Warga Sumbang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi dan Makelar Kasus ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

IDPOST, Banyumas-Seorang warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, bernama Dewi, mengadukan dugaan kasus pemerasan yang menimpanya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin 25 Agustus 2025. Dewi melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni oknum polisi berinisial K dan seorang makelar kasus berinisial D, yang diduga memeras keluarganya dengan dalih membantu penyelesaian kasus hukum yang menjerat suaminya.

Kepada tim Klinik Hukum, Dewi menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari penggerebekan oleh aparat kepolisian terhadap suaminya pada 19 April 2025, terkait dugaan peredaran obat terlarang. Dalam kondisi panik, pihak keluarga kemudian mencoba mencari jalan penyelesaian melalui jalur informal.

“Kakak ipar saya sempat menemui seorang anggota polisi yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ perkara ini dengan bayaran Rp30 juta. Kami coba negosiasi jadi Rp20 juta, tapi tidak ada tindak lanjut. Tak lama, permintaan malah naik menjadi Rp60 juta, dan kami jelas tidak sanggup,” ujar Dewi saat ditemui di Klinik Hukum.

Merasa buntu, Dewi kemudian dihubungkan oleh suaminya dengan seseorang berinisial D, yang mengaku bisa membantu menyelesaikan perkara tersebut. Dalam pertemuan di sebuah tempat makan bernama Dapur Prambanan pada 27 Mei 2025, Dewi diminta menyiapkan uang Rp25 juta untuk pengurusan pembebasan suaminya.

“Waktu itu D bilang Rp25 juta, Rp15 juta untuk K dan Rp10 juta untuk dirinya. Kami serahkan uang itu saat bertemu di Dapur Prambanan. Tapi setelah itu tidak ada kabar baik, justru saya mulai curiga dan menyadari bahwa ini penipuan,” lanjutnya.

Dewi kemudian mendatangi Polres Banyumas untuk mengonfirmasi hal ini. Dari keterangan penyidik yang menangani kasus suaminya, diketahui bahwa tidak pernah ada permintaan uang maupun upaya damai dari pihak kepolisian. Bahkan, oknum polisi berinisial K sudah dipindahtugaskan dan tidak lagi bertugas di wilayah tersebut.

“Saya merasa tertipu, dan laporan ini saya teruskan ke Provos dan Propam. Keduanya sudah sempat dipanggil pada 4 Juli 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan atau pengembalian uang,” kata Dewi, yang akhirnya memutuskan mencari bantuan hukum.

Kuasa hukum Dewi, H. Djoko Susanto, S.H., dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menegaskan bahwa tindakan oknum K dan D telah melampaui batas hukum dan masuk dalam kategori pemerasan.

“Ini murni kasus pemerasan dan sudah masuk ranah tindak pidana. Meskipun salah satu pelaku adalah anggota polisi, tetapi tindakan yang dilakukan jelas di luar kewenangannya dan bertentangan dengan hukum. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Djoko.

Saat ini, Dewi dan tim hukum tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan resmi ke Polda Jawa Tengah dan pendampingan secara hukum jika kasus ini berlanjut ke ranah pidana.

Profil Ufik Rohmatul Fitria: Pemimpin Baru Fatayat NU Kabupaten Blitar dengan Segudang Pengalaman

IDPOST.ID – Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar sukses menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke-19 pada Minggu (24/08/2025).

Acara yang berlangsung di Wisata Edukasi Kampung Coklat Kabupaten Blitar ini mengukuhkan Ufik Rohmatul Fitria, S.Pd.I sebagai Ketua Pengurus Cabang Fatayat NU Kabupaten Blitar periode 2025-2030 secara aklamasi.

Konfercab ke-19 Fatayat NU Kabupaten Blitar ini dihadiri oleh seluruh Pengurus Cabang Fatayat NU Kabupaten Blitar, Pengurus Anak Cabang (PAC), serta Ranting se-Kabupaten Blitar.

