Lestarikan Seni Budaya dan Angkat Potensi Wisata Desa, Warga Bagelen Purworejo Adakan Kirab Budaya

IDPOST.ID – Ribuan warga Desa Bagelen, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tumpah ruah mengikuti kirab budaya dalam rangkaian acara Gumregah Bagelen ke-3, pada Sabtu (6/9/2025).

Wilayah yang kini dikenal sebagai Bagelen telah ada sejak zaman Mataram Kuno, tanah bersejarah di Purworejo yang merupakan wilayah penting pada masa Mataram Kuno hingga era kolonial.

Nama Bagelen sendiri diperkirakan berasal dari kata “galuh” atau “galih” yang berkaitan dengan kerajaan Medanggele, tempat Raja Sanjaya memerintah.

Sebelum Purworejo menjadi pusat pemerintahan, Bagelen adalah pusat administrasi di wilayah tersebut. Setelah Perang Diponegoro, tanah Bagelen jatuh ke tangan Belanda dan kemudian dibentuk menjadi Keresidenan Bagelen. 

Kali ini ribuan warga bagelen berbondong-bondong melakukan uri-uri budaya nenek moyang terdahulu. Kegiatan tersebut berlangsung meriah dan penuh antusiasme, menjadi ajang silaturahmi sekaligus upaya menjaga serta melestarikan seni dan budaya lokal.

Kirab dimulai dari start di Petilasan Sunan Geseng, lalu melintasi jalan utama Purworejo–Yogyakarta hingga masuk ke perkampungan, sebelum akhirnya finish di Balai Desa Bagelen.

Dengan menempuh jarak sekitar 4 kilometer, rombongan kirab menampilkan berbagai atraksi budaya. Barisan pembuka dimeriahkan oleh grup drumband SMP Negeri 8 Purworejo, disusul pasukan pembawa bendera merah putih, gunungan hasil bumi, barisan estafet gunungan, perangkat desa, hingga perwakilan dari seluruh RW di Desa Bagelen.

Sesampainya di balai desa, prosesi dilanjutkan dengan jumenengan gunungan serta perebutan gunungan yang selalu ditunggu-tunggu masyarakat dan diakhiri dengan pementasan seni kuda lumping.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti, Kepala BPKPAD Purworejo Hadi Sadsila, Plt Kepala Dinporapar Purworejo Bangun Erlangga Ibrahim, Muspika Bagelen, dan sejumlah tokoh serta tamu undangan lainnya.

Ketua Panitia Gumregah Bagelen ke-3, Widianto, menuturkan bahwa kegiatan ini digagas untuk menjaga seni budaya agar tidak tergerus zaman.

Menurutnya, kesadaran masyarakat Bagelen dalam melestarikan budaya semakin tumbuh dari tahun ke tahun.

“Alhamdulillah di tahun ketiga ini semakin meriah. Harapan kami tahun 2026 bisa lebih megah dan lengkap, mulai dari pemberdayaan UMKM, kontes kambing ketahanan pangan, hingga promosi wisata lokal. Semua ini demi mengembalikan nama besar Bagelen,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bagelen memiliki banyak potensi wisata sejarah dan religi seperti Petilasan Sunan Geseng dan Nyai Bagelen. Dengan seni budaya, nama besar Bagelen diharapkan tidak hanya dikenang masa lalu, tetapi juga diwariskan kepada generasi muda.

Plt Kepala Dinporapar Purworejo, Bangun Erlangga Ibrahim, mengapresiasi kegiatan Gumregah Bagelen karena selaras dengan visi misi Kabupaten Purworejo 2025–2029 menuju Purworejo Berseri.

“Kirab budaya ini bukan hanya tontonan, tetapi juga mencerminkan bagaimana SDM kita berdaya saing, semangat warga untuk nguri-uri kabudayan dan melestarikan warisan leluhur. Jika dikemas lebih kreatif, acara ini bisa menjadi agenda unggulan Kabupaten Purworejo, apalagi Bagelen adalah pintu gerbang masuknya wisatawan,” jelasnya. Erlangga.

