Terancam Pidana Berat, Pemilik Showroom Terbesar di Tulungagung Diduga Jadi Penampung Hasil Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas (mokas) di Kecamatan Bandung, Tulungagung, kini menghadapi ancaman pidana berat.

Ia diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal yang merusak lingkungan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dugaan ini muncul dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menjelaskan bahwa S diasumsikan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 undang-undang tersebut mengancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 bagi pihak yang menampung hasil tambang ilegal.

“Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegas Tito, sapaan akrabnya.

Selain S, dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah mereka.

Gugatan bernomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg ini juga menyoroti pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LGI berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi tambang galian C dan lokasi penampungan hasil tambang.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menambahkan bahwa gugatan ini merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya negara dalam mengawasi dan menindak tambang ilegal.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” pungkas Helmy.

Penasihat Hukum LGI Beberkan Kronologi Gugatan Tambang Ilegal yang Seret Pemilik Showroom Mobil di Tulungagung

IDPOST.ID – Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), membeberkan kronologi pendaftaran gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Gugatan ini resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Tito, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa gugatan ini melibatkan seorang konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas, yang diduga menampung hasil tambang ilegal.

Selain itu, dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah mereka.

“Sudah kami daftarkan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” kata Tito, Kamis (4/9/2025).

Gugatan PMH ini didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, Tito juga menyoroti ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal. Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegasnya.

Tito berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi tambang galian C dan lokasi penampungan hasil tambang.

“Ya berharap segera dijadwalkan descente, ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” pungkas Tito.

Calon Ketum PMII Blitar, Riski Fadila, Usung Visi PMII sebagai Laboratorium Intelektual Profesional

IDPOST.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) didorong untuk bertransformasi menjadi laboratorium gerakan yang melahirkan intelektual profesional sekaligus menjadi basis transformasi sosial.

Gagasan ini diusung oleh calon Ketua Umum PMII Cabang Blitar, Riski Fadila, dalam visi besar perjuangannya.

Menurut Riski, PMII tidak boleh berhenti sebagai organisasi kaderisasi biasa. Ia harus menjadi ruang yang mencetak insan-insan berdaya pikir kritis, inovatif, responsif, dan mampu memberi solusi atas persoalan masyarakat.

“Visi kami adalah menjadikan PMII sebagai laboratorium intelektual profesional. Ini adalah jawaban atas tuntutan zaman yang memerlukan generasi adaptif, namun tetap berakar pada nilai keislaman dan kebangsaan,” ujar Riski Fadila, Kamis 4 September 2024.

Konsep intelektual profesional yang dimaksudkannya melampaui sekadar prestasi akademik. Ia menekankan pada keberanian untuk mengolah gagasan menjadi tindakan nyata.

“Intelektual profesional bukan hanya soal pintar berteori. Lebih dari itu, ia harus terampil dalam praktik sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Profesionalitas ini dibangun di atas standar etika, disiplin, dan kapasitas keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Riski menekankan pentingnya pengelolaan ruang kaderisasi dengan metode yang visioner. Metode ini harus mampu menyatukan teori dengan praksis, membentuk kader yang cakap berorganisasi, berwawasan luas, dan memiliki orientasi pengabdian sosial yang kuat.

Selain itu, ia berkomitmen untuk mendorong gerakan yang progresif dan berdampak. Gerakan mahasiswa, dalam pandangannya, harus keluar dari rutinitas dan berani menyentuh persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.

“Progresif artinya berani melampaui batas-batas lama dengan menawarkan terobosan baru. Berdampak artinya memastikan setiap langkah organisasi memberikan manfaat nyata, baik bagi anggota, masyarakat, maupun bangsa,” tegas Riski.

Visi besar ini, lanjutnya, harus ditopang oleh penguatan soliditas internal dan tata kelola kelembagaan yang sehat. Soliditas diperlukan untuk membangun ikatan emosional dan ideologis yang sama di antara kader.

Sementara, tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel menjadi pondasi agar seluruh agenda perjuangan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan cita-cita PMII.

