Seorang Mahasiswia di Jogja Dibakar Temanya Sendiri, Begini Kronologisnya

 

IDPOST.CO.ID – Berita mengagetkan tiba kembali tiba dari Wilayah Spesial Yogyakarta (DIY). Mahasiswa Kampus Tehnologi Yogyakarta (UTY) Dimas Toti Putra (21) diberitakan sudah dibakar hidup-hidup oleh temannya dan ditinggalkan kabur tanpa pemicu yang terang.

Info itu dibagi oleh account Twitter @bilal1878 pada Jumat (22/4/2022) jam 08.29 WIB pagi barusan. Disebut dalam utas itu keadaan sekarang ini Dimas masih juga dalam keadaan krisis dan dirawat di rumah sakit.

Saat dijumpai, ibu Dimas, Haniyati (39) benarkan peristiwa yang menerpa anaknya itu. Dia sampaikan jika kejadian itu terjadi di tempat tinggalnya.

“Peristiwa cocok rumah sedang kosong. Peristiwa di kamar atas. Yang memberi tahu temannya (Dimas) sang Febriansyah, memberi tahu jika Dimas dibakar kancane (temannya),” kata Haniyati ke mass media, Jumat (22/4/2022).

Haniyati menyebutkan kejadian itu terjadi pada Rabu (23/3/2022) kemarin. Awalannya Dimas bersama dengan temannya Febriansyah tengah mengobrol di tempat tinggalnya. Selanjutnya tiba 3 orang rekan Dimas lainnya.

Febriansyah yang berasa tidak mengenal dengan 3 orang rekan Dimas yang barusan tiba itu keluar ruang. Dari sana mendadak Dimas telah pada keadaan terbakar.

“Tiba-tiba kok dimas dibakar. Jika pemicunya ucapnya knalpot. Jual-beli knalpot. Dimas punyai satu,” bebernya.

Dikatakan Haniyati, saat peristiwa Dimas masih sadar dan sempat berusaha untuk mematikan api pada badannya dengan menyirami air di kamar mandi ruangnya. Bahkan juga Dimas sempat memburu 3 orang temannya barusan tetapi tidak tersusul.

Dia akui tidak ketahui 3 orang rekan Dimas itu.

“Tidak memahami saya juga. Tidak memahami, yang rekan kuliah ada satu ucapnya tetapi tidak terang,” katanya.

Karena kejadian itu mahasiswa jalur management usaha itu alami cedera bakar di sekujur badannya sampai 80 %. Sekarang ini dia tengah jalani perawatan di RSUP dr Sardjito.

“Telah melapor ke Polsek Mergangsang dan Dimas dibawa ke (RS) Pratama terus berbaikan ke Sardjito. Cedera bakar 80 %. Dari hari itu di rumah sakit. (Cedera bakar) di badan, leher, dua tangan, yang kronis kiri,” urainya.

Diverifikasi, Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto menjelaskan faksinya sudah terima laporan berkaitan kasus itu. Sampai sekarang ini polisi masih lakukan pemburuan pada beberapa aktor.

“Betul telah laporan. Masih juga dalam pemburuan anggota saya,” kata Rachmadiwanto saat dikontak mass media, Jumat (22/4/2022).

Dia menerangkan jika kejadian itu diperhitungkan dipacu oleh permasalahan jual-beli knalpot racing. Tersangka aktor sendiri dijumpai sebagai rekan yang telah mengenal dekat dengan korban.

“Karena permasalahan jual-beli knalpot. Telah ditawar oleh aktor selanjutnya harga setuju rupanya ada temannya lain (nawar) semakin tinggi dikasihkan,” bebernya.

Saat temannya yang pertama tiba untuk minta knalpot barusan rupanya telah dikasih ke temannya lainnya dengan penawaran semakin tinggi barusan. Hingga yang berkaitan juga geram.

Berdasar info yang diterima, kata Rachmadiwanto, korban memang disiram bensin. Tetapi untuk info lebih jauh faksinya masih menanti korban yang sampai sekarang ini tidak dapat diminta info.

