Keselamatan Penumpang KA Tawang Jaya Premium Terancam, PT KAI: Perbaikan Darurat Sudah Dilakukan

IDPOST.ID – Sebuah insiden yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang terjadi pada KA Tawang Jaya Premium (Eksekutif).

Seorang penumpang melaporkan kondisi kaca pintu gerbong 2 yang nyaris terlepas saat dalam perjalanan dari Cirebon menuju Brebes, Jawa Tengah.

Penumpang yang diketahui bernama H Djoko Susanto, S.H. ini menemukan kondisi mengkhawatirkan tersebut pada Senin, 8 September 2025, pagi.

Pria asal Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, ini berada di gerbong 2 saat menyadari kaca pintu di gerbongnya hampir terlepas dari bingkainya.

“Kereta Api Tawang Jaya Eksekutif sangat membahayakan. Saya di gerbong 2, pas pintu gerbong itu kacanya mau lepas,” ujar Djoko Susanto

Tanggapan Cepat PT KAI Daop 5 Purwokerto

Menanggapi laporan tersebut, Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, memberikan penjelasan.

Pihaknya menyatakan bahwa tim teknis sudah mengetahui dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Sudah ketemu mas..masih on progress perbaikan sementara…penggantian nunggu kedatangan,” kata Krisbiyantoro, memastikan bahwa perbaikan darurat telah dilakukan di lapangan.

Krisbiyantoro menambahkan bahwa perbaikan bersifat permanen dilakukan setelah suku cadang pengganti tiba.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kereta kembali prima dan aman untuk digunakan.

Laporan ini menjadi pengingat bagi PT KAI untuk terus meningkatkan pengawasan dan perawatan terhadap seluruh armada kereta guna menjamin kenyamanan dan keselamatan perjalanan penumpang.

K-Cunk Motor Bantah Terlibat Tambang Ilegal di Tulungagung: Beli Tanah untuk Bangun Masjid dan Showroom

IDPOST.ID – Menyusul gugatan komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-Cunk Motor, membantah keras keterkaitannya dengan aktivitas penambangan ilegal di Tulungagung.

“Saya beli tanah untuk bangun masjid dan showroom. Karena di situ rawan banjir, jadi tanahnya harus saya tinggikan. Saya tidak melakukan aktivitas penambangan atau jual beli tanah dari hasil tambang,” tegas Suryono.

Ia pun mempertanyakan dasar gugatan yang menuduhnya sebagai penampung material tambang ilegal. “Siapa yang menambang? Siapa yang menampung? Itu harus dibuktikan,” ujarnya.

Dengan nada serius, Suryono juga menyampaikan keberatannya secara spiritual. “Hati-hati, Mas. Meskipun ini kelihatan sepele, tapi di akhirat berat hukumannya,” katanya.

“Saya akan mengadukan ini pada Allah. Demi Allah, aku tidak ridha sampai akhirat kelak. Aku akan berdoa pada Allah atas kezaliman ini. Terima kasih,” imbuhnya, menekankan keyakinannya bahwa tuduhan tersebut merupakan suatu ketidakadilan.

Sebelumnya, LGI melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan dan tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki. Gugatan bernomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg itu menjadikan Suryono sebagai Tergugat I, bersama dua kepala desa setempat.

Bantah Tambang Ilegal di Tulungagung, K-Cunk Motor: Hati-hati, Berat Hukumannya di Akhirat

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto, tergugat dalam gugatan tambang ilegal di Tulungagung, tidak hanya membantah secara hukum, tetapi juga menyampaikan keberatan secara spiritual atas tuduhan yang dianggapnya sebagai kezaliman.

Dengan nada serius, pria yang dikenal dengan panggilan Kacunk ini mengingatkan para pihak yang menuduhnya untuk bertanggung jawab tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

“Hati-hati, Mas. Meskipun ini kelihatan sepele, tapi di akhirat berat hukumannya. Saya akan mengadukan ini pada Allah. Demi Allah, aku tidak ridha sampai akhirat kelak. Aku akan berdoa pada Allah atas kezaliman ini. Terima kasih,” imbuhnya dalam keterangan, Senin (8/9/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan keyakinannya bahwa tuduhan dari komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) merupakan suatu ketidakadilan yang sangat mendalam.

Suryono, yang merupakan pengusaha showroom mobil bekas, sekali lagi menegaskan bahwa ia hanya melakukan peninggian tanah untuk pembangunan masjid dan showroom di lahan yang rawan banjir, bukan melakukan penambangan.

Gugatan dengan nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg ini menjadikan Suryono sebagai Tergugat I bersama dua kepala desa setempat. Sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025) dan akan menjadi momentum untuk menguji kebenaran dari semua klaim yang ada.

Perkara ini diajukan oleh seorang penggugat bernama Hariyanto. Ia menggugat empat pihak sebagai tergugat, yaitu Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Bahayakan Keselamatan Penumpang, Kaca Pintu KA Tawang Jaya Ditemukan Longgar

IDPOST.ID – Seorang penumpang Kereta Api Tawang Jaya Premium (Eksekutif) melaporkan kondisi mengkhawatirkan saat perjalanan dari Cirebon menuju Brebes, Jawa Tengah, Senin 8 September 2025 pagi.