Suasana kebersamaan dan musyawarah mufakat mewarnai jalannya konferensi hingga menghasilkan keputusan bulat dalam pemilihan ketua.

Ufik Rohmatul Fitria, yang lahir di Blitar pada 13 Juli 1983, merupakan sosok yang tidak asing di lingkungan organisasi kepemudaan dan sosial. Lulusan S1 Pendidikan Bahasa Arab UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai organisasi.

Ia pernah menjabat sebagai Pimred Lembaga Pers Mahasiswa Paradigma (2004-2005), aktif di PMII (2003-2007), IPPNU (2007-2009), Lakpesdam NU Kabupaten Blitar (2007-2009), dan LKKNU Kabupaten Blitar (2012-2017).

Sebelum terpilih sebagai Ketua PC Fatayat NU, Ufik juga telah berkiprah di Fatayat NU Kabupaten Blitar sejak tahun 2012 hingga 2025.

Selain aktif di organisasi, Ufik Rohmatul Fitria juga memiliki pengalaman luas dalam pendampingan masyarakat.

Ia terlibat sebagai Tim Penanggulangan TB Kabupaten Blitar (2017-sekarang), Tim Percepatan Penurunan Angka Stunting Kabupaten Blitar (2020-sekarang), Tim Pendampingan Perempuan Bersuara Mengawal JKN KIS, serta Tim Gerakan Fatayat dan Santri Nusantara Kabupaten Blitar.

Pengalaman ini menunjukkan komitmennya dalam isu-isu kesehatan, pemberdayaan perempuan, dan kesejahteraan sosial.

Dengan terpilihnya Ufik Rohmatul Fitria, Fatayat NU Kabupaten Blitar diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mendampingi perempuan muda di berbagai bidang, mulai dari ekonomi, kesehatan, sosial, hingga budaya, serta melanjutkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat Blitar.

Semarak PKKMB 2025 di UPI Sumenep: Mahasiswa Baru Siap Jadi Agen Perubahan

SUMENEP – Suasana meriah menyelimuti Universitas PGRI (UPI) Sumenep saat lebih dari 600 mahasiswa baru resmi mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) angkatan 2025. Acara penyambutan ini digelar di lapangan kesenian kampus dengan penuh semangat, Senin (25/8).

PKKMB tahun ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa baru yang datang dari berbagai pelosok Madura dan Jawa Timur. Sejak pra-acara, panitia sudah menyiapkan serangkaian kegiatan pengenalan mulai dari visi-misi universitas, aturan akademik, hingga motivasi untuk menyiapkan mental mahasiswa menghadapi dunia perkuliahan.

Ketua BEM UPI Sumenep, Hidayatullah, dalam sambutannya mengingatkan mahasiswa agar tidak hanya terpaku pada nilai akademik. “Mahasiswa punya peran besar sebagai agen perubahan. Kalian bukan hanya sekadar kuliah, tapi juga penyambung aspirasi rakyat,” tegasnya. Menurutnya, meski banyak yang berasal dari desa-desa kecil, mahasiswa UPI Sumenep hadir untuk menimba ilmu dan berkontribusi lebih luas bagi masyarakat.

Sambutan hangat juga datang dari Rektor UPI Sumenep, Dr. Asmoni. Ia mengekspresikan rasa bangga atas antusiasme mahasiswa baru yang memilih UPI sebagai tempat menuntut ilmu. “Jiwa muda saya seperti bangkit kembali ketika melihat semangat kalian. Saya yakin, mahasiswa baru UPI adalah generasi luar biasa,” ucapnya penuh optimisme.

