Damai di Klinik Hukum, Oknum Polisi dan Makelar Siap Kembalikan Uang Rp 25 Juta ke Warga Sumbang

IDPOST, Banyumas-Kasus dugaan pemerasan yang menimpa Dewi, seorang warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, akhirnya menemui titik damai. Kedua terduga pelaku, yakni oknum anggota polisi berinisial K dan seorang makelar kasus berinisial D, sepakat mengembalikan uang senilai Rp25 juta kepada korban.

Kesepakatan damai tercapai setelah dilakukan pertemuan dan mediasi di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa, 26 Agustus 2025. Mediasi tersebut dipimpin oleh Kuasa Hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah diterima pada Jumat, 29 Agustus 2025 mendatang. Atas dasar kesepakatan tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.

“Saat ini klien kami sudah mendapatkan kejelasan dan komitmen dari pihak terduga pelaku untuk mengembalikan dana yang telah diserahkan. Karena itu, kami anggap kasus ini selesai,” ujar H. Djoko Susanto.

Sebelumnya, pada Senin, 25 Agustus 2025, Dewi melaporkan dugaan pemerasan yang menimpa dirinya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Dalam laporannya, Dewi mengaku diperas oleh dua orang yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara hukum yang menjerat suaminya.

Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Edukasi Pelajar SMAN 3 Pangkep

IDPOST.ID – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari UIN Alauddin Makassar menggelar seminar untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya pernikahan dini di kalangan pelajar.

Kegiatan yang menargetkan siswa-siswi SMAN 3 Pangkep ini digelar di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Rabu 27 Agustus 2025.

Seminar ini merupakan program kerja utama dari mahasiswa KKN Angkatan 77 Posko 1 UIN Alauddin Makassar.

Dengen mengusung tema “Remaja Cerdas, Tunda Pernikahan Dini Demi Masa Depan yang Lebih Baik”, semnar tersebut terselenggara atas kolaborasi dengan pihak puskesmas setempat dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para siswa mengenai berbagai risiko pernikahan dini, terutama dari perspektif kesehatan bagi remaja di bawah umur.

Untuk memastikan materi tersampaikan dengan baik, para mahasiswa mendatangkan narasumber yang ahli di bidangnya.

Lurah Samalewa, Muh Tawaf, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif mahasiswa.

Ia menyoroti pentingnya peran semua pihak dalam melindungi anak-anak dari dampak buruk pernikahan dini.

“Mari kita bersama-sama cegah pernikahan dini dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Melalui program ini, mahasiswa KKN berharap dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan pelajar mengenai urgensi menjaga kesehatan reproduksi, menunda pernikahan hingga usia matang, dan menghindari pergaulan bebas.

Kisah Nur di Banyumas: 9 Tahun Menanti Janji Nikah, Berujung Gugatan Rp 1 Miliar

IDPOST.ID – Sembilan tahun bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah penantian. Itulah yang dialami Nur (41), seorang ibu asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, yang kini harus menempuh jalur hukum demi mencari keadilan.

Nur menggugat mantan kekasihnya, R (44), seorang honorer di Kantor Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, atas dugaan wanprestasi janji pernikahan.

Kasus ini mencuat setelah Nur mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (26/08/2025).

Dengan nada getir, Nur menceritakan bagaimana R berulang kali mengumbar janji akan menikahinya, namun tak pernah terealisasi.

Ironisnya, dari hubungan asmara yang terjalin sejak 2016 itu, mereka telah memiliki seorang putra berusia lima tahun.

“Dia janji akan menikahi saya sejak awal, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” tutur Nur, yang selama ini juga mengaku banyak menanggung kebutuhan hidup R.

Menanggapi aduan ini, H. Djoko Susanto, SH, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas.

“Ini jelas wanprestasi, ingkar janji. Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar,” kata Djoko.

Gugatan senilai Rp 1 miliar tersebut, lanjut Djoko, mencakup seluruh biaya hidup Nur dan anaknya, termasuk jaminan pendidikan sang anak di masa depan.

Djoko berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjalin hubungan yang memiliki konsekuensi hukum.

