IDPOST.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menegaskan kalau aksi yang dilakukan oleh para Kepala Desa dan Perangkat Desa di pendopo beberapa waktu lalu tidak melanggar prinsip netralitas.
Pernyataan ini didasarkan pada hasil rapat pleno Bawaslu Trenggalek setelah melakukan pengawasan terhadap aksi tersebut.
Diketahui, aksi tersebut bertujuan untuk mendesak petahana agar mendaftar ke KPU dalam Pilkada Trenggalek 2024.
“Setelah melakukan kajian dan pencermatan hasilnya memunculkan bahwa aksi desak petahana tidak melanggar netralitas,” ungkap Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin.
Rusman menyampaikan bahwa jika aksi tersebut dibiarkan, kemungkinan besar akan muncul dugaan pelanggaran terkait netralitas kepala desa dan perangkat desa.
Namun, pihaknya segera bertindak cepat untuk mencegah hal tersebut.
Langkah pencegahan yang dilakukan adalah dengan langsung menugaskan dua orang komisioner untuk melakukan pengawasan.
Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan koordinator aksi untuk memastikan tindakan apa saja yang tidak boleh dilakukan.
“Ini merupakan bagian dari upaya pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu,” tegasnya.
Dalam upaya tersebut, pihaknya telah bertemu dengan koordinator aksi, yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), Puryono, serta seluruh elemen kepala desa.
Itu dilakukan lantaran mengacu surat edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 92 tahun 2024, bahwa Bawaslu Kabupaten ketika menemukan potensi pelanggaran harus segera melakukan pencegahan.
“Selain itu, saat kejadian tersebut masih belum ada calon, sehingga ratusan kades dan perangkat desa mengikuti saran Bawaslu,” jelasnya.
Rusman juga menerangkan bahwa, peserta aksi mengikuti pencegahan yang dilakukan yakni saat tidak ikut menghantar pencalonan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin-Syah) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juga, yang dimaksud di Undang-undang (UU) pemilu melanggar apabila melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan calon.
Dalam hal ini adalah calon ketika yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai, yang mendaftarkan diri atau didaftarkan di KPU kabupaten atau kota.
“Hal tersebut tentu tidak ada indikasi mengarah pelanggaran netralitas, mengingat ketika aksi tersebut status Ipin masih sebagai bupati bukan sebagai calon bupati,” tuturnya kepada awak media.
Sehingga, jika sudah ditetapkan sebagai calon, ketika ada potensi pelanggaran akan langsung didalami.
Ketika hal tersebut terjadi, Bawaslu akan menindaklanjuti sejauh mana menguntungkan atau merugikan.
Apabila hanya satu pasangan calon (paslon), berarti memiliki juga sama memiliki potensi besar.
Kerawanan tetap betul karena petahana. Karena orang memperlihatkan dukungannya sehingga terkadang mereka lupa terhadap statusnya.
“Apa yang tidak boleh yaitu melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan untuk calon,” paparnya.
Diimbuhkan Rusman, alhasil, dalam hal ini setelah kami lakukan pencegahan mereka yakni kepala dan perangkat desa yang menggelar aksi patuh membubarkan diri, sehingga pelanggaran itu tidak terjadi.