Rektor juga berpesan agar mahasiswa tidak hanya fokus di ruang kuliah, tetapi aktif di organisasi kampus untuk mengasah kemampuan. “Manfaatkan kesempatan seluas-luasnya. Jangan hanya jadi penonton, tapi jadilah mahasiswa yang tangguh, berkarakter, dan siap menjawab tantangan zaman,” tambahnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya etika dan budaya santun yang melekat pada masyarakat Sumenep. “Mahasiswa UPI harus dikenal bukan hanya pintar, tapi juga santun dan menjunjung nilai-nilai luhur daerahnya,” tuturnya.

Dengan berlangsungnya PKKMB ini, UPI Sumenep kembali menegaskan komitmennya membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga matang dalam organisasi, beretika, dan siap berperan aktif di masyarakat.

Lebih dari sekadar acara seremonial, PKKMB tahun ini menjadi pintu gerbang bagi mahasiswa baru untuk memulai perjalanan mereka sebagai agen perubahan di kampus peradaban rakyat.

Ulama Pecinta Budaya Dilarang Masuk Lomba Patrol di Malang, Yai MIM: Saya Datang Membawa Niat Baik

IDPOST.ID – Seorang warga Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengaku diusir oleh petugas keamanan dari sebuah lokasi lomba patrol di Kampung Ndesan, Malang.

Ia mengklaim sebagai seorang ulama yang juga pemerhati dan pecinta budaya. Dan karena kecintaannya ia ingin membagikan dana hadiah untuk masyarakat.

Pria yang mengenalkan diri sebagai Yai MIM itu mengatakan, nama lengkapnya berdasarkan KTP adalah Imam Muslimin (59).

Ia pernah belajar tentang pendidikan Bahasa Arab dan budaya Islam di Al Azhar Cairo Mesir selama 3 tahun secara bolak-balik atau tadribiyat.

Selain itu, ia masih keturunan cucu mbah Sunan Ampel Surabaya yang ke-6 daei jalur ayah. Dari jalur ibunya keturunan Sunan Bonang (Sayyid Makhtoum Ibrahim).

Orangtuanya bernama Mardhi atau Muhammad bin Karyantono (Sayyid Muhammad Amali) bin Mentheg (Sayyid Ahmad Musa Hambali) bin Mbah Bendo (Muhammad Abi Yusuf) bin Hasan bin Sayyid Rahmatillah (Sunan Ampel) Surabaya.

Dia bersikukuh memberitahukan kepada petugas bahwa dirinya pecinta budaya lokal dan warga sekitar. Namun, dia tetap tidak diizinkan masuk ke area lomba di Kampung Ndesan.

“Sudah saya jelaskan bahwa saya mencintai kegiatan lomba seperti ini dan saya warga Karangbesuki, namun petugas keamanan lomba tetap saja tidak mau mendengar,” kata Yai MIM, Sabtu (23/8/2025).

Yai MIM yang berdomisili di RT 07/RW 05, Kelurahan Karangbesuki itu mengatakan, kehadirannya untuk membagikan dana kepada seluruh peserta lomba. Masing-masing peserta, menurut dia, akan menerima Rp 1 juta. Demikian, disampaikan oleh Inez, istri Yai MIM yang selalu setia mendampingi dimanapun Yai MIM berada.

“Saya membawa dana khusus untuk kami bagikan keseluruhan peserta lomba masing-masing orang 1 juta,” ujar Inez yang dibenarkan oleh YAI MIM dengan anggukan kepala.

Yai MIM dan juga Inez (Rosida Vignesvari) menduga pengusiran tersebut terjadi karena penampilannya yang mengenakan pakaian seperti ulama, berupa jubah, sorban lengkap dengan imamahnya.

Padahal, menurutnya, pakaian tersebut merupakan bagian dari tradisi dan budaya yang seharusnya dihargai.

“Saya hadir dengan pakaian yang merupakan identitas dan tradisi keulamaan, justru diduga menjadi alasan saya tidak diterima di lokasi lomba di Kampung Ndesan tersebut,” ujarnya.

