Kejari Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Minizoo Purworejo Tahun Ini

IDPOST.ID – Proses kasus pembangunan Minizoo Purworejo senilai Rp9,4 miliar kini tinggal menunggu waktu dan hasil analisa akhir dari auditor.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Hasnadirah mengatakan kalau proses hukum terkait kasus tersebut sudah berada di jalur penyelesaian, meski masih membutuhkan waktu untuk memastikan nilai kerugian negara.

Hal ini disampaikan Hasnadirah dalam audensi terbuka antara Pemkab Purworejo dan mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Minggu (21/9/2025).

“Seperti yang sudah saya sampaikan pada pertemuan sebelumnya, sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan karena proses audit masih berjalan. Auditor sedang menganalisis berapa sebenarnya kerugian negara, apakah total loss atau hanya sebagian yang masih bisa diselamatkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, menurutnya perhitungan tersebut sangat krusial karena akan menentukan arah penanganan perkara. Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa fakta dan bukti yang jelas.

“Iya saya tidak serta merta menjadikan seseorang tersangka. Kami harus teliti dulu terkait fakta perbuatannya, alat buktinya, sampai barang bukti. Kalau saya jadikan tersangka, benar tidak dugaan itu? Jadi butuh proses,” ucapnya.

“Namun saya pastikan, perkara Minizoo ini insyaallah selesai dengan sempurna, dan tahun ini sudah bisa ada penetapan tersangka,” tambahnya.

Hasnadirah menambahkan, pihaknya tidak bekerja secara tertutup. Setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka, transparan dan masyarakat dipersilakan atau di perbolehkan melaporkan dugaan kejanggalan lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kasus penanganan Minizoo ini hampir selesai, tinggal menunggu waktu endingnya saja. Kasih kami waktu untuk menyelesaikannya di tahun ini, dan kami tidak akan diam-diam saat nanti menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Audensi atau Diskusi tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, Kapolres Purworejo, sejumlah wakil ketua dan anggota DPRD.

Selain kasus Minizoo, mahasiswa turut menyoroti berbagai persoalan lain di Purworejo, seperti perparkiran, pengelolaan pasar, hingga keberadaan Purworejo Plaza dan lainya.

Polres Blitar Amankan Wilayah Rawan Kriminal, Warga Diminta Aktifkan Siskamling

IDPOST.ID – Guna ciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif, Polres Blitar menggelar patroli dan razia secara besar-besaran, Sabtu (20/9/2025).

Kegiatan yang digelar secara rayonisasi ini menyasar sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah hukum Blitar. Operasi ini bertujuan menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, melalui Kasat Samapta, menyatakan bahwa patroli dan razia difokuskan pada daerah-daerah yang kerap menjadi lokasi kejadian tindak kriminal.

“Kami berharap patroli ini dapat menurunkan angka kejahatan yang sering meresahkan warga, terutama di wilayah yang sering menjadi sasaran pelaku kriminal,” ujarnya.

Ajakan ke Masyarakat: Hidupkan Kembali Siskamling

Tidak hanya mengandalkan operasi dari pihak kepolisian, Polres Blitar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan tempat tinggalnya.

Masyarakat diajak untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan swakarsa, seperti ronda malam atau Siskamling, yang dinilai sangat efektif menciptakan rasa aman di tingkat grassroots.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan sekitar. Keberadaan siskamling dapat membantu pihak kepolisian dalam mencegah terjadinya tindakan kriminalitas, sekaligus membangun rasa solidaritas dan kebersamaan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Sinergi TNI, Polri, dan Masyarakat Purworejo Warnai Puncak Bakti Kesehatan Prima

IDPOST.ID – Semarakkan HUT ke-80 TNI dan HUT ke-75 Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0708 Purworejo menggelar puncak Bakti Kesehatan Prima, Minggu (21/9/2025).

Kegiatan yang dipusatkan di Kompleks Makodim 0708 Purworejo ini berlangsung meriah dan disambut antusias oleh ribuan warga dari berbagai kalangan.

Bakti Kesehatan Prima menghadirkan serangkaian kegiatan sosial, mulai dari sunatan massal, donor darah, pengobatan massal gratis, hingga pasar murah yang menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Kodim 0708 Purworejo, Rumah Sakit Tk. IV (Rumkitban) Purworejo, dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Purworejo.

Tak hanya itu, gelaran ini juga diwarnai dengan partisipasi aktif dari berbagai unsur, seperti TNI, Polri, Persit Kartika Chandra Kirana, Bhayangkari, Jalasenastri, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), relawan, BPBD, SPPG, serta para pelajar dan mahasiswa.

Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0708 Purworejo, Mayor CBA Muh Behaki, yang mewakili Dandim, menyatakan bahwa kegiatan serupa dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Hal ini, menurutnya, sebagai wujud nyata kepedulian dan kedekatan TNI dengan rakyat, khususnya di bidang kesehatan dan kemanusiaan.

Gugatan Rp300 Miliar atas K-Cunk Motor, Kuasa Hukum: Semua untuk Warga Tulungagung

IDPOST.ID – Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan lingkungan hidup senilai Rp 300 miliar, Helmi Rizal, S.H., menyatakan bahwa jika gugatan tersebut dimenangkan, seluruh dana tersebut akan dihibahkan untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung.

Pernyataan mengejutkan ini disampaikannya ketika dikonfirmasi idpost.id terkait gugatan warga, Hariyanto, melawan Suryono Hadi Pranoto, UD. K-Cunk Motor, serta dua kepala desa di Tulungagung.

