IDPOST.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung mendapat bentuk dukungan yang tidak biasa dari masyarakat sipil. Dukungan tersebut datang dalam bentuk karangan bunga dari kantor hukum Yustitia Indonesia Sidoarjo dan komunitas aktivis lingkungan Lush Green Indonesia.

Karangan bunga ini merupakan apresiasi atas komitmen dan kinerja lembaga peradilan tersebut dalam menangani perkara tambang ilegal yang diduga menyeret nama pemilik showroom mobil bekas, Suryono Hadi Pranoto, yang kerap disapa Bos K-Cung Motor

“Kami mengapresiasi langkah tegas dan profesionalisme PN Tulungagung dalam mengadili perkara-perkara tambang yang merusak lingkungan. Ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang kami tunggu,” ujar salah satu perwakilan yang tidak ingin disebutkan.

Karangan bunga tersebut tiba di gedung pengadilan dan langsung menarik perhatian para pengunjung dan pegawai. Tindakan simbolis ini dinilai sebagai bentuk dorongan moral agar pengadilan terus bersikap independen dan tidak berpihak dalam memutus perkara-perkara yang menyangkut kerusakan lingkungan hidup.

Lush Green Indonesia, sebagai salah satu pengirim, dikenal vokal menyoroti dampak negatif dari aktivitas penambangan liar, termasuk kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan menurunnya kualitas kesehatan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Yustitia Indonesia merupakan lembaga bantuan hukum yang sering mendampingi korban pelanggaran hukum, termasuk masyarakat yang terdampak aktivitas tambang.

Kehadiran karangan bunga ini juga disambut positif oleh staf PN Tulungagung. Mereka menganggapnya sebagai motivasi untuk terus bekerja menjalankan tugas konstitusional dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang memiliki dampak besar bagi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Dukungan dari kedua lembaga ini diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menjaga keseimbangan alam dan menindak tegas semua bentuk kegiatan tambang yang tidak berizin dan merusak lingkungan.