Misteri Kematian FAF di Pantai Peh Pulo Blitar: Polisi Selidiki Penyebab dan Identitas Korban

IDPOST.ID – Penemuan mayat seorang pria bernama FAF (31) di Pantai Peh Pulo, Desa Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, pada Rabu (27/8/2025) pagi, membuka tabir misteri yang kini tengah diselidiki pihak kepolisian.

Korban yang merupakan seorang pedagang ini sebelumnya dilaporkan hilang sejak Sabtu (23/8/2025), dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Empat hari pencarian yang melibatkan keluarga, warga, Polsek Panggungrejo, Koramil Panggungrejo, hingga BPBD Kabupaten Blitar, akhirnya berakhir dengan ditemukannya FAF dalam keadaan tak bernyawa.

Pencarian difokuskan di sekitar area hilangnya korban, yakni perkebunan tebu Mbetis yang berdekatan dengan spot memancing, namun jejak FAF tak kunjung ditemukan.

Mayat FAF ditemukan oleh Waji (25) dalam kondisi mengambang di perairan pantai, sekitar 5 kilometer dari lokasi terakhir ia terlihat.

Kondisi mayat yang sudah tidak utuh dan rusak parah akibat pembusukan menjadi tantangan tersendiri bagi tim identifikasi.

Alat identifikasi sidik jari, MAMBHIS, tidak dapat digunakan karena kerusakan pada kulit jari korban.

Namun, ciri-ciri khusus berupa tato di dada, tangan, dan kaki kiri korban menjadi petunjuk penting bagi petugas.

Ciri-ciri ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi definitif dan memastikan bahwa mayat tersebut adalah FAF.

Kasihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

“Kami telah membawa jenazah ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk dilakukan visum dan autopsi. Ini penting untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan melengkapi proses penyelidikan,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian saat beraktivitas di area pantai atau spot memancing yang berdekatan dengan tebing.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika menemukan hal-hal mencurigakan di sekitar perairan.

Penemuan Mayat di Pantai Blitar Gegerkan Warga, Identitas Terkuak dari Tato

IDPOST.ID – Penemuan mayat seorang pria di Pantai Peh Pulo, Desa Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, pada Rabu (27/8/2025) pagi, menyisakan misteri dan keprihatinan.

Kondisi mayat yang ditemukan sangat mengenaskan, tidak utuh dan rusak parah akibat proses pembusukan yang telah berlangsung selama beberapa hari.

Mayat yang belakangan diketahui bernama FAF (31) ini ditemukan mengambang di perairan pantai, sekitar 5 kilometer dari lokasi terakhir ia terlihat sebelum dinyatakan hilang.

Menurut keterangan saksi dan petugas, tubuh korban menunjukkan tanda-tanda pembusukan lanjut, yang membuat identifikasi visual menjadi sangat sulit.

“Kondisi mayat sudah tidak utuh, banyak bagian yang rusak karena pembusukan,” terang Kasihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi.

“Ini menyulitkan kami dalam proses identifikasi awal di lapangan,” tambahnya.

Meski demikian, terdapat ciri-ciri khusus yang ditemukan pada tubuh korban, yaitu tato di bagian dada, tangan, dan kaki kiri.

Tato-tato ini menjadi petunjuk penting bagi tim identifikasi untuk mengungkap identitas korban, mengingat upaya identifikasi melalui sidik jari tidak berhasil.

Kulit jari korban yang rusak parah menghambat deteksi sidik jari menggunakan alat MAMBHIS.

Lokasi penemuan mayat di Pantai Peh Pulo berjarak sekitar 5 kilometer dari titik hilangnya korban.

Sebelumnya, FAF dilaporkan hilang di area perkebunan tebu Mbetis, yang merupakan spot memancing, sekitar 15 meter dari tebing.

Diduga, korban terjatuh atau terseret arus hingga akhirnya ditemukan di pantai tersebut.

Saat ini, jenazah FAF telah dibawa ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk dilakukan visum dan autopsi.

Proses ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian serta membantu pihak berwenang dalam mengidentifikasi korban secara definitive.

