IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto, tergugat dalam gugatan tambang ilegal di Tulungagung, tidak hanya membantah secara hukum, tetapi juga menyampaikan keberatan secara spiritual atas tuduhan yang dianggapnya sebagai kezaliman.

Dengan nada serius, pria yang dikenal dengan panggilan Kacunk ini mengingatkan para pihak yang menuduhnya untuk bertanggung jawab tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

“Hati-hati, Mas. Meskipun ini kelihatan sepele, tapi di akhirat berat hukumannya. Saya akan mengadukan ini pada Allah. Demi Allah, aku tidak ridha sampai akhirat kelak. Aku akan berdoa pada Allah atas kezaliman ini. Terima kasih,” imbuhnya dalam keterangan, Senin (8/9/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan keyakinannya bahwa tuduhan dari komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) merupakan suatu ketidakadilan yang sangat mendalam.

Suryono, yang merupakan pengusaha showroom mobil bekas, sekali lagi menegaskan bahwa ia hanya melakukan peninggian tanah untuk pembangunan masjid dan showroom di lahan yang rawan banjir, bukan melakukan penambangan.

Gugatan dengan nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg ini menjadikan Suryono sebagai Tergugat I bersama dua kepala desa setempat. Sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025) dan akan menjadi momentum untuk menguji kebenaran dari semua klaim yang ada.

Perkara ini diajukan oleh seorang penggugat bernama Hariyanto. Ia menggugat empat pihak sebagai tergugat, yaitu Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).