Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Bongkar Rincian Penghasilan Anggota DPRD Purworejo dari Gaji Pokok hingga Tunjangan Beras

×

Bongkar Rincian Penghasilan Anggota DPRD Purworejo dari Gaji Pokok hingga Tunjangan Beras

Sebarkan artikel ini
Bongkar Rincian Penghasilan Anggota DPRD Purworejo dari Gaji Pokok hingga Tunjangan Beras

IDPOST.ID – Masyarakat kerap penasaran dengan total penghasilan yang diterima anggota dewan di daerah. Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo, Agus Aris Setiadi, menjabarkan komponen-komponen penghasilan yang diterima anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023.

Agus menjelaskan, penghasilan utama adalah Uang Representasi atau gaji pokok bulanan. Besarannya bervariasi berdasarkan jabatan. Ketua DPRD menerima Rp 3.000.000, Wakil Ketua Rp 2.400.000, dan Anggota DPRD Rp 2.250.000.

“Selain itu, ada Tunjangan Keluarga untuk istri/suami sebesar 10% dari uang representasi, dan tunjangan anak 2% per anak, maksimal dua anak,” ujar Agus Ari saat ditemui di kantornya, Kamis (11/09/2025).

Yang unik, anggota dewan juga mendapat Tunjangan Pangan berupa beras. “Tunjangan pangan berupa beras, per orang 10 Kg untuk 4 orang dalam keluarga, dengan harga Rp 144.840 per Kg beras,” jelasnya.

Komponen lainnya meliputi Tunjangan Jabatan, Tunjangan Perumahan (jika tidak ada rumah dinas), Tunjangan Komunikasi, Transportasi, hingga uang paket untuk rapat dan perjalanan dinas. Agus menegaskan semua tunjangan ini adalah amanat PP dan melekat dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.