Sementara itu, Camat Bagelen, Sigit Kurniawan Saputro, menegaskan dukungan penuh terhadap kegiatan positif di tingkat desa. Menurutnya, kirab budaya Bagelen bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Bagelen.

“Hampir semua desa di Bagelen punya potensi serupa. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap bisa menjadi agenda rutin bahkan masuk dalam kalender budaya tingkat kabupaten,” katanya.

Kirab budaya hanyalah salah satu dari rangkaian acara Gumregah Bagelen ke-3. Sebelumnya, pada 31 Agustus 2025, telah digelar kontes kambing ketahanan pangan.

Puncaknya, Minggu (7/9/2025) malam, akan diadakan pengajian akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan menghadirkan KH Amat Tawabi dari NU dan KH Ahmad Husen dari Butuh.

Selain kegiatan budaya dan keagamaan, panitia juga menekankan pembangunan desa, termasuk pembangunan sumur untuk memenuhi kebutuhan air warga dan rencana pembangunan pendopo wisata religi di Petilasan Sunan Geseng.

Dari sisi seni budaya, Desa Bagelen tahun ini telah menerima bantuan seperangkat gamelan sebagai upaya melestarikan seni Jawa. Kirab budaya ini diikuti oleh semua lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua dari delapan RW di Desa Bagelen.

Masing-masing RW secara swadaya menyiapkan tumpeng dan gunungan hasil bumi. Sejumlah kelompok UMKM, Pokdarwis, hingga pihak swasta juga turut berkontribusi demi suksesnya acara.

Widianto menegaskan bahwa kunci keberhasilan acara ini adalah kesadaran dan partisipasi masyarakat.

“Guyub rukun dan kebersamaan adalah modal utama. Dengan kesadaran tinggi, semua program bisa terlaksana dengan baik, khususnya di bidang seni budaya, pemberdayaan masyarakat, dan pariwisata,” ucapnya.

Diundang Musyawarah Hutang Piutang, Warga Banyumas Dikeroyok di Purworejo

IDPOST.ID – Niat musyawarah menagih utang-piutang justru berujung petaka bagi Ari (44) warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ia menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang di Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, pada Kamis (4/9/2025) malam.

Peristiwa bermula ketika Ari menerima undangan melalui WhatsApp dari pemilik rumah untuk datang dan menyelesaikan persoalan utang piutang. Ari kemudian mendatangi rumah tersebut bersama beberapa temannya.

“Saya dapat undangan dari Bu TY, salah satu ASN di Dinas Pendidikan Purworejo yang merupakan istri dari AR. AR memiliki tanggungan utang kepada kakak saya sebesar Rp780 juta dan belum dibayar,” kata Ari saat ditemui di Polres Purworejo, Jumat (5/9/2025).

Namun, undangan itu ternyata hanya jebakan. Ari dan temannya langsung disambut AR bersama sejumlah orang lain yang membawa bambu dan kayu.

Bahkan, sebelum turun dari mobil, Ari sudah dihadang AR hingga terjadi pemukulan.

“Saya belum sempat bicara, sudah disambut pukulan bambu oleh AR,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Ari mengaku dicekik dan diinjak oleh Ridho beserta kawan-kawannya.

Khawatir kehilangan nyawa, Ari bersama dua orang lain berhasil kabur ke jalan raya dan meminta pertolongan warga sekitar hingga akhirnya bisa menyelamatkan diri.

“Mobil saya dipukul-pukul dan digembosi bannya, sehingga sempat ditahan oleh mereka,” tambah Ari.

Akibat pengeroyokan tersebut, Ari mengalami luka memar di wajah, kepala, lengan, dan kaki. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Purworejo.

Kanit II Polres Purworejo, Aiptu M. Anas Masun, membenarkan adanya laporan tersebut. Korban melapor sekitar pukul 11.00 WIB.

“Benar, kami sudah menerima laporan korban. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan dan kami sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

K-Cunk Motor Tulungagung Terancam 10 Tahun Penjara, Gimana Nasib Dua Istri Cantiknya? Tetap Setia atau Kabur?