“Tidak usah kuatir. Nanti kalau gugatan 300 miliar dikabulkan hakim, uang tersebut akan kami hibahkan untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung. Untuk masyarakat Tulungagung, dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung. Bukan untuk penggugat,” tegas Helmi Rizal, Minggu (20/9/2025).

Dugaan Pelanggaran Hukum Pertambangan

Helmi menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, adanya usaha tambang yang diduga ilegal telah melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Mineral dan Batubara.

“Penambang melanggar Pasal 158 dan pemanfaatan melanggar Pasal 161,” jelasnya.

Tak Hadir di Sidang Pertama, K-cunk Motor Tulungagung Digugat Rp300 Miliar, Diduga Terkait Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Seorang warga bernama Hariyanto secara resmi mengajukan gugatan perdata dengan nilai mencapai Rp300 miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Gugatan itu menyoroti dugaan kerusakan lingkungan hidup.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg pada Kamis, 4 September 2025.

Dalam dokumen gugatan, Hariyanto menunjuk empat pihak sebagai Tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Gugatan diklasifikasikan sebagai perkara “Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi”.

Hariyanto didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Mustofa SH, Dwi Indrotito Cahyono, Hendro Ekoprastyo, dan Irawan Sukma.

Tuntutan Rp 300 Miliar dan Petitum Gugatan

Gugatan yang diajukan Hariyanto bernilai sangat tinggi. Penggugat menuntut ganti rugi secara keseluruhan sebesar Rp 300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah).

Petitum Gugatan Rp300 Miliar ke K-cung Motor dan Dua Kades Tulungagung dalam Kasus Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk dan dua kades digugat secara perdata senilai Rp300 miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg pada Kamis, 4 September 2025. Dalam dokumen gugatan, ada empat pihak sebagai Tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Agenda sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait dijadwalkan pada Selasa 16 September 2025 kemarin. Namun, sidang ditunda karena tergugat tidak hadir, hanya diwakili jaksa pengacaranya.

Dalam gugatan itu, K-cunk diduga sebagai penampung atau pemanfaat material dari tambang ilegal untuk keperluan pengurukan lahan pembangunan fasilitas pendukung usahanya, UD K-Cunk Motor.

Sementara untk dua kades yang digugat atas tuduhan pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayahnya.

Direktur Bidang Advokasi LGI, Helmi Rizal, S.H., ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025), menegaskan gugatan ini merupakan upaya serius untuk penegakan hukum lingkungan.

PMI Boyolali Lakukan Tebar Benih Ikan di Sungai Pengging dan Santuni Anak Yatim

IDPOST.ID – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Boyolali menggelar kegiatan peduli lingkungan dengan membersihkan sungai di Pengging, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (20/9/2025).

Kegiatan bersih sungai, tebar benih ikan, santunan anak yatim ini merupakan rangkaian hari ulang tahun (HUT) PMI ke- 80. Kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani.

Ketua PMI Boyolali Sunarno mengatakan, selain melakukan bersih bersih sungai, ulang tahun PMI juga telah menggelar aksi donor darah di car free day (CFD) pada minggu yang lalu.

“Kita bersihkan sungai bersama dan ciptakan lingkungan yang dapat menyatu dengan alam,” katanya kepada wartawan.

Selain itu, kata Sunarno, dalam ulang tahun PMI ini juga memberikan tali asih kepada anak yatim serta bantuan berobat terhadap salah seorang warga dan bantuan untuk takmir masjid Cipto Mulyo.

“Selain memberikan tali asih, bantuan untuk takmir masjid juga tebar ribuan benih ikan ke sungai oleh Bu Sekda,” ujarnya.

Sunarno menambhakan, dengan adanya bersih sungai ini harapannya dapat mengedukasi masyarakat agar tetap menjaga lingkungan sungai tetap bersih dari sampah.

“Diharapkan masyarakat ikut menjaga lingkungan sungai menjadi bersih dan tidak membuang sampah sembarangan,” tambahnya.

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bakti Teritorial, Bersihkan Pasar Purworejo Libatkan Multi Pihak

IDPOST.ID – Semarakkan HUT ke-80 TNI dan HUT Kodam IV Diponegoro, Kodim 0708 Purworejo menggelar Bakti Teritorial Prima dengan aksi nyata pembersihan Pasar Purworejo, Sabtu (20/9/2025).

Kegiatan yang melibatkan TNI, Polri, hingga akademisi ini bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Pasar Purworejo sebagai pusat perputaran ekonomi warga pun disulap menjadi lebih rapi dan higienis. Personel Kodim 0708 Purworejo turun langsung dipimpin oleh Dandim, Letkol Inf Imam Purwoko.

“Pembersihan pasar ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat. Selain memperingati HUT TNI, kami ingin memberikan dampak positif bagi lingkungan,” ujar Dandim Imam Purwoko.

Ia menekankan, bakti sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI terhadap kebersihan lingkungan dan sinergi solid antara aparat dengan masyarakat.

Yang membedakan, kegiatan ini tidak hanya dilakukan TNI sendiri. Terjadi kolaborasi yang apik dengan jajaran Polres Purworejo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP), serta para pegawai pasar.

“Sinergi antar elemen ini menunjukkan pentingnya kerjasama untuk menciptakan lingkungan pasar yang bersih, rapi, dan nyaman bagi pedagang dan pengunjung,” imbuh Imam Purwoko.

Keberadaan pasar yang bersih dinilai krusial tidak hanya untuk kenyamanan beraktivitas ekonomi, tetapi juga mencegah potensi penyebaran penyakit.