IDPOST.ID – Seorang residivis pencurian kotak amal, berinisial DH (32), kembali berulah. Baru bebas dari Lapas Tulungagung pada 2024, pria asal Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ini nekat membobol kotak amal di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Sabtu (13/9/2025) petang.
Bermodalkan palu dan obeng, DH beraksi sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, aksinya ternyata diketahui warga. Ia pun berusaha kabur, tetapi berhasil dikejar dan diamankan di sebuah jalan desa tak jauh dari lokasi.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga yang waspada. Kami apresiasi peran serta masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo.
Dari tangan DH, polisi menyita barang bukti kotak amal yang sudah rusak, uang Rp41.000, tas, jaket, dua palu, satu obeng, sepeda motor Honda C70 (Kalong), dan satu unit handphone.
Karena perbuatannya, DH kembali dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.