IDPOST.ID – Badai hukum menerpa bos otomotif sekaligus selebgram poligami, Suryono Hadi Pranoto atau K-Cunk Motor Tulungagung.

Terancam hukuman 10 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar, gimana nasib dua istri cantiknya yang selama ini setia muncul di konten medsos?

Kedua istri Kacung Motor ini pasti di ujian berat. Hidup mereka yang biasa serba mewah dan berkecukupan bakal berubah total kalau sang suami jadi penghuni lapas. Bisnis otomotifnya yang jadi sumber duit bisa bangkrut, harta bendanya bisa disita!

Nah, pertanyaan besar sekarang: Apa kedua istri ini bakal tetap setia nemenin Kacung Motor hadapi kasus hukum berat ini? Atau malah kabur ninggalin sang suami?

Setia di Saat Senang, Apa Bertahan di Saat Susah?

Kedua istri Kacung Motor selama ini selalu setia muncul di konten-konten medsos suaminya. Dari promosi bisnis mobil sampai konten kehidupan poligami yang mereka banggain. Tapi, kesetiaan di saat senang itu gampang!

Ujian sebenarnya justru datang di saat susah seperti sekarang. Ketika sang suami terancam penjara, reputasi hancur, dan sumber penghasilan terancam putus.

Banyak yang penasaran, apa kedua wanita ini bakal tetap kompak nemenin Kacung Motor menghadapi persidangan? Atau malah pada cabut ninggalin suami yang sedang berduka?

Ancaman Hidup Susah dan Stigma

Kalau Kacung Motor beneran dijebloskan ke penjara, kedua istrinya bakal hadapi hidup yang serba sulit. Gak cuma soal keuangan yang terancam, tapi juga stigma sebagai keluarga pesakitan.

Reputasi mereka yang selama ini dibangun lewat konten medsos bakal hancur berantakan. Bukan lagi jadi inspirasi, malah bisa jadi bahan gunjingan.

Dalam situasi kayak gini, kesetiaan kedua istri Kacung Motor benar-benar diuji. Apa mereka sanggup hadapi semua tantangan ini? Atau malah memilih menyelamatkan diri sendiri?

Netizen: Ujian Sebenarnya!

Netizen pun ramai berspekulasi soal nasib hubungan poligami Kacung Motor ini. Banyak yang meragukan kesetiaan kedua istrinya.

“Biasanya sih cinta di duit, duit abis ya ilang cintanya,” tulis akun @bayu_jawa.

“Ujian sebenarnya buat hubungan poligami mereka nih,” komentar @sri_rahayu.

Tapi ada juga yang berharap kedua istri tetap setia: “Semoga keluarganya tetap kuat hadapi cobaan ini,” doa @ahmad_fanani.

Sementara itu, keduanya masih belum keluar pernyataan soal kasus yang menimpa suami mereka. Apa mereka bakal tetap setia atau kabur? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!

Bos UD K-Cunk Motor Tergugat Kasus Tambang Ilegal Tulungagung, Nasib Dua Istri Jadi Sorotan

IDPOST.ID – Badai hukum menerpa pebisnis otomotif yang juga dikenal sebagai pembuat konten poligami, Suryono Hadi Pranoto atau yang akrab disapa Kacung.

Dia digugat dalam kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan itu dilayangkan Lush Green Indonesia (LGI). Ia digugat bersama perusahaannya UD. K-Cunk Motor, serta dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki.

Sang bos otomotif ini terancam hukuman berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, jika terbukti melanggar.

Namun, di balik gugatan itu, sorotan justru mengarah pada nasib kedua istri Kacung yang selama ini setia mendampingi suaminya dan kerap tampil dalam konten-konten di media sosial.

Jangan salah! Ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah bagi Kacung bukan cuma perkara hukum belaka.

Dampak terberat bakal dirasakan kedua istrinya yang hidupnya bergantung pada bisnis otomotif sang suami.