“Tanpa manajemen organisasi yang rapi dan terstruktur, gagasan sebesar apa pun hanya akan menjadi wacana. Kami ingin membangun PMII yang solid dan well-managed,” imbuhnya.

Riski meyakini bahwa visi menjadikan PMII sebagai ‘kawah candradimuka’ bagi calon pemimpin bangsa bukanlah jargon kosong.

Melalui kaderisasi intelektual profesional, PMII diyakininya mampu melahirkan pemimpin yang piawai dalam gagasan dan teguh dalam tindakan, serta menjadi motor penggerak transformasi sosial menuju peradaban yang ideal.

“Pada akhirnya, PMII harus menjadi rumah besar bagi setiap kader yang ingin tumbuh, berproses, dan berkontribusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pemilik Showroom Mobil di Tulungagung Diseret ke Pengadilan, Terancam Denda Rp 10 Miliar atas Kasus Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Seorang konglomerat pemilik showroom mobil bekas terbesar di Tulungagung, Jawa Timur, resmi digugat ke pengadilan atas tuduhan menjadi penampung material tambang ilegal.

Pengusaha berinisial S yang dikenal luas melalui gimik promosi di media sosial kini terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Lush Green Indonesia (LGI), komunitas pegiat lingkungan, mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025.

Selain S, dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga ikut digugat karena diduga membiarkan praktik tambang ilegal berlangsung di wilayahnya.

Berdasarkan dokumen gugatan nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg, S diduga kuat menjadi aktor intelektual pemanfaatan material galian C ilegal.

Hasil tambang tanpa izin itu disebutkan digunakan untuk menguruk lahan yang akan dibangun fasilitas pendukung showroom mobil mewahnya di Kecamatan Bandung.

“Tergugat S bukan hanya penampung, melainkan juga pemanfaat hasil tambang ilegal. Itu melanggar UU Minerba dengan ancaman denda Rp 10 miliar dan pidana penjara,” tegas Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., atau Tito, penasihat hukum LGI, Kamis (4/9/2025).

Sementara dua kades dari Desa Nglampir (Kecamatan Bandung) dan Desa Keboireng (Kecamatan Besuki) digugat karena dianggap lalai mengawasi wilayahnya, sehingga tambang ilegal merajalela dan merusak lingkungan. Lokasi tambang yang ditinggalkan dalam kondisi berbahaya disebut telah menjadi “bom waktu” ekologis.

LGI mendesak agar hakim segera melakukan pemeriksaan lokasi (descente) di tiga titik: dua bekas galian tambang ilegal yang rusak parah, serta lahan milik S yang diduga diuruk dengan material illegal.

“Masyarakat ingin hidup sehat, bukan hidup dikepung lubang tambang ilegal dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan,” tandas Helmy Rizal, S.H., Juru Kampanye LGI.

Gugatan ini merupakan yang pertama kali menyasar seorang figur publik dan pengusaha besar di Tulungagung yang diduga terlibat dalam mata rantai tambang ilegal.

Tuntutan denda Rp 10 miliar menjadi sinyal bahwa aktivis lingkungan tidak main-main menuntut pertanggungjawaban para pelaku perusak alam.

LGI Gugat Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal di Tulungagung

IDPOST.ID – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) mengambil langkah hukum serius dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan ini berfokus pada kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Gugatan yang terdaftar pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg, menyoroti keterlibatan seorang konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas, yang diduga menampung hasil tambang ilegal.

Selain itu, dua kepala desa di wilayah tersebut juga menjadi target gugatan karena dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal ini.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan respons terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sudah kami daftarkan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” jelas Tito.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ini sangat berat, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tito berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi tambang galian C dan tempat penampungan hasil tambang.

“Ya berharap segera dijadwalkan descente, ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” tambahnya.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menekankan pentingnya gugatan ini sebagai upaya membantu negara dalam mengawasi dan menindak praktik tambang ilegal yang merugikan.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” tutup Helmy menutup.

Pemilik Showroom Mobil Bekas dan Dua Kades di Tulungagung Terseret Kasus Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menyeret nama seorang konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas (mokas) di Kecamatan Bandung, Tulungagung.

S diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah tersebut.

