Kebun Pengantin, Inovasi KUA Kutoarjo Purworejo Wujudkan Ekowisata dan Ketahanan Ekonomi

IDPOST.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, meluncurkan program Kebun Pengantin yang tidak hanya menjadi simbol komitmen pelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi besar mendorong pengembangan ekowisata dan ketahanan ekonomi di Desa Kuwurejo.

Inisiatif ini menggabungkan nilai-nilai agama dengan praktik keberlanjutan, menciptakan model baru pemberdayaan masyarakat.

Kepala KUA Kutoarjo, Mohammad Makhrus, mengungkapkan bahwa pemilihan pohon alpukat sebagai tanaman utama di kebun pengantin didasarkan pada permintaan nadhir wakaf.

Pohon alpukat dipilih karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan manfaat yang berkelanjutan.

“Kenapa alpukat? Karena pohon ini punya nilai ekonomi, bermanfaat, dan hasilnya bisa diserahkan untuk kemaslahatan umat,” jelas Makhrus.

Dengan demikian, tanah wakaf seluas 1.360 meter persegi di Dusun II RT 01 RW 04, Desa Kuwurejo, yang sebelumnya belum tergarap, diharapkan menjadi produktif dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Program Kebun Pengantin ini merupakan bagian dari tindak lanjut program prioritas Kementerian Agama tentang ekoteologi, yang mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari ajaran agama.

Setiap pasangan pengantin yang mendaftar di KUA Kutoarjo diajak untuk menanam bibit alpukat di kebun ini, menandai komitmen mereka terhadap lingkungan dan masa depan yang berkelanjutan.

Makhrus berharap, seiring berjalannya waktu, Kebun Pengantin ini akan berkembang menjadi daya tarik wisata berbasis ekologi.

“InsyaAllah, setiap pasangan pengantin yang menikah di KUA Kutoarjo akan menanam bibit di kebun ini. Seiring waktu, kebun akan penuh dengan pohon alpukat. Jika sudah penuh, kami akan membuka lokasi baru. Harapan besar kami, kebun ini bermanfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi daya tarik wisata berbasis ekologi,” ungkapnya.

KUA Kutoarjo Purworejo Tertibkan Administrasi Pernikahan Melalui Program Kebun Pengantin

IDPOST.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, tidak hanya fokus pada aspek keagamaan dalam pernikahan, tetapi juga berupaya menertibkan administrasi pernikahan warga melalui program inovatif Kebun Pengantin.

Program ini menjadi wadah bagi 40 pasangan pengantin asal Kutoarjo untuk mengukuhkan ikatan suci mereka sekaligus memastikan legalitas pernikahan di mata negara.

Kepala KUA Kutoarjo, Mohammad Makhrus, menegaskan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara.

Menurutnya, legalitas pernikahan adalah kunci untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan suami istri, terutama hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

“Pernikahan yang sah secara agama dan negara akan melindungi hak dan kewajiban pasangan suami istri, terutama hak anak-anak yang dilahirkan,” ujar Makhrus.

Program Kebun Pengantin ini diawali dengan prosesi penanaman pohon alpukat, yang secara simbolis melambangkan komitmen pelestarian lingkungan.

Namun, di balik simbolisme tersebut, terdapat tujuan mulia untuk mendorong para pengantin agar segera mendaftarkan pernikahan mereka di KUA.

Setelah resmi menjadi pasangan suami istri yang sah secara agama dan negara, para pengantin diarahkan ke kebun pengantin untuk menanam pohon alpukat masing-masing.

Makhrus menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari program prioritas Kementerian Agama tentang ekoteologi, yang menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan alam sebagai bagian dari ajaran agama.

Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan edukasi tentang ekoteologi, tetapi juga secara praktis menertibkan administrasi pernikahan di wilayah Kutoarjo.

Kehadiran program ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa Kuwurejo dan masyarakat setempat.

Inovasi KUA Kutoarjo ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memadukan nilai-nilai agama, lingkungan, dan tertib administrasi demi kemaslahatan umat.

Kebun Pengantin KUA Kutoarjo Purworejo: Menyatukan Cinta dengan Menanam Alpukat

IDPOST.ID – Sebanyak 40 pasangan pengantin baru dari seluruh kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, merayakan ikatan suci mereka dalam sebuah gelaran Resepsi Kebun Pengantin yang penuh kebahagiaan.