Kedua istri yang selama ini hidup berkecukupan bahkan terlihat mewah di konten medsos, bisa-bisa terpaksa jatuh miskin dalam sekejap. Gaya hidup yang mereka pamerkan selama ini bisa berubah drastis.

Selain itu,kedua istri Kacung kini jelas berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi, mereka mungkin tidak tahu-menahu soal aktivitas tambang ilegal sang suami.

Tapi di sisi lain, sebagai istri, mereka harus siap menanggung beban dan konsekuensi dari perbuatan suami mereka, termasuk dalam hal hukum.

Mereka tidak hanya berpotensi kehilangan sandaran ekonomi, tetapi juga harus berjuang sendirian membesarkan anak-anak mereka jika sang suami dipenjara.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Hariyanto. Perkara bernomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini telah menjadwalkan sidang pertamanya pada Selasa, 16 September 2025 mendatang.

Dalam dokumen perkara, Suryono Hadi Pranoto tercatat sebagai Termohon I. Selain dia, yang digugat adalah perusahaannya, UD. K-Cunk Motor (Termohon II), serta Kepala Desa Nglampir (Termohon III) dan Kepala Desa Keboireng (Termohon IV). Gugatan ini dikategorikan sebagai Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

Dari Amuk Massa hingga Penyesalan: Kisah Pengembalian Barang Jarahan Rumah Sahroni

IDPOST.ID – Aroma rekonsiliasi mulai tercium pasca amuk massa yang menjarah rumah anggota DPR non-aktif Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/8/2025).

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjadi penengah dalam proses pengembalian barang-barang jarahan yang didasari kesadaran dan penyesalan warga.

Proses yang difasilitasi aparat ini mengungkap sisi lain dari sebuah konflik sosial: dari emosi massa yang tak terkendali menjadi upaya individu untuk memperbaiki kesalahan dengan mengembalikan barang yang dijarah.

Mekanisme Pengembalian melalui Polisi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi komunikasi antara warga dan keluarga.

“Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh masyarakat saat kejadian di rumahnya,” kata Maryati.

“Polres Metro Jakarta Utara mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat serta menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi,” tambahnya.

Mekanisme ini memberikan jalan aman bagi warga yang ingin mengembalikan barang tanpa langsung berhadapan dengan keluarga korban.

Respons Keluarga: Memilih Memaafkan daripada Membalas

Di sisi lain, respons keluarga Sahroni menjadi faktor penentu yang meredakan situasi. Melalui perwakilannya, Achmad Winarso atau Win, keluarga menyambut baik itikad baik warga dan memberikan jaminan pengampunan secara hukum.

“Pihak keluarga juga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang,” kata Win, Ketua LMK Kebon Bawang.

Kebijakan ini dinilai banyak pihak sebagai langkah bijaksana untuk memutus siklus balas dendam dan memulihkan kerukunan di tingkat akar rumput.

Dualisme Penegakan Hukum

Di balik nuansa maaf-memaafkan ini, proses hukum tetap berjalan. Polres Metro Jakarta Utara telah melimpahkan kasus penjarahan ini ke Polda Metro Jaya, menunjukkan bahwa otoritas hukum tetap mengejar para provokator dan pelaku inti kerusuhan yang dinilai telah menghasut massa.

Peristiwa ini menjadi studi kasus kompleks dalam menangani konflik sosial. Di satu sisi, ada upaya memulihkan hubungan sosial melalui pengembalian barang dan pemberian maaf.

Di sisi lain, negara hadir untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kriminalitas berat, membedakan antara massa yang tersulut emosi dengan dalang di balik kerusuhan.

Pasca Penjarahan Rumah Sahroni, Polisi Fasilitasi Pengembalian Barang dan Janji Tidak Ada Tuntutan Hukum

IDPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik anggota DPR non-aktif Ahmad Sahroni yang dijarah massa kepada keluarganya. Proses ini menandai langkah rekonsiliasi pasca kerusuhan yang terjadi pekan lalu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, menyatakan bahwa barang-barang yang dikembalikan merupakan milik pribadi Sahroni.

“Melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sebagian barang telah dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Ipda Maryati menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan serta membangun sinergi yang baik.