Penumpang asal Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, bernama Djoko Susanto mengaku menemukan kaca pintu gerbong 2 dalam keadaan hampir terlepas.

Ia menilai kondisi itu berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

“Kereta Api Tawang Jaya Eksekutif sangat membahayakan. Saya di gerbong 2, pas pintu gerbong itu kacanya mau lepas,” ujar Djoko Susanto kepada Pikiran Rakyat Jawa Tengah, Senin 8 September 2025.

Menanggapi laporan tersebut, Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Siap mas, TL (tindak lanjuti),” kata Krisbiyantoro saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

PT KAI sebelumnya berkomitmen meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penumpang, termasuk melakukan perawatan rutin pada armada kereta.

Kasus ini menambah perhatian publik terkait pentingnya inspeksi menyeluruh sebelum keberangkatan.

Menu MBG di Pragaan Dikeluhkan, Daging Ayam Diduga Tidak Segar dan Bau

SUMENEP – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di Kecamatan Pragaan menuai sorotan. Pasalnya, menu yang disajikan pada hari ini dilaporkan mengandung daging ayam yang berbau tidak sedap.

Informasi ini dihimpun dari laporan beberapa lembaga pendidikan di wilayah tersebut. Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ayam yang digunakan tidak lagi segar, namun tetap dipaksakan untuk dimasak dan dibagikan kepada siswa.

“Kalau kondisi ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bisa berdampak pada kesehatan siswa, bahkan berisiko keracunan, seperti kasus yang pernah terjadi di daerah lain,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Pihak sekolah berharap agar kualitas bahan makanan dalam program MBG benar-benar diperhatikan. Sebab, tujuan utama MBG adalah menambah asupan gizi siswa, bukan sekadar memberikan makanan seadanya.

“Kalau ayamnya saja sudah bau, apa masih layak dikonsumsi anak-anak? Kami khawatir justru berbalik merugikan kesehatan mereka,” tambah sumber tersebut.

Sejumlah pihak meminta agar penyedia MBG melakukan pengawasan lebih ketat, mulai dari pemilihan bahan makanan hingga penyajiannya, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, K-Cunk Motor Siap Hadapi Persidangan di PN Tulungagung

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-Cunk Motor yang tercatat sebagai Tergugat I dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan tambang ilegal di Tulungagung, membantah keras segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Suryono, yang akrab disapa Kacunk, menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek gugatan di Kecamatan Bandung dan Besuki, Tulungagung, dibelinya untuk keperluan pembangunan masjid dan showroom, bukan untuk kegiatan penambangan.

“Saya beli tanah untuk bangun masjid dan showroom. Karena di situ rawan banjir, jadi tanahnya harus saya tinggikan. Saya tidak melakukan aktivitas penambangan atau jual beli tanah dari hasil tambang,” tegasnya, Senin (8/9/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. Selain Suryono, gugatan juga menjerat dua kepala desa setempat.

Suryono yang dikenal sebagai pengusaha showroom mobil bekas ternama di Kecamatan Bandung itu mempertanyakan dasar gugatan yang menuduhnya sebagai penampung material tambang ilegal. Ia menantang para penggugat untuk membuktikan klaim mereka.

“Siapa yang menambang? Siapa yang menampung? Itu harus dibuktikan,” ujarnya.

Ia menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum dan telah mempersiapkan semua dokumen必要 untuk membuktikan bahwa semua aktivitasnya dilakukan secara sah dan transparan. Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025) di Pengadilan Negeri Tulungagung.

K-Cunk Motor Bantah Terlibat Tambang Ilegal di Tulungagung

IDPOST.ID – Menyusul gugatan komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), pihak tergugat dalam perkara dugaan tambang ilegal di Tulungagung memberikan penjelasan.

Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-Cunk Motor, membantah keras keterkaitannya dengan aktivitas penambangan ilegal.

Dalam keterangan, Suryono atau Kacunk menyatakan bahwa lahan yang dimaksudkan dalam gugatan itu ia beli untuk keperluan pembangunan masjid dan showroom, bukan untuk kegiatan tambang.

“Saya beli tanah untuk bangun masjid dan showroom. Karena di situ rawan banjir, jadi tanahnya harus saya tinggikan. Saya tidak melakukan aktivitas penambangan atau jual beli tanah dari hasil tambang,” tegasnya Senin 8 September 2025.

Ia pun mempertanyakan dasar gugatan yang menuduhnya sebagai penampung material tambang ilegal. “Siapa yang menambang? Siapa yang menampung? Itu harus dibuktikan,” ujarnya.

Dengan nada serius, Suryono juga menyampaikan keberatannya secara spiritual. “Hati-hati, Mas. Meskipun ini kelihatan sepele, tapi di akhirat berat hukumannya. Saya akan mengadukan ini pada Allah. Demi Allah, aku tidak ridha sampai akhirat kelak. Aku akan berdoa pada Allah atas kezaliman ini. Terima kasih,” imbuhnya, menekankan keyakinannya bahwa tuduhan tersebut merupakan suatu ketidakadilan.