Selain S, dua kepala desa dari Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut menjadi tergugat dalam perkara nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Keduanya dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di desa mereka, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan parah.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

“Inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” ujar Tito, Kamis (4/9/2025).

Menurut Tito, kegiatan tambang ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ini tidak main-main, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000, sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal. Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegas Tito.

LGI berharap PN Tulungagung segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi tambang galian C dan lokasi penampungan hasil tambang. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan yang terjadi.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menambahkan bahwa gugatan ini adalah bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya negara dalam mengawasi dan menindak tambang ilegal.

“Masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” pungkas Helmy.

Pemilik Showroom Mobil Terbesar di Tulungagung Digugat Rp10 M Terkait Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Seorang pengusaha pemilik showroom mobil bekas (mokas) terbesar dan terkenal di Kecamatan Bandung, Tulungagung, disangkakan dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan praktik tambang ilegal.

Pengusaha berinisial S, yang aktif berpromosi di media sosial itu, digugat denda hingga Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).

Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Selain sang konglomerat, dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena diduga membiarkan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

Dalam dokumen gugatan, LGI mendalilkan bahwa S, yang merupakan owner showroom “K C”, diduga kuat menjadi penampung dan pemanfaat material tambang ilegal.

Material galian C ilegal itu diduga digunakan untuk pengurukan lahan yang rencananya akan dijadikan fasilitas pendukung usaha showroom mobilnya.

“Untuk inisial S, owner mobil dan motor bekas, sebagai pemanfaat atau penampung, diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba. Pasal 161 UU tersebut mengancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 bagi pelaku,” jelas Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., atau yang akrab disapa Tito, penasihat hukum LGI, Kamis (4/9/2025).

Tito menambahkan, dua kepala desa dari Nglampir (Kecamatan Bandung) dan Keboireng (Kecamatan Besuki) digugat karena dianggap lalai dalam mengawasi wilayahnya, sehingga terjadi perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang meninggalkan bekas lubang dan kerusakan ekosistem.

LGI mendesak PN Tulungagung untuk segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke tiga lokasi yang tercantum dalam gugatan, yaitu dua lokasi bekas tambang ilegal di kedua desa tersebut dan lokasi pengurukan milik S.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menegaskan gugatan ini merupakan upaya masyarakat membantu negara mengawasi kerusakan lingkungan yang merugikan negara.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri. Tambang ilegal pastinya meninggalkan kerusakan lingkungan yang merupakan bom waktu,” ungkap Helmy.

Gugatan ini menyertakan pasal-pasal berat dari UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain ancaman bagi S, aktivitas tambang ilegalnya sendiri juga diancam denda hingga Rp 100.000.000.000.

Komunitas Pegiat Lingkungan Gugat Tambang Ilegal di Tulungagung

IDPOST.ID – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Gugatan ini didaftarkan melalui e-court di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Dalam gugatan tersebut, muncul nama seorang konglomerat pemilik showroom mobil bekas (mokas) berinisial S yang juga aktif berpromosi di media sosial. Ia diasumsikan sebagai penampung hasil tambang ilegal.

Selain itu, dua kepala desa dari Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena dinilai melakukan pembiaran terhadap kegiatan tambang galian C ilegal di wilayah mereka.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., selaku penasihat hukum LGI, membenarkan pendaftaran gugatan PMH di PN Tulungagung tersebut.

“Sudah kami daftarkan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” jelas Tito, sapaan akrabnya, pada Kamis (4/9/2025).

Gugatan PMH ini dilayangkan karena kegiatan tambang ilegal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 mengancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 bagi pelaku.

“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal. Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tambah Tito.

Tito berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan menjadwalkan agenda pemeriksaan setempat ke dua lokasi tambang galian C dan lokasi pemanfaatan hasil tambang.

“Ya berharap segera dijadwalkan descente, ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Tim Advokasi Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, Helmy Rizal, S.H.

Ia menegaskan bahwa gugatan PMH ini pada dasarnya merupakan upaya membantu negara dalam mengawasi kerusakan lingkungan dan keberadaan tambang ilegal yang dapat merugikan negara dan menjadi atensi Presiden RI.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” ungkap Helmy.