Acara yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kutoarjo ini tidak hanya menjadi saksi bisu penyatuan cinta, tetapi juga komitmen terhadap pelestarian lingkungan.

Prosesi diawali dengan penanaman pohon alpukat oleh setiap pasangan. Pemilihan pohon alpukat bukan tanpa alas an, pasalnya buah ini melambangkan kesuburan, cinta, kesehatan, dan kelimpahan, serta memiliki nilai filosofis yang kuat dalam ritual kuno Maya dan Aztec.

Lebih dari itu, penanaman pohon alpukat juga menjadi simbol ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan, sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama tentang ekoteologi.

Kepala KUA Kutoarjo, Mohammad Makhrus, menjelaskan bahwa program kebun pengantin ini merupakan tindak lanjut dari upaya Kementerian Agama dalam membumikan nilai-nilai agama melalui ekoteologi.

“Dalam bimbingan perkawinan, kami menyisipkan edukasi tentang ekoteologi agar para pengantin memiliki kesadaran menjaga lingkungan. Setelah itu, sebagai bentuk praktik, mereka kami ajak menanam pohon,” ujar Makhrus.

Hal ini juga selaras dengan PMA 422 Tahun 2025 yang mendorong setiap pasangan pengantin untuk menanam pohon berbuah dan keras.

Makhrus menambahkan, lokasi penanaman pohon alpukat ini berada di tanah wakaf seluas 1.360 meter persegi di Dusun II RT 01 RW 04, Desa Kuwurejo, Kecamatan Kutoarjo.

Pemilihan alpukat didasarkan pada permintaan nadhir wakaf, mengingat nilai ekonomi dan manfaat buah tersebut yang hasilnya dapat diserahkan untuk kemaslahatan umat.

Diharapkan, tanah wakaf yang sebelumnya belum tergarap ini akan menjadi produktif dan membawa manfaat bagi masyarakat.

Program ini mendapat sambutan positif dari para pengantin. Salah satunya Yusuf Hidayat (25) dari Desa Purwosari, bersama pasangannya Ria Adhani (26) dari Desa Kuwurejo, mengungkapkan rasa senangnya bisa terlibat dalam kegiatan ini.

“Kegiatan ini sangat baik, positif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami merasa bangga bisa ikut menanam pohon di kebun pengantin ini. Semoga program ini bisa terus berjalan dan memberi manfaat untuk banyak orang,” tutur Yusuf.

Dengan adanya kebun pengantin ini, Makhrus berharap Desa Kuwurejo dapat berkembang menjadi desa ekowisata.

“InsyaAllah, setiap pasangan pengantin yang menikah di KUA Kutoarjo akan menanam bibit di kebun ini. Seiring waktu, kebun akan penuh dengan pohon alpukat. Jika sudah penuh, kami akan membuka lokasi baru. Harapan besar kami, kebun ini bermanfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi daya tarik wisata berbasis ekologi,” pungkasnya.

Sopir dan Kru Truk Sound Horeg di Blitar Dites Urine, Diduga Mabuk dan Tak Punya SIM

IDPOST.ID – Penindakan terhadap puluhan truk bermuatan sound horeg yang mengikuti karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (27/8/2025), tidak hanya berujung pada sanksi tilang dan pembongkaran sound system.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap para sopir dan kru truk, menyusul dugaan adanya indikasi mereka dalam pengaruh alkohol dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa saat penindakan, tercium aroma alkohol dari beberapa sopir dan kru.

“Ada indikasi mereka mabuk-mabukan. Dari aroma yang tercium, beberapa sopir dan kru dalam kondisi mabuk. Ditambah lagi, banyak yang tidak memiliki SIM,” jelas AKBP Yudho.

Penindakan ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan karnaval yang tidak berizin dan melanggar aturan.

Selain kebisingan dari sound horeg, truk-truk tersebut juga melanggar Pasal 307 dan 169 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tata cara muatan.

AKBP Yudho menambahkan, karnaval tersebut juga menyalahi surat edaran (SE) gubernur Jawa Timur dan kapolda Jawa Timur mengenai batasan penggunaan sound horeg.