“Iya disiram bensin. Korban tidak dapat diminta info tetapi jika informasi dari temannya yang itu status di luar ia mengetahui nyiramnya tetapi apinya tidak tahu,” katanya.

Rachmadiwanto menyebutkan minimal ada 3 orang tersangka aktor yang masih juga dalam pemburuan. Tetapi untuk peranan ke-3 orang itu belum juga bisa ditegaskan.

“Tersangka aktor tiga orang, yang dijumpai (menyirami) temannya satu orang. Tetapi belum mengetahui, jika sudah tertangkap 2 itu peranannya apa. Semoga dalam kurun waktu dekat tertangkap,” pungkasnya.

Puan: Kerja Legislasi DPR Tidak Cuma Sekadar Jumlah Tetapi Kualitas

 

IDPOST.CO.ID – Legitimasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jadi produk hukum paling akhir yang ditetapkan DPR RI saat sebelum Ketua DPR RI Puan Maharani tutup Periode Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022.

Selainnya UU TPKS, pada Periode Persidangan IV, DPR sudah lakukan ambil keputusan pada 3 Perancangan Undang-Undang sebagai Saran Ide DPR.

“Produk legislasi DPR harus mempunyai dasar sosiologis yang kuat dan memberi faedah untuk lebih memajukan kesejahteraan rakyat dan capai perkembangan Indonesia,” kata Puan Maharani dalam pengakuan tercatat yang diambil Kamis (21/04).

Semenjak dikukuhkan jadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan minta ke anggota Komisi supaya parameter program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasar dari jumlahnya undang-undang yang dilahirkan. Tetapi, dari kwalitasnya.

“Membuat Undang-Undang itu tidak dapat sembarangan. Tidak dapat sekadar memasangkan sasaran jumlah 100 atau 200 UU. Tetapi, yang lebih penting ialah UU itu diulas dengan proses yang betul dan memberi faedah yang besar untuk warga. Kerja legislasi DPR tidak sekedar hanya jumlah, tetapi masalah kualitas, ” kata Puan.

Perihal ini pula sebagai dasar kenapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satunya produk legislasi yang ditetapkan pada Periode Persidangan IV DPR, memerlukan waktu pada proses ulasannya.

“UU TPKS sebagai hadiah buat semua warga Indonesia mendekati peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini mempunyai tujuan jaga dan menaungi, tidak cuma untuk wanita tetapi untuk satu bangsa Indonesia,” papar Puan.

“UU ini lahir atas kerjasama dan kolaborasi yang bagus antara seluruh pihak. Pada proses ulasan dan ambil ketetapannya, UU ini usaha menampung dan memberikan ruangan yang luas untuk khalayak berperan serta dengan aktif,” ikat Puan.

Ketua Presidium Kaukus Wanita Politik Indonesia (KPPI), Kanti W. Janis menghargai usaha Puan Maharani dalam mempernyerap inspirasi khalayak saat proses pendefinisian Undang-Undang TPKS. Dia menyebutkan Puan memberi respon serius dan cepat menyikapi saran warga.

“Ini bukanlah cuma masalah bagaimana proses inspirasi politik itu jadi perhatian, tetapi ada kepimpinan yang efisien khususnya dari pimpinan DPR. Saya anggap ke depan kita perlu banyak mode kepimpinan politik yang berwibawa dan efisien seperti Puan Maharani,” kata Kanti dalam pengakuan tercatat yang diambil Kamis, (21/04).

Kanti, yang aktif dalam pergerakan literatur, menjelaskan jika lahirnya UU TPKS ini sebagai salah satunya pertanda jaman jika Indonesia masuk zaman kekinian sebenarnya.

“Ciri-ciri khusus negara kekinian ialah memberikan pelindungan riil bukan hanya untuk wanita, tetapi barisan rawan lain,” sebut Kanti.

Kanti mengharap implementasi UU ini betul-betul tegas dan tidak memberi sela untuk aktor kejahatan seksual untuk bebas, dan sanggup menahan berlangsungnya tindak kekerasan seksual. “Pasti supaya UU ini jadi hukum yang hidup dalam masyarakat, kita harus pantau dan dampingi bersama implikasinya,” tutup Kanti. (*)