Sebelumnya, LGI melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan dan tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki. Gugatan bernomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg itu menjadikan Suryono sebagai Tergugat I, bersama dua kepala desa setempat.

Suryono yang dikenal sebagai pengusaha showroom mobil bekas ternama di Kecamatan Bandung ini menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan sosial dan pengembangan usaha yang legal.

“Semua proses pembelian tanah dan perizinan sudah saya lakukan sesuai prosedur. Kalau ada yang menuduh tanpa bukti, itu justru merugikan nama baik saya dan usaha yang sudah dibangun bertahun-tahun,” tambahnya.

Ia menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung dan yakin dapat membuktikan bahwa semua aktivitasnya dilakukan secara sah dan transparan.

“Kami percaya pada proses peradilan. Yang benar akan tetap benar. Kami sudah siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk membuktikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang kami lakukan,” pungkas Suryono.

Sidang pertama untuk perkara ini telah dijadwalkan pada Selasa, 16 September 2025, di Ruang Cakra PN Tulungagung. Proses hukum ini akan menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran dari kedua belah pihak.

Usai Melawan Ketidakadilan, Adhi Kembali Kenakan Seragam di Kilang Pertamina Cilacap

IDPOST.ID – Setelah melalui jalan terjal selama 16 bulan, Adhi Cahya Purwanto, mantan karyawan PT Yakespena, akhirnya kembali mengenakan seragam kerjanya sebagai Tenaga Alih Daya (TAD) di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap.

Bagi Adhi, kabar itu bukan sekadar kembalinya sebuah pekerjaan. Ia menyebutnya sebagai “hasil dari doa, perjuangan, dan keteguhan hati yang tak pernah padam.” Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya pada 21 Mei 2024 lalu sempat mengguncang kehidupannya dan keluarganya.

PHK tersebut, menurut Adhi, dilakukan secara sepihak dengan alasan kesehatan dan tindakan indisipliner. Ia merasa tidak mendapatkan keadilan, tidak ada surat peringatan, tidak ada proses yang transparan, dan tiba-tiba saja ia tidak lagi diterima bekerja.

Langkah Panjang Mencari Keadilan

Tak tinggal diam, pada 13 Februari 2025, Adhi mendatangi Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto. Di sana, ia menggandeng H. Djoko Susanto, SH sebagai kuasa hukum. Di bawah pendampingan hukum itulah, babak baru perjuangan Adhi dimulai.

Namun perjuangannya tak hanya berhenti di meja pengacara. Adhi mengambil langkah berani, longmarch dari Cilacap ke Semarang, membawa harapan untuk bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Tengah. Walaupun pertemuan yang diharapkan belum terwujud, semangatnya tak runtuh.

Aksi jalan kaki itu lalu ia lanjutkan ke Jakarta, dengan satu tujuan, mengetuk pintu keadilan di tingkat Pemerintah Pusat. Ia percaya, selama niatnya lurus, perjuangannya pasti menemukan jalan.

Kini, perjuangan itu tak lagi hanya tinggal cerita getir. Adhi resmi kembali bekerja sebagai TAD di tempat dan posisi semula di PT KPI RU IV Cilacap melalui PT Yakespena.

“Alhamdulillah, kami sekeluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Djoko Susanto atas bantuannya, baik moril maupun materil. Urusan saya malam ini sudah selesai dengan baik. Bisa kembali bekerja lagi,” ujar Adhi melalui kuasa hukumnya.

Tak hanya rasa syukur, Adhi juga menyampaikan komitmennya untuk tetap berjalan di jalur kebenaran.

“In sya Allah, Pak Djoko, walaupun saat ini sudah membuahkan hasil terbaik dari Allah SWT, saya akan tetap luruskan niat demi kebenaran dan keadilan, dalam bimbingan Bapak,” tambahnya.

Pengacara dan Serikat Buruh Angkat Bicara

H. Djoko Susanto, SH sebagai kuasa hukum, juga menyampaikan rasa syukur atas hasil akhir dari perjuangan kliennya.

“Saya sebagai kuasa hukum sangat bersyukur karena dalam memperjuangkan klien mendapatkan keadilan. Semoga ini menjadi rahmat untuk sesama pekerja lainnya,” ujarnya.

Kasus Adhi sempat menjadi sorotan tajam di tingkat lokal. Federasi Serikat Buruh Minyak dan Gas (FSB Migas) Kabupaten Cilacap bahkan menilai bahwa PHK terhadap Adhi diduga cacat prosedur dan tak memenuhi standar hubungan industrial yang adil.

Kini, kisah Adhi menjadi cermin bahwa perjuangan untuk keadilan mungkin panjang dan melelahkan, tetapi bukan mustahil. Ia telah membuktikannya, dengan langkah kaki, doa, dan keberanian melawan ketidakadilan.