Pihak kepolisian juga telah memberikan surat resmi kepada pihak desa bahwa tidak ada rekomendasi izin dari Polres Blitar Kota, namun kegiatan tetap dilaksanakan.

Sebanyak 22 truk bermuatan sound horeg digiring dengan kawalan polisi dari Desa Kedawung menuju Mapolres Blitar Kota yang berjarak puluhan kilometer.

Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi para pelanggar, serta memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Tak Hanya Bising, Karnaval Sound Horeg di Blitar Juga Langgar Aturan Lalu Lintas

IDPOST.ID – Karnaval sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (27/8/2025), tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, tetapi juga terbukti melanggar sejumlah aturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Puluhan truk bermuatan sound system berukuran besar digiring ke Mapolres Blitar Kota setelah penindakan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa terganggu.

Saat polisi tiba di lokasi, mereka menemukan pelanggaran serius yang dilakukan oleh truk-truk peserta karnaval.

“Truk-truk itu melanggar Pasal 307 dan 169 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tata cara muatan,” tegas AKBP Yudho.

Pelanggaran ini mencakup aspek teknis kendaraan dan cara pengangkutan barang yang tidak sesuai standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.

Selain pelanggaran lalu lintas, karnaval tersebut juga menyalahi surat edaran (SE) gubernur Jawa Timur dan kapolda Jawa Timur mengenai batasan penggunaan sound horeg.

“Kami sudah memberikan surat resmi ke pihak desa bahwa polres tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi. Namun kegiatan tetap dilaksanakan. Ini jelas kegiatan ilegal,” tambah Kapolres.

Sebagai respons, polisi memberikan sanksi tilang dan mewajibkan pembongkaran sound system yang terpasang di atas truk. Petugas juga melakukan tes urine terhadap sopir dan kru truk.

“Ada indikasi mereka mabuk-mabukan. Dari aroma yang tercium, beberapa sopir dan kru dalam kondisi mabuk. Ditambah lagi, banyak yang tidak memiliki SIM,” ungkap AKBP Yudho.

Sebanyak 22 truk bermuatan sound horeg kini berada di Mapolres Blitar Kota, setelah digiring dengan kawalan polisi dari Desa Kedawung yang berjarak puluhan kilometer.

Puluhan Truk Sound Horeg Digiring ke Mapolres Blitar Kota, Diduga Langgar Aturan dan Tak Berizin

IDPOST.ID – Puluhan truk bermuatan sound horeg digiring ke Mapolres Blitar Kota seusai mengikuti karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025).

Penindakan ini dilakukan lantaran kegiatan karnaval tersebut diduga melanggar aturan dan tidak mengantongi izin resmi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan, langkah tegas ini diambil setelah pihaknya menerima aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan karnaval tersebut.

“Awalnya kami mendapat laporan dari warga melalui call center. Mereka mengaku terganggu dengan kegiatan itu. Aduan masyarakat inilah yang menjadi dasar kami melakukan penindakan,” ujar AKBP Yudho.

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati puluhan truk tidak hanya menggunakan sound horeg dengan volume tinggi, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Truk-truk itu melanggar Pasal 307 dan 169 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tata cara muatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Yudho menambahkan, karnaval tersebut juga menyalahi aturan dalam surat edaran (SE) gubernur Jawa Timur dan kapolda Jawa Timur, terutama mengenai batasan penggunaan sound horeg.

Selain itu, kegiatan karnaval di Desa Kedawung tidak mengantongi rekomendasi dari Polres Blitar Kota.

“Kami sudah memberikan surat resmi ke pihak desa bahwa polres tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi. Namun kegiatan tetap dilaksanakan. Ini jelas kegiatan ilegal. Kami berharap masyarakat memahami aturan yang berlaku sesuai SE Gubernur,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, polisi memberikan sanksi tilang dan mewajibkan pembongkaran sound system yang dipasang di atas truk. Petugas juga melakukan tes urine terhadap sopir dan kru truk.

“Ada indikasi mereka mabuk-mabukan. Dari aroma yang tercium, beberapa sopir dan kru dalam kondisi mabuk. Ditambah lagi, banyak yang tidak memiliki SIM,” ungkap Kapolres.

Menurut informasi, ada 22 truk bermuatan sound horeg yang dibawa ke Mapolres Blitar Kota.