Hilang Sejak Sabtu, Pria Blitar Ditemukan Mengambang di Pantai Peh Pulo

IDPOST.ID – Setelah empat hari dinyatakan hilang, FAF (31), seorang pedagang asal Desa Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di perairan Pantai Peh Pulo pada Rabu (27/8/2025) pagi. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Sabtu (23/8/2025) lalu.

Kronologi hilangnya FAF bermula pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Sejak saat itu, keluarga bersama warga, anggota Polsek Panggungrejo, dan Koramil Panggungrejo, serta BPBD Kabupaten Blitar, telah melakukan upaya pencarian.

Penyisiran dilakukan di sekitar lokasi hilangnya korban, mulai dari Dusun Rowo Gebang hingga Dusun Bentis, area spot memancing yang diduga menjadi lokasi terakhir FAF terlihat.

Namun, upaya pencarian selama beberapa hari tidak membuahkan hasil. Jejak korban tidak ditemukan di area perkebunan tebu Mbetis, yang berjarak sekitar 15 meter dari tebing area spot memancing.

Titik terang muncul pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Waji (25), salah seorang saksi, menemukan sesosok mayat mengambang di Pantai Peh Pulo saat hendak berangkat memancing.

Lokasi penemuan mayat berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi hilangnya korban.

Penemuan ini segera dilaporkan ke Polsek Panggungrejo melalui Bhabinkamtibmas.

Tim gabungan dari Polsek Panggungrejo, Piket Inafis Polres Blitar, Polairud, TNI AL, dan BPBD Kabupaten Blitar langsung bergerak menuju lokasi untuk mengevakuasi mayat.

Setelah berhasil dievakuasi, jenazah FAF dibawa ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk proses visum dan autopsi guna memastikan penyebab kematiannya.

Mayat Pria Bertato Ditemukan Mengambang di Pantai Peh Pulo Blitar

IDPOST.ID – Sesosok mayat pria ditemukan mengambang di perairan Pantai Peh Pulo, Desa Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, pada Rabu (27/8/2025) pagi.

Kondisi mayat yang sudah tidak utuh dan rusak akibat pembusukan menyulitkan proses identifikasi.

Penemuan mayat ini pertama kali diketahui oleh Waji (25), warga setempat, sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak pergi memancing.

Waji yang terkejut melihat sesosok tubuh mengambang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas dari Polsek Panggungrejo, bersama tim Inafis Polres Blitar, Polairud, TNI AL, dan BPBD Kabupaten Blitar, segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi. Proses evakuasi berjalan dramatis mengingat kondisi mayat yang sudah rusak parah.

“Mayat ditemukan dalam kondisi tidak utuh, sudah rusak akibat proses pembusukan,” ujar Kasihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi.

“Ada tato di bagian dada, tangan, dan kaki kiri, yang menjadi ciri khusus korban,” tambahnya.

Upaya identifikasi menggunakan alat MAMBHIS (Mobile Automated Multi-Biometric Identification System) tidak membuahkan hasil.

Kulit jari korban yang rusak parah menyebabkan sidik jari tidak dapat terdeteksi.

Namun, keberadaan tato di beberapa bagian tubuh korban diharapkan dapat membantu proses pengungkapan identitas.

Mayat kemudian dibawa ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk dilakukan visum dan autopsi guna mengetahui identitas pasti serta penyebab kematian korban.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat ini.

Kisah Perempuan Banyumas yang Diperas Oknum Polisi

IDPOST.ID – Kisah Dewi, warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi berinisial K dan makelar kasus berinisial D, kini berakhir dengan damai.

Mediasi yang difasilitasi oleh Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (26/8/2025) berhasil mencapai titik terang, di mana kedua pelaku sepakat mengembalikan uang senilai Rp25 juta kepada Dewi.

Kronologi kasus ini bermula pada Senin (25/8/2025), ketika Dewi melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.

Ia mengaku dimintai sejumlah uang oleh dua orang yang menjanjikan bantuan dalam menyelesaikan perkara hukum suaminya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mediasi.

Djoko Susanto, Kuasa Hukum Dewi, menyatakan bahwa dalam pertemuan mediasi, para terduga pelaku telah berjanji untuk mengembalikan seluruh uang yang diterima pada Jumat (29/8/2025).

