IDPOST.ID – Badai hukum menerpa pebisnis otomotif yang juga dikenal sebagai pembuat konten poligami, Suryono Hadi Pranoto atau yang akrab disapa Kacung.
Dia digugat dalam kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Gugatan itu dilayangkan Lush Green Indonesia (LGI). Ia digugat bersama perusahaannya UD. K-Cunk Motor, serta dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki.
Sang bos otomotif ini terancam hukuman berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, jika terbukti melanggar.
Namun, di balik gugatan itu, sorotan justru mengarah pada nasib kedua istri Kacung yang selama ini setia mendampingi suaminya dan kerap tampil dalam konten-konten di media sosial.
Jangan salah! Ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah bagi Kacung bukan cuma perkara hukum belaka.
Dampak terberat bakal dirasakan kedua istrinya yang hidupnya bergantung pada bisnis otomotif sang suami.
Kedua istri yang selama ini hidup berkecukupan bahkan terlihat mewah di konten medsos, bisa-bisa terpaksa jatuh miskin dalam sekejap. Gaya hidup yang mereka pamerkan selama ini bisa berubah drastis.
Selain itu,kedua istri Kacung kini jelas berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi, mereka mungkin tidak tahu-menahu soal aktivitas tambang ilegal sang suami.
Tapi di sisi lain, sebagai istri, mereka harus siap menanggung beban dan konsekuensi dari perbuatan suami mereka, termasuk dalam hal hukum.
Mereka tidak hanya berpotensi kehilangan sandaran ekonomi, tetapi juga harus berjuang sendirian membesarkan anak-anak mereka jika sang suami dipenjara.
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Hariyanto. Perkara bernomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini telah menjadwalkan sidang pertamanya pada Selasa, 16 September 2025 mendatang.
Dalam dokumen perkara, Suryono Hadi Pranoto tercatat sebagai Termohon I. Selain dia, yang digugat adalah perusahaannya, UD. K-Cunk Motor (Termohon II), serta Kepala Desa Nglampir (Termohon III) dan Kepala Desa Keboireng (Termohon IV). Gugatan ini dikategorikan sebagai Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
