IDPOST.CO.ID – Sebanyak 1.724 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Blitar menerima surat keputusan (SK) pengukuhan dari Bupati.
SK tersebut diserahkan Bupati Rini di aula wisata edukasi Kampung Coklat Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Selasa (16/7/2024) lalu.
Lantas berapa besaran gaji BPD yang merupakan salah satu lembaga penting dan berperan sebagai wakil masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi, dan saran kepada pemerintah desa.
Selain itu BPD desa juga memiliki peranan penting untuk mengawasi serta mengontrol pelaksanaan peraturan, program-program, dan anggaran desa.
Setiap anggota BPD desa berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Desa (APBDes).
Gaji tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa.
Nah, bagi kamu yang penasaran dengan gaji BPD desa 2024, berikut idpost.id rrangkum dari berbagai sumber:
- Ketua BPD: Rp1.200.000
- Wakil Ketua BPD: Rp1.100.000
- Sekretaris BPD: Rp1.100.000
- Anggota BPD: Rp1.000.000
Gaji BPD ada peningkatan cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji anggota BPD berada dalam kisaran Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.
Hal ini menunjukkan pengakuan atas peran penting anggota BPD dalam menjalankan tugasnya serta komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.