Melawan Hukum, Lush Green Indonesia Siapkan Gugatan dan Petisi untuk Hentikan Tambang Ilegal di Tulungagung

IDPOST.ID – Berbekal data lapangan dan bukti awal yang kuat, pegiat lingkungan Lush Green Indonesia tengah mempersiapkan serangkaian langkah hukum untuk melawan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tulungagung.

Upaya ini ditempuh setelah somasi dilayangkan dan temuan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap undang-undang.

Direktur Nasional Lush Green Indonesia, Iyan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Dari hasil musyawarah internal, kami berencana akan membuat petisi dukungan publik agar aktivitas yang merusak ekosistem ini segera dihentikan. Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum,” tandasnya, Sabtu (23/8/2025).

Dasar hukum yang akan digunakan sangat kuat. Menurut Iyan, para pelaku jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia secara spesifik menunjuk Pasal 158 yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Lebih lanjut, Iyan menyoroti Pasal 161 yang menyasar para penampung atau pemanfaat hasil tambang ilegal, termasuk dugaan keterlibatan pengusaha dealer di Desa Tulungrejo.

“Sanksi bagi penampung lebih tinggi, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Ini akan menjadi fokus utama kami dalam pelaporan nanti,” tegasnya.

Selain UU Minerba, ada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup yang juga akan didalami. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi secara resmi dengan Penegak Hukum (Gakkum) dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami sudah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), sekarang tinggal dilakukan kajian hukum yang mendalam sebelum melangkah lebih jauh. Kami serius untuk memastikan ada efek jera bagi para perusak lingkungan ini,” pungkas Iyan.

Terorganisir, Jaringan Tambang Ilegal di Tulungagung Diduga Libatkan Operator Alat Berat Hingga Pengusaha Lokal

IDPOST.ID – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak perbukitan di Kabupaten Tulungagung diduga berjalan secara sistematis dan terorganisir.

Investigasi yang dilakukan oleh pegiat lingkungan Lush Green Indonesia mengindikasikan adanya mata rantai yang menghubungkan para operator di lapangan dengan penampung di tingkat pengusaha.

Direktur Nasional Lush Green Indonesia, Iyan, memaparkan hasil pemetaan timnya yang menunjukkan pola kerja yang jelas. Di hulu, terdapat para penambang yang menggunakan alat berat untuk mengeruk material di lokasi tersembunyi seperti di Dusun Kedung Gundel, Desa Nglampir. Di hilir, berdiri seorang pengusaha yang siap menampung dan memanfaatkan hasil galian tersebut.

Fokus investigasi kini mengarah pada seorang pengusaha dealer mobil dan motor bekas di Desa Tulungrejo, Kecamatan Besuki. Sosok yang dikenal aktif di media sosial ini diduga kuat menjadi penampung utama tanah urug (galian C) ilegal.

“Kami sudah mengantongi keterangan warga dan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Ada dugaan kuat bahwa material dari tambang ilegal ini disalurkan ke pemanfaat tertentu,” ujar Iyan, Sabtu (23/8/2025).

Keterlibatan pengusaha sebagai penampung menjadi kunci dari masifnya kerusakan. Tanpa adanya pasar yang jelas, aktivitas penambangan ilegal diyakini tidak akan berjalan dalam skala besar.

Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur, di mana ada pihak yang menyediakan alat, melakukan penambangan, dan ada pihak yang membeli hasilnya.

Lush Green Indonesia kini tengah mendalami lebih lanjut struktur jaringan ini. “Kami tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, pihak yang menampung, memanfaatkan, bahkan mengangkut hasil tambang ilegal dapat dikenai sanksi yang lebih berat,” tegas Iyan.

Perbukitan Tulungagung Terancam Longsor, Pengusaha Dealer Diduga Nikmati Hasil Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Keindahan perbukitan di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, kini berada di bawah ancaman serius.

Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) secara masif telah merusak bentang alam, mengubah lahan hijau menjadi gundul dan berpotensi tinggi menjadi zona merah bencana longsor.

