Peristiwa

Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta

×

Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Blitar Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta

IDPOST.CO.IDBea Cukai Blitar dan Pemkab Tulungagung musnahkan barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan di bidang cukai, Selasa (23/7/2024).

Pemusnahan BMN secara simbolis dilakukan dengan cara pembakaran di halaman Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Tulungagung.

Setelah itu, sebagian besar BMN hasil penindakan dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 364.913 batang.

Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1833,75 liter, dan tembakau iris (TIS) ilegal sebesar 3.845 gram.

“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp464.534.725,00 dengan kerugian negara sebesar Rp312.254.000,00,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar Sutopo

Selain itu ia mengatakan kalau kegiatan pemusnahan merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal,” ucapnya.

“Karena, selain merugikan negara, pelaku juga terancam hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cukai,” tutupnya.