“Dengan adanya komitmen ini, kami menganggap kasus ini telah selesai secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum,” jelas Djoko Susanto.

Penyelesaian damai ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kasus serupa, di mana mediasi dapat menjadi alternatif efektif untuk mencapai keadilan dan penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Oknum Polisi di Banyumas Diduga Terlibat Pemerasan Hingga Uang Rp25 Juta

IDPOST.ID – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota polisi berinisial K dan makelar kasus berinisial D terhadap Dewi, warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi.

Kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dengan pengembalian uang senilai Rp25 juta kepada korban.

Mediasi ini berlangsung di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (26/8/2025), dipimpin oleh Kuasa Hukum korban, Djoko Susanto.

Pertemuan tersebut menegaskan komitmen para terduga pelaku untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diterima pada Jumat (29/8/2025).

Djoko Susanto menjelaskan, dengan tercapainya kesepakatan ini, kasus yang sebelumnya dilaporkan Dewi pada Senin (25/8/2025) ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dianggap selesai secara kekeluargaan.

“Klien kami sudah mendapatkan kejelasan dan komitmen dari pihak terduga pelaku untuk mengembalikan dana yang telah diserahkan. Karena itu, kami anggap kasus ini selesai dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum,” tegas Djoko.

Kasus ini bermula dari laporan Dewi yang merasa diperas oleh dua individu yang mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah hukum suaminya, menyoroti pentingnya jalur mediasi dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Oknum Polisi di Banyumas Diduga Terlibat Pemerasan Rp25 Juta

IDPOST.ID – Kasus dugaan pemerasan yang menimpa Dewi, warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, berakhir damai.

Dua terduga pelaku salah satunya merupakan oknum polisi berinisial K dan makelar kasus berinisial D, sepakat mengembalikan uang Rp25 juta kepada korban.

Kesepakatan ini dicapai setelah mediasi di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (26/8/2025).

Mediasi yang dipimpin oleh Kuasa Hukum korban, Djoko Susanto menghasilkan komitmen dari para pelaku untuk mengembalikan seluruh uang pada Jumat (29/8/2025).

Dengan adanya kesepakatan ini, kuasa hukum menyatakan kasus tersebut selesai secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.

“Saat ini klien kami sudah mendapatkan kejelasan dan komitmen dari pihak terduga pelaku untuk mengembalikan dana yang telah diserahkan. Karena itu, kami anggap kasus ini selesai,” ujar Djoko Susanto.

Sebelumnya, Dewi melaporkan dugaan pemerasan ini pada Senin (25/8/2025) ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Dewi mengaku diperas oleh dua orang yang menjanjikan bantuan penyelesaian perkara hukum suaminya.

Ditinggal Setelah Punya Anak, Ibu di Banyumas Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar atas Janji Nikah Palsu

IDPOST.ID – Sebuah kasus ingkar janji pernikahan yang melibatkan seorang ibu berinisial Nur (41) dan kekasihnya, R (44), kini bergulir ke ranah hukum.

Nur, warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melalui kuasa hukumnya, menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar kepada R, seorang pegawai honorer di Kantor Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Kasus ini bermula dari hubungan asmara yang telah terjalin selama sembilan tahun antara Nur dan R.

Selama kurun waktu tersebut, R berulang kali menjanjikan pernikahan kepada Nur. Namun, janji manis itu tak pernah terwujud, bahkan setelah keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun.

“Sejak awal dia berjanji akan menikahi saya, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ungkap Nur dengan nada pilu saat mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum pada Selasa (26/08/2025).

Nur juga membeberkan bahwa selama menjalin hubungan, ia kerap menanggung beban finansial R. Hal ini menambah daftar kekecewaan Nur terhadap pria yang telah memberinya seorang anak tersebut.

Menanggapi aduan kliennya, Djoko Susanto, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, menyatakan bahwa kasus ini tergolong wanprestasi.

Pihaknya akan segera melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas.

“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar. Gugatan ini mencakup biaya hidup klien kami dan anaknya, termasuk kebutuhan pendidikan anak ke depan,” jelas Djoko.

Djoko berharap, gugatan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi Nur dan anaknya, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam menjalin komitmen, terutama yang berkaitan dengan janji pernikahan dan implikasi hukumnya.