Gara-gara Wakafkan Tanah untuk Jalan, Kini Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Harus Diusir dari Rumahnya?

IDPOST.ID – Nasib pahit harus dialami KH Muhammad Imam Muslimin atau Yai Mim. Ulama dan dosen senior UIN Malang yang kini justru diusir dari tempat tinggalnya sendiri, setelah dengan ikhlas mewakafkan sebagian tanah miliknya untuk jalan umum.

Konflik yang awalnya hanya soal sengketa tapal batas, kini diklaim telah bereskalasi menjadi tekanan sistematis yang memaksa Yai Mim dan istri meninggalkan rumah mereka di kawasan Karangbesuki, Kota Malang.

Melalui akun Instagram pribadinya, @mohammad_imam_muslimin, Yai MIM meluruskan narasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa dirinya dan istri sama sekali tidak berniat menarik kembali tanah yang telah mereka wakafkan untuk dijadikan jalan umum.

“Saya dan istri tidak ada sedikitpun keinginan menarik tanah yang sudah kami waqafkan untuk jalan umum. Silahkan semua orang boleh menggunakannya untuk lewat dengan nyaman tanpa gangguan, termasuk rental mobil @s.a.d_sejahtera_global,” tulis Yai MIM dalam postingannya tersebut.

Sontak unggahan tersebut memantik reaksi beragam dari netizen di media sosial:

@Ahmad_Santoso92: “Sedih lihat kondisi Yai Mim. Niat baik berwakaf malah dibalas seperti ini. Semoga ada keadilan untuk beliau. 😔 #JusticeForYaiMim”

@Surya_Wijaya: “Kalau memang tanah statusnya sudah wakaf untuk jalan umum, ya jangan dipakai untuk kepentingan pribadi. Ini jelas salah! Dukung Yai Mim!”

@Mbak_Lia87: “Sedih banget bacanya. Orang baik malah diteror. Kapan ya masyarakat kita bisa menghargai para ulama dengan baik? 🤲”

Eks Dosen UIN Malang, Yai MIM: Konflik Bukan Soal Jalan, Tapi Penyalahgunaan Wakaf

IDPOST.ID – Eks dosen UIN Malang Imam Muslimin atau Yai MIM akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi terkait akar konfliknya dengan tetangga, Sahara, yang telah viral dan berujung pada sanksi dari kampusnya.

Melalui akun Instagram pribadinya, @mohammad_imam_muslimin, Yai MIM meluruskan narasi yang beredar.

Ia menegaskan bahwa dirinya dan istri sama sekali tidak berniat menarik kembali tanah yang telah mereka wakafkan untuk dijadikan jalan umum.

“Saya dan istri tidak ada sedikitpun keinginan menarik tanah yang sudah kami waqafkan untuk jalan umum. Silahkan semua orang boleh menggunakannya untuk lewat dengan nyaman tanpa gangguan, termasuk rental mobil @s.a.d_sejahtera_global,” tulis Yai MIM dalam postingannya tersebut.

Namun, ia memberikan penekanan pada poin yang menjadi pokok perselisihan. Menurutnya, masalah muncul ketika jalan umum yang statusnya sudah waqaf itu dialihfungsikan untuk kepentingan komersial dan pribadi oleh tetangganya.

“Tapi jangan pakai jalan umum untuk parkir dan kandang wedus,” tegasnya dalam unggahan itu.

Klarifikasi ini memberikan perspektif baru yang selama ini tenggelam oleh narasi video perdebatan yang penuh emosi.

Yai MIM mencoba menjelaskan bahwa konflik bukanlah tentang pelarangan penggunaan jalan, melainkan tentang penyimpangan dari tujuan awal waqaf, yaitu untuk fasilitas umum (fasum) yang dapat dinikmati semua warga.

Dia merasa bahwa tindakan tetangganya yang menggunakan lahan waqaf untuk kepentingan usaha rental mobilnya, bahkan berencana membuat kandang kambing (“wedus”), telah melanggar prinsip dan nilai dari ikrar waqaf itu sendiri.

Hal inilah yang diduga memicu protes dari Yai MIM, yang sebagai pemberi waqaf merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga amanah tersebut.

Pasca klarifikasi ini, perhatian publik pun beralih kepada pihak tetangga, Sahara, untuk menanggapi tuduhan penyalahgunaan tanah wakaf tersebut.

Terancam Jadi Bangunan Mangkrak, Pembangunan Pabrik Kayu Lapis di Klaten Tersandung Izin

IDPOST.ID – Pembangunan proyek kayu lapis (plywood) di Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut bakal menyerap ribuan tenaga kerja. Rencananya pabrik kayu lapis tersebut menyerap 40 persen warga lokal dan 60 persen warga luar desa Kemiri.