Kendaraan tersebut digiring dengan kawalan polisi dari Desa Kedawung menuju Polres Blitar Kota yang berjarak puluhan kilometer.

Menguak Mitos Pegatan di Balik Keindahan Wisata Lengkeh Gunung Pegat Blitar

IDPOST.ID – Di balik pesona alam yang kini ditawarkan Wisata Lengkeh Gunung Pegat di Blitar, tersimpan sebuah kisah dan mitos lama yang melekat erat di benak masyarakat setempat.

Kawasan yang kini ramai dikunjungi wisatawan ini, dahulu kala, dikenal dengan mitos yang cukup mengkhawatirkan, terutama bagi pasangan suami istri baru.

Secara turun-temurun, warga sekitar menyebut lembah di antara Gunung Pegat timur dan Gunung Pegat barat ini sebagai “Lengkeh”.

Namun, nama “Pegat” yang berarti “bercerai” dalam bahasa Jawa, bukanlah tanpa alasan.

Dahulu, kawasan Lengkeh ini kental dengan mitos bahwa pasangan suami istri baru yang melintasinya akan bercerai atau dalam bahasa Jawa disebut pegatan.

Mitos ini menciptakan aura mistis tersendiri di sekitar Lengkeh, membuat banyak pasangan enggan melintasi area tersebut, terutama setelah menikah.

Kepercayaan ini begitu kuat sehingga menjadi bagian dari cerita rakyat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Namun, seiring berjalannya waktu dan dibukanya kawasan ini sebagai tujuan wisata, mitos tersebut perlahan mulai terkikis.

Kini, Wisata Lengkeh telah bertransformasi menjadi destinasi yang lebih berwarna dan terbuka.

Keindahan alamnya yang menawan, ditambah dengan aktivitas paralayang yang memacu adrenalin, telah mengubah citra Lengkeh dari tempat yang dihindari menjadi tempat yang dicari.

Transformasi ini menunjukkan bagaimana sebuah tempat dapat berevolusi, dari yang semula diselimuti mitos dan kekhawatiran, menjadi ruang publik yang menawarkan keindahan dan kegembiraan.

Wisata Lengkeh Gunung Pegat menjadi bukti bahwa dengan sentuhan pengembangan, sebuah lokasi dapat menemukan identitas barunya tanpa melupakan sejarah dan cerita yang pernah ada.

Duduk Bersama Petani Jagung, Kapolres Blitar Siap Jembatani Aspirasi soal Distribusi dan Harga

IDPOST.ID – Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman memfasilitasi audiensi antara perwakilan petani jagung dari empat kabupaten di Jawa Timur dengan pihak perusahaan di Aula Gajah Mada Mapolres Blitar, Rabu (27/8/2025).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membuka ruang dialog dan mendengarkan secara langsung aspirasi para petani terkait tantangan distribusi dan stabilitas harga jagung.

Para petani yang hadir berasal dari Kabupaten Nganjuk, Kediri, Ponorogo, dan Blitar, serta turut dihadiri perwakilan dari CV. Lang Buana.

“Kami membuka ruang dialog ini agar aspirasi bapak-ibu petani bisa tersampaikan dengan baik,” ujar Arif dalam keterangannya, Rabu.

Arif menegaskan, Polres Blitar siap menjadi wadah diskusi sekaligus jembatan komunikasi antara petani dengan pihak-pihak terkait.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas distribusi hasil pertanian, khususnya jagung.

“Polres Blitar siap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas distribusi hasil pertanian, khususnya jagung, sehingga tidak merugikan petani,” tegasnya.

Dalam sesi dialog, perwakilan petani dari keempat daerah menyampaikan sejumlah keluhan.

Beberapa isu utama yang diangkat meliputi harga jual yang sering anjlok saat panen raya, tingginya biaya distribusi, hingga mekanisme perizinan yang dinilai masih rumit.

Para petani berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan harga dan merumuskan kebijakan yang lebih berpihak untuk menjaga kesejahteraan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Blitar menyatakan bahwa seluruh hasil pembahasan akan segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

“Hasil pertemuan ini akan kami tindak lanjuti secara nyata di lapangan melalui koordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.

Audiensi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat antara aparat kepolisian, pemerintah, dan petani untuk menjaga stabilitas harga jagung sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sebagai pilar ketahanan pangan nasional.