Pawang Buaya Banyumas Gugat BPR, Minta Lelang Aset Rp1,6 Miliar Dibatalkan

IDPOST, Banyumas-Fatah Arif Suryanto, pawang buaya asal Banyumas, menggugat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Gemah Mandiri ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Ia menuntut pembatalan lelang atas rumah dan lahan penangkaran buaya miliknya senilai Rp1,6 miliar, yang dijadikan agunan atas pinjaman kurang dari Rp200 juta.

Kuasa hukum Fatah, H. Djoko Susanto SH, menyebut kliennya memiliki 85 ekor buaya, termasuk 61 titipan negara, yang terancam kehilangan habitat akibat lelang yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2025.

“Agunan terus bertambah hingga empat bidang tanah dan satu rumah, padahal pinjaman tidak sampai Rp200 juta,” ujar Djoko yang juga Ketua Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025).

Dia menambahkan, kondisi tersebut sangat memberatkan, baik secara ekonomi maupun psikologis bagi kliennya.

Sementara itu, Fatah menjelaskan bahwa kesulitan pembayaran bermula sejak pandemi Covid-19. Ia menambah pinjaman untuk mengembangkan fasilitas edukasi renang di dekat penangkaran buaya serta perawatan satwa titipan negara.

“Awalnya sisa utang kami tinggal sekitar Rp 73 juta. Kemudian ada penambahan pinjaman lagi. Total dana yang kami terima tidak sampai Rp 200 juta. Tapi sekarang membengkak jadi sekitar Rp 500 juta karena akumulasi bunga,” jelas Fatah.

Ia mengaku keberatan dengan nilai taksiran lelang sebesar Rp 1,6 miliar, yang jauh melebihi nilai pinjaman pokok.

Fatah mengaku kesulitan membayar cicilan sejak pandemi dan keberatan atas akumulasi bunga yang membuat utangnya membengkak menjadi sekitar Rp500 juta.

“Kami berharap ada solusi yang adil dan siap berdialog dengan pihak bank,” tegas Fatah.

Tim hukum kini tengah menyusun gugatan untuk menghentikan proses lelang dan menyelamatkan aset serta kelangsungan penangkaran buaya.

Janji Nikah Tak Ditepati, Ibu Asal Banyumas Gugat Ganti Rugi Rp 1 Miliar

IDPOST.ID – Seorang ibu berinisial Nur (41) asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melayangkan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar.

Gugatan ini diajukan setelah janji pernikahan yang diberikan oleh kekasihnya, R (44), seorang pegawai honorer di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, tak kunjung ditepati selama sembilan tahun hubungan mereka.

Dari hubungan tersebut, Nur dan R telah dikaruniai seorang anak laki-laki berusia lima tahun.

Nur mengungkapkan kekecewaannya saat meminta pendampingan hukum di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (26/08/2025).

“Sejak awal dia berjanji akan menikahi saya, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar Nur.

Selama sembilan tahun menjalin hubungan, Nur mengaku lebih banyak menanggung kebutuhan hidup R.

Janji pernikahan yang berulang kali diucapkan R, warga Desa Kaliputih, Kecamatan Purwojati, tak pernah terealisasi, bahkan setelah kehadiran anak mereka.

Menanggapi kasus ini, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa persoalan ini termasuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji. Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas.

“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar. Gugatan ini mencakup biaya hidup klien kami dan anaknya, termasuk kebutuhan pendidikan anak ke depan,” tegas Djoko.

Ia berharap gugatan ini dapat memberikan keadilan bagi kliennya serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan yang berimplikasi hukum.

BPS Klaim Tak Ubah Metode Penghitungan Pertumbuhan Ekonomi, Hanya Gunakan Data Lebih Lengkap

IDPOST.ID – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menanggapi berbagai sorotan dan keraguan terkait data pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 yang mencapai 5,12 persen.

Amalia menegaskan bahwa BPS tidak melakukan perubahan metode penghitungan pertumbuhan ekonomi.

Dalam pernyataannya pada Selasa (19/8/2025), Amalia menjelaskan bahwa angka pertumbuhan yang dirilis BPS didasarkan pada penggunaan data yang lebih lengkap.

Kelengkapan data inilah yang, menurutnya, berkontribusi pada peningkatan kualitas dan akurasi penghitungan.

“Sehingga kualitas penghitungan makin baik dan akurat,” ujar Amalia.

Penjelasan ini disampaikan di tengah derasnya kritik dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi X DPR RI dan Center of Economic and Law Studies (Celios).

