IDPOST.ID – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purworejo memberikan layanan perkara prodeo atau gratis bagi masyarakat kurang mampu. Namun, kuota untuk tahun 2025 hanya disediakan untuk 24 perkara dan seluruhnya telah habis terpakai.
Panitera PA Purworejo, Miftakhul Hilal, menginformasikan bahwa pihak pengadilan memang memfasilitasi perkara prodeo bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dalam mengajukan proses perceraian.
“Saya menjelaskan jika masih ada warga yang ingin mengajukan perkara secara prodeo, baru bisa diproses tahun depan,” kata Miftakhul, Jumat (12/9/2025).
Selain layanan prodeo, PA Purworejo saat ini sedang menjalin kerja sama (MoU) dengan Pemkab Purworejo terkait penyuluhan hukum.
“Maka poin utama dalam hal ini, kami siap menjadi narasumber apabila ada kegiatan dari pemkab maupun dinas terkait,” ujarnya.
Tingginya angka perceraian dan dispensasi kawin banyak terjadi di Purworejo, khususnya di Kecamatan Bruno. Menanggapi hal tersebut, PA Purworejo menggelar sidang keliling di daerah tersebut.
“Dari jumlah total 18 kegiatan sidang keliling, terakhir kami laksanakan di Balai Desa Brunorejo. Selain Bruno, beberapa perkara dari Kemiri dan Pituruh juga ditangani dengan sidang di lokasi,” ungkap Miftakhul.
Menurutnya, tingginya dispensasi kawin erat kaitannya dengan pernikahan usia dini. Banyak pasangan muda yang menikah di bawah usia 19 tahun, namun justru berakhir dengan perceraian beberapa tahun kemudian.
“Faktor pendidikan juga berpengaruh. Ada yang baru tamat SD sudah bekerja, lalu dinikahkan. Padahal secara usia dan kesiapan belum matang,” tuturnya.
PA Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memutuskan pernikahan.
“Pernikahan sebaiknya dilakukan pada usia matang, agar lebih siap secara mental maupun ekonomi. Dengan begitu, risiko perceraian bisa diminimalisir,” pungkas Miftakhul.