Meski begitu, Nuryanto yang juga kepala desa (Kades) Kemiri kini membuat surat penghentian pembangunan proyek lantaran proyek dinilai belum memiliki ijin.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP, Sulamto membenarkan adanya kegiatan sidak ke Desa Kemiri, tepatnya di lokasi pembangunan pabrik PT Global Frame Industri Indonesia (PT. GFII).

“Sidak dilakukan atas dasar adanya surat dari LSM ke DPMPTSP yang tembusannya ke Satpol PP. Giat ke lokasi hadir juga dari unsur perangkat desa Kemiri,” jelas Sulamto saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu.

Sulamto mengatakan, temuan Satpol PP di lokasi memang betul ada kegiatan di lokasi. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut.

Sebab, belum ada keputusan dari DPMPTSP terkait perizinan yang disebutkan saat ini sedang berproses.

“Kami hanya bisa menghimbau agar kegiatan di lokasi bisa dihentikan sementara. Sembari menunggu semuanya clear dari dinas terkait,” usul Sulamto.

Viral Klarifikasi Yai MIM Eks Dosen UIN Malang, Netizen: Salut, Tetap Sabar Meski Diframing Jelek

IDPOST.ID – Klarifikasi yang dibeberkan oleh Imam Muslimin atau Yai MIM eks dosen UIN Malang mengenai konflik dengan tetangganya ternyata berhasil mengubah opini publik.

Alih-alih mencela, warganet justru ramai-ramai memberikan dukungan kepada dosen nonaktif UIN Malang tersebut setelah memahami bahwa akar masalahnya adalah isu penyalahgunaan tanah wakaf.

Komentar-komentar mendukung membanjiri kolom unggahan Instagram Yai MIM. Banyak netizen yang menyoroti kesalahan fundamental dalam pemanfaatan lahan yang sudah berstatus wakaf.

“Oalah… ternyata tetangganya yg playing victim toh,” tulis akun @donnyoktora, yang mewakili perasaan banyak orang yang merasa telah tertipu oleh narasi awal dari video yang hanya menampilkan momen emosional.

Akun @just.lely juga berkomentar, “Tanah wakaf utk fasum malah mau d pke pribadi.. tetangga nya gmn ini 🥲🥲🥲.” Komentar ini menyentuh esensi masalah, yaitu penyimpangan dari tujuan wakaf untuk fasilitas umum menjadi kepentingan komersial pribadi.

Warganet lain, @ahmad_ks_mbo, memberikan solusi praktis: “Ukur ulang saja ke BPN. Tunjukan nanti Sertifikat dan Surat Wakafnya. Wakaf yg tidak digunakan sebagaimana ikrar wakaf maka batal.” Saran ini mengacu pada aturan hukum yang jelas tentang keabsahan wakaf.

Beberapa komponen lain menilai Yai MIM justru menjadi korban “framing” atau pembingkaian berita yang tidak utuh.

Akun @pak.firdaus menulis, “Dari awal aku udah komen tetangganya itu salah, tp karna yai MIM ada adegan jatuh² & orang² pada fokusnya kesitu bukan ke akar masalahnya.”

Profil Yai MIM, Eks Dosen UIN Malang yang Diusir dari Rumahnya Sendiri Ternyata Keturunan Sunan Ampel

IDPOST.ID – Siapa sebenarnya KH Muhammad Imam Muslimin atau Yai MIM, ulama yang menjadi sorotan setelah diusir dari rumahnya sendiri pasca viral dengan dengan tetangganya yaitu Sahara?

Ternyata, pria kelahiran Blitar, 11 Maret 1966 ini adalah figur multidimensi yang kiprahnya tidak main-main di dunia pendidikan dan keagamaan.

Yai MIM merupakan dosen senior di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Tidak hanya aktif di kampus, dia juga dikenal sebagai pengasuh dua pondok pesantren, yaitu PP. Anshofa yang didirikannya pada 2007 dan PP. Bayt Al Qur’an Nurus Shafa (BaiQu NUsa) yang berdiri tahun 2021. Dedikasinya dalam mencetak generasi Qur’ani tidak diragukan lagi.

Darah ulama memang mengalir deras dalam dirinya. Yai MIM menyatakan diri sebagai keturunan ke-6 dari dua Wali Songo terkemuka, Sunan Ampel dan Sunan Bonang.

Jejak keilmuannya dibangun sejak dini. Pendidikan formalnya dimulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Qodiriyah dan berlanjut ke Madrasah Tsanawiyah Ma’arif Bakung serta MA Al Kamal Kunir Wonodadi.

Di usia remaja, ia telah tekun mendalami ilmu agama di Pesantren Terpadu Al Kamal di bawah asuhan ulama besar KH. A. Tohir Wiajaya. Di pesantren inilah ia mendalami Fiqh, Bahasa Arab, Tafsir, dan Tasawuf.

Perjalanan akademis formalnya berlanjut ke IAIN Sunan Ampel jurusan Bahasa Arab hingga meraih gelar doktor dari UIN Malang pada 2012.

