampai dengan tanggal 30 April 2025 di KPBI.

Rp5.000 TE Tahun Emisi (TE) 1980:

Dicabut peredaran resminya sejak tanggal sama; masa penukaran juga berakhir pada akhir April nanti.

Rp1.000 TE Tahun Emisi (TE)1980:

Sama seperti dua sebelumnya, dicabut sejak Mei ’92 dan bisa ditukar sampai akhir bulan April ’25.

Rp500 TE Tahun Emisi (TE)1982:

Termasuk dalam daftar pencabutan serentak dengan tiga pecahan lainnya; masa tukar terakhir juga berakhir pada tanggal yang sama.

Bagi masyarakat yang memiliki uang dalam kondisi lusuh atau rusak pun tetap bisa melakukan penukaran dengan ketentuan khusus sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019:

Jika fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya jelas terlihat, maka penggantian dilakukan sesuai nilai nominalnya.

Namun jika ukuran fisik logam kurang dari atau sama dengan setengah ukuran asli, maka penggantian tidak diberikan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI menjaga kelancaran sistem pembayaran sekaligus memastikan peredaran uang rupiah tetap valid dan terpercaya di tengah perkembangan ekonomi digital saat ini.

Jangan lewatkan kesempatan terakhir untuk menukar pecahan lama Anda sebelum tenggat waktu habis! Pastikan segera kunjungi KPBI agar hak Anda sebagai pemegang mata uang tetap terlindungi.