Janji Keluarga: Tidak Akan Menempuh Jalur Hukum

Yang menjadi poin kunci dari proses ini adalah pernyataan dari pihak keluarga Sahroni. Achmad Winarso, yang mewakili keluarga, menyatakan penghargaannya atas itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang.

Lebih penting lagi, Win menegaskan komitmen keluarga untuk tidak menuntut warga yang telah mengembalikan barang.

“Pihak keluarga juga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Pernyataan ini dipandang sebagai upaya meredakan ketegangan dan mendorong pengembalian lebih banyak barang yang masih hilang.

Kasus Tetap Berjalan di Polda Metro Jaya

Meski ada proses rekonsiliasi, aspek hukum dari peristiwa penjarahan ini tidak dihentikan. Polres Metro Jakarta Utara telah melimpahkan pengungkapan kasus ke Polda Metro Jaya, menunjukkan kompleksitas dan skala dari investigasi yang masih berlangsung.

Peristiwa penjarahan terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu, ketika ratusan massa yang awalnya berunjuk rasa di depan rumah Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berubah menjadi kerusuhan. Massa mendobrak pagar, merusak properti, dan menjarah sejumlah barang berharga, termasuk uang dan dokumen.

Fasilitasi pengembalian barang oleh polisi dan janji tidak ada tuntutan dari keluarga menjadi titik terang dalam menyelesaikan dampak dari kerusuhan tersebut, sementara proses hukum tetap ditegakkan untuk mengusut pelaku perusakan dan penghasutan.

Kerap Pamer Kehidupan dengan Dua Istri, Owner UD K-Cunk Motor Kini Terseret Kasus di PN Tulungagung

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk seorang pebisnis otomotif yang dikenal luas di media sosial karena kerap membagikan konten tentang kehidupan poligaminya, kini harus berhadapan dengan hukum.

Ia kini tergugat dalam perkara perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Hariyanto. Perkara bernomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini telah menjadwalkan sidang pertamanya pada Selasa, 16 September 2025 mendatang.

Dalam dokumen perkara, Suryono Hadi Pranoto tercatat sebagai Termohon I. Selain dia, yang digugat adalah perusahaannya, UD. K-Cunk Motor (Termohon II), serta Kepala Desa Nglampir (Termohon III) dan Kepala Desa Keboireng (Termohon IV). Gugatan ini dikategorikan sebagai Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

Sosok di Balik Kontroversi dan Kesuksesan Bisnis

Nama Suryono Hadi Pranoto atau yang kerap disapa Kacunk bukanlah nama baru di dunia maya. Pria ini sebelumnya menarik perhatian publik karena aktif membagikan aktivitasnya sebagai owner mobil dan motor bekas.

Selain itu, melalui media sosialnya ia juga sering membagian kehidupan pribadinya yang memiliki dua orang istri.

Melalui akun-akun media sosialnya, ia sering menampilkan narasi “harmonisasi keluarga poligami” yang diselingi dengan promosi bisnis otomotif miliknya, UD. K-Cunk Motor.

Konten-kontennya yang viral telah membuatnya menjadi figur publik yang dikagumi sebagian kalangan, tetapi juga menuai kritik dari yang lain. Kini, sorotan terhadap dirinya beralih dari konten keluarga ke ranah hukum formal.

Substansi detail gugatan lingkungan hidup yang ia hadapi masih tertutup untuk umum sebelum persidangan dimulai.

Namun, posisi dua kepala desa yang ikut sebagai tergugat mengindikasikan bahwa persoalan yang diajukan diduga terkait dengan kebijakan, perizinan, atau dampak aktivitas bisnis di tingkat lokal.

Jadwal Sidang

Rencananya, sidang pertama akan digelar di Ruangan Cakra PN Tulungagung, mulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang akan berupa pembukaan serta pemaparan materi gugatan oleh pihak penggugat, Hariyanto.

Hingga saat ini, tidak ada informasi mengenai penundaan jadwal sidang tersebut. Seluruh pihak yang bersangkutan diharapkan memenuhi panggilan persidangan.