K-cunk Motor Sebut Narasi Tambang Ilegal Tulungagung Dipicu oleh Suci, TKW di Taiwan

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk secara terbuka membantah keras tuduhan bahwa usaha yang dibangunnya, UD. K-Cunk Motor, berasal dari kegiatan penambangan illegal di Tulungagung.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi gugatan perdata Rp 300 miliar dari Lush Green Indonesia.

“Saya mau jelaskan di sini, ini saya digugat dalam bentuk gugatan perdata, bukan gugatan pidana. Wong saya tidak melakukan penambangan,” tegas K-cunk dalam unggahan TikToknya.

Dia mengaku heran dengan narasi yang beredar di media sosial, yang menurutnya dipicu oleh seorang bernama Suci, TKW di Taiwan.

“Orang kayak gitu kok banyak yang percaya ya? Dia di Taiwan mana tahu kebenarannya. Ini murni saya bangun dari nol,” ujarnya dengan nada kesal.

K-cunk menegaskan bahwa usahanya dibangun dari hasil jerih payahnya sendiri, bukan dari kejahatan.

“Ini adalah ujian bagi saya. Allah tidak tidur kok, tenang saja. Semua fitnah akan teratasi dengan baik,” tandasnya. Dia berjanji akan menghadiri sidang pada 30 September mendatang.

Selain itu ia memastikan kan hadir pada siding kedua yang dijadwalkan kan erlangsung pada 30 September 2025 mendatang.

Rutan Banyumas Terima Bibit dari Dinas Pertanian Kuatkan Ketahanan Pangan

IDPOST.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas melaksanakan kegiatan penerimaan bibit tanaman dari UPT Balai Benih Pertanian Banyumas sebagai langkah nyata mendukung program ketahanan pangan sekaligus pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan ini merupakan implementasi dari 13 Akselerasi Program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya di bidang pembinaan kemandirian.

Dalam pelaksanaan, kegiatan melibatkan Kasubsi Pengelolaan, staf pelayanan tahanan, serta satu orang CPNS Rutan Kelas IIB Banyumas.

Adapun bibit yang diterima terdiri dari 200 bibit cabai, 200 bibit tomat, dan 100 bibit terong, yang nantinya akan dibudidayakan di lahan pertanian Rutan Banyumas.

Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, menyampaikan bahwa pengadaan bibit tanaman unggul ini akan dibudidayakan di lahan pertanian Rutan.

“Kegiatan ini tidak hanya mendukung ketersediaan pangan di lingkungan Rutan, tetapi juga memberikan bekal keterampilan bercocok tanam bagi WBP sebagai modal berharga setelah mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubsi Pengelolaan Rutan Banyumas, Sigit Purwanto, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

“Bibit yang kami terima dari UPT Balai Benih Pertanian Banyumas ini akan menjadi bagian penting dari program pembinaan,” ucapnya.

“Kami ingin memastikan WBP tidak hanya aktif dalam kegiatan pertanian, tetapi juga memahami teknik bercocok tanam dengan benar sehingga hasilnya bisa maksimal,” tambahnya.

Polres Blitar Turunkan 272 Personel Amankan Aksi GMNI, Massa Disuguhi Makanan

IDPOST.ID – Sebanyak 272 personel gabungan Polres Blitar diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar GMNI Blitar, Rabu (24/9/2025). Pengamanan dipantau langsung oleh jajaran tinggi Polda Jatim dan berjalan lancar.

Kekuatan personel terdiri dari Dalmas, Brimob, dan unsur dari Polres Blitar Kota. Mereka didukung oleh Satpol PP, Dishub, dan Damkar. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, memimpin langsung pengamanan dengan pendekatan humanis.

Yang membedakan, dalam aksi ini petugas justru menyambut hangat massa dan memberikan makanan serta minuman. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan peserta aksi dan menunjukkan sisi kemanusiaan Polri.

“Pendekatan humanis kami utamakan untuk menciptakan situasi kondusif dan penuh saling menghargai,” jelas Kapolres.

Berkat pengamanan yang maksimal dan komunikasi yang baik, aksi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu ditutup dengan dialog konstruktif antara perwakilan demonstran dan Bupati Blitar. Tidak ada gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat yang terjadi.

Dalam aksinya, massa menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

  1. Membentuk Badan Reformasi Agraria yang diketuai oleh Presiden RI.
  2. Menuntaskan permasalahan agraria di wilayah Kabupaten Blitar.
  3. Menyelesaikan konflik pertanahan di wilayah Kabupaten Blitar.
  4. Menolak adanya “Bank Tanah”.
  5. Menghapus praktik monopoli yang dinilai masih terlalu pasif di negeri ini.
  6. Memohon perlindungan terhadap reformasi agraria.
  7. Mendesak Bupati Blitar agar segera menindaklanjuti konflik agraria di wilayah Kabupaten Blitar.