Sebelumnya, Celios bahkan meminta Badan Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengaudit data pertumbuhan ekonomi BPS karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil perekonomian.

Amalia tidak merinci data tambahan apa saja yang digunakan BPS dalam penghitungan terbarunya.

Namun, ia menekankan bahwa komitmen BPS adalah untuk menyajikan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan standar metodologi yang berlaku.

Celios Minta PBB Audit Data Pertumbuhan Ekonomi BPS: Indikasi Perbedaan dengan Kondisi Riil

IDPOST.ID – Center of Economic and Law Studies (Celios) secara resmi meminta Badan Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengaudit data pertumbuhan ekonomi triwulan II 2025 yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Permintaan ini didasari oleh indikasi perbedaan mencolok antara angka pertumbuhan 5,12 persen dengan kondisi riil perekonomian yang dirasakan masyarakat.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa surat permohonan penyelidikan telah disampaikan kepada lembaga statistik PBB, yakni United Nations Statistics Division (UNSD) dan United Nations Statistical Commission.

Tujuan utama dari audit ini adalah untuk menjaga kredibilitas data BPS yang selama ini menjadi rujukan penting bagi berbagai penelitian oleh lembaga akademik, analis perbankan, dunia usaha, termasuk UMKM, dan masyarakat umum.

“Surat yang dikirimkan ke PBB memuat permintaan untuk meninjau ulang data pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2025 yang sebesar 5,12 persen year on year,” ujar Bhima dalam keterangan resmi pada Jumat (8/8/2025).

Menurut Celios, transparansi dan akurasi data BPS sangat krusial mengingat dampaknya yang luas terhadap pengambilan kebijakan dan kepercayaan publik. Perbedaan antara data statistik dan realitas lapangan menimbulkan kekhawatiran akan validitas informasi yang disajikan.

Langkah Celios ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang mempertanyakan data pertumbuhan ekonomi BPS. Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi X DPR RI juga telah menyuarakan keraguan serupa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPS.

DPR Soroti Data Pertumbuhan Ekonomi BPS: Ada Apa di Balik Angka 5,12 Persen?

IDPOST.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mempertanyakan data pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 sebesar 5,12 persen yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Keraguan ini muncul lantaran banyak pengamat ekonomi yang memperdebatkan metode penghitungan yang digunakan BPS.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), Bonnie mendesak BPS untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan.

“Ada kritik dari para ekonom untuk meminta BPS menjelaskan lebih gamblang cara menghitung pertumbuhan ekonomi secara transparan bagaimana?” kata Bonnie.

Senada dengan Bonnie, Anggota Komisi X DPR Juliyatmono juga mengungkapkan keheranannya.

Menurutnya, kenaikan pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi perekonomian yang dirasakan sulit oleh masyarakat menimbulkan tanda tanya.

“Karena kenyataannya orang merasakan agak susah, tapi bertumbuh seperti ini,” ujar Juliyatmono.

Para legislator, lanjut Juliyatmono, membutuhkan penjelasan detail dari BPS agar dapat memberikan pemahaman yang akurat kepada publik mengenai metodologi penghitungan pertumbuhan ekonomi.

“Di mana posisi pertumbuhan itu yang paling sentral, misalnya,” tambah Politisi Fraksi Golkar ini.

Keraguan juga disuarakan oleh Anggota Komisi X DPR La Tinro La Tunrung. Ia menyoroti perbedaan signifikan antara publikasi BPS dengan proyeksi sejumlah lembaga ekonomi lain yang memperkirakan ekonomi RI triwulan kedua tidak akan mencapai 5 persen.

“Setiap survei yang dilakukan, kata dia, pasti ada margin error. wajar terjadi perbedaan karena ada margin error. Tetapi kalau melihat angka-angka pertumbuhan ekonomi yang dilakukan oleh BPS, dibandingkan dengan yang lain, kita menambahkan plus minus, margin error itu tidak bisa sama,” jelas Politisi Fraksi Gerindra ini.

La Tinro menegaskan bahwa tidak ada proyeksi lembaga lain yang hasilnya mendekati perhitungan BPS.

“Nah sekarang pertanyaannya, siapa yang salah? Jangan sampai, karena ada keinginan-keinginan yang lain, sehingga terjadilah kesalahan dan fatalnya,” pungkasnya.