Perkara ini tidak hanya menyoroti kesadaran hukum masyarakat akan isu lingkungan, tetapi juga menguji citra publik seorang figur yang selama ini membangun narasi kesuksesan dan harmonisasi melalui media sosial.

Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pencuri Gabah di Area Pemakaman Purworejo

IDPOST.ID – Berkat video CCTV dan keterangan para saksi mata warga setempat, Polsek Kota Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian gabah yang meresahkan warga, dengan menangkap tiga pelaku yang beraksi di area pemakaman Sibak, wilayah perbatasan Kelurahan Doplang dan Pangenjurutengah, Kabupaten Purworejo jawa tengah.

AKBP Andry Agustiano melalui Kapolsek Kota Purworejo, AKP Bruyi Rohman Warsito, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan Poniman, seorang warga Kampung Ngupasan, Kelurahan Pangenjurutengah, pada Senin (1/9/2025). Poniman selaku korban melaporkan kehilangan gabah yang ia jemur di area Makam Sibak.

“Gabah itu dijemur di lokasi pemakaman karena sawah korban berdekatan dengan area tersebut. Pagi harinya, korban datang ke Polsek Kota Purworejo untuk melaporkan pencurian yang terjadi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,” jelasnya Kapolsek, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran dan pengumpulan bukti, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiganya mengaku melakukan pencurian ditengah malam dengan modus memasukkan gabah ke dalam karung (bagor), dan dimuat menggunakan kendaraan roda empat jenis pickup warna putih, para pelaku lalu menjualnya di wilayah Banyuurip, Purworejo, dan bahkan hingga Kulon Progo, DIY.

“Para pelaku masih berusia muda dan berasal dari keluarga broken home. Mereka sering keluyuran malam tanpa pengawasan orang tua. Dari hasil pengakuan, pencurian dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (29/8/2025) dan Senin (1/9/2025). Total gabah yang berhasil mereka curi lebih dari satu ton,” tambahnya AKP Bruyi.

Menurut keterangan korban, Ribut Poniman, sebenarnya aksi pencurian sudah terjadi berulang kali sebelum para pelaku tertangkap.

Selama kurun waktu 27 Agustus hingga 1 September 2025, ia mengaku kehilangan gabah sebanyak lima kali.

“Kerugian yang saya alami lebih dari satu ton gabah. Namun pelaku hanya mengaku dua kali beraksi. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi karena sangat merugikan masyarakat kecil,”ungkapnya.

Di sisi lain, Ribut Poniman berharap keamanan di lingkungannya dapat kembali terjaga. Ia menuturkan bahwa menjemur gabah di area pemakaman sudah menjadi tradisi warga sejak lama, karena areanya luas dan dekat dengan sawah.

Saat ini harga gabah di Purworejo berkisar Rp7.000 per kilogram untuk gabah basah dan bisa mencapai Rp8.000 per kilogram jika sudah kering. Dengan jumlah kerugian lebih dari satu ton, total kerugian korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Kronologi penangkapan pelaku cukup unik. Warga sempat berusaha menghadang mobil pelaku dengan penghalang bambu dan kayu, namun para pelaku nekat menerobos hingga bemper mobil mereka pecah. Pecahan bemper tersebut kemudian dijadikan barang bukti.

Ditambah lagi, mobil yang digunakan pelaku memiliki ciri khas berupa lampu kelap-kelip. Berdasarkan rekaman CCTV dari Dinas Kominfo, mobil tersebut diketahui melintas ke arah timur dan akhirnya terlacak hingga ke Desa Plipir. Dari situlah, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.

Kapolsek Kota Purworejo mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

Selain itu, warga juga diingatkan untuk lebih waspada dalam menyimpan barang berharga agar tidak memberi peluang bagi tindak kejahatan.

“Gabah, sepeda motor, atau barang lain harus diamankan sebaik mungkin. Jangan sampai memberi kesempatan bagi orang yang berniat jahat. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan,” pesan AKP Bruyi.

Para pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polres Purworejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.