Di balik kerusakan lingkungan ini, investigasi yang dilakukan oleh pegiat lingkungan Lush Green Indonesia mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha lokal yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Sosok yang dikenal sebagai pengusaha dealer mobil dan motor bekas berinisial K, yang juga aktif berpromosi di media sosial, dinilai menjadi penampung utama tanah urug (galian C) dari lokasi tambang ilegal di Desa Tulungrejo, Kecamatan Besuki.

Direktur Nasional Lush Green Indonesia, Iyan, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. “Sangat miris, perbukitan yang asri dirusak oleh segelintir oknum. Sementara itu, ada pihak yang diduga kuat menampung dan memanfaatkan hasilnya untuk kepentingan bisnis pribadi,” ungkap Iyan, Sabtu (23/8/2025).

Keterlibatan pengusaha ini menjadi fokus utama karena perannya sebagai pemanfaat dianggap sebagai salah satu pendorong utama keberlangsungan tambang ilegal. Tanpa adanya pasar atau penampung, aktivitas penambangan diyakini tidak akan semasif sekarang.

“Jika ini dibiarkan, ke depan daerah tersebut bisa menjadi zona merah rawan bencana. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi soal keselamatan warga dan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” tambahnya.

Temuan ini memperlihatkan mata rantai bisnis tambang ilegal yang terorganisir, mulai dari operator alat berat di lapangan hingga pengusaha yang berada di hilir.

Sebagai tindak lanjut, Lush Green Indonesia berencana membuat petisi publik untuk menghentikan seluruh aktivitas perusakan lingkungan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan ini, termasuk para penampungnya.

“Kami ingin ekosistem alam hayati ini diselamatkan. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali,” tandasnya.

Pengusaha Dealer Diduga Jadi Penampung, Lush Green Indonesia Somasi Tambang Ilegal di Tulungagung

IDPOST.ID – Pegiat lingkungan Lush Green Indonesia secara resmi melayangkan somasi terhadap dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tulungagung.

Investigasi mereka tidak hanya mengungkap kerusakan lingkungan di dua kecamatan, tetapi juga menyorot dugaan keterlibatan seorang pengusaha lokal berinisial K sebagai penampung hasil tambang ilegal.

Direktur Nasional Lush Green Indonesia, Iyan, mengungkapkan bahwa timnya telah turun langsung untuk melakukan pemetaan di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (23/8/2025).

Temuan yang paling mengejutkan adalah di Desa Tulungrejo, Kecamatan Besuki, di mana seorang pengusaha dealer mobil dan motor bekas yang aktif di media sosial diduga kuat menjadi penampung atau pemanfaat tanah urug dari galian C ilegal.

“Untuk lokasi ketiga, kami mengasumsikan adanya penampung hasil tambang ilegal. Kami sudah mengantongi keterangan warga setempat dan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) mengenai siapa pemiliknya,” ujar Iyan.

Selain menyoroti pihak penampung, tim juga menemukan bukti kerusakan lingkungan yang signifikan. “Di Dusun Kedung Gundel, Desa Nglampir, kami menemukan satu alat berat beroperasi di lokasi tambang ilegal. Kondisi lebih ironis kami temukan di Desa Kebo Ireng, di mana lahan bekas tambang emas ilegal ditinggal begitu saja, kini gundul dan sangat rawan longsor,” jelasnya.

Lush Green Indonesia menegaskan bahwa seluruh aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Iyan menekankan bahwa ancaman hukum bagi penampung justru lebih berat.

“Pasal 161 sangat jelas. Setiap orang yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang dari sumber tidak resmi bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Ini sanksi yang lebih berat dibandingkan pelaku penambangannya,” tegas Iyan.

Berdasarkan temuan ini, Lush Green Indonesia tengah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan Penegak Hukum (Gakkum) ESDM dan KLHK, serta mempertimbangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang akan menargetkan para penambang dan penampungnya.