Peristiwa

Cemburu Istri Dibonceng Orang Lain, Arit Melayang di Kepala 

×

Cemburu Istri Dibonceng Orang Lain, Arit Melayang di Kepala 

Sebarkan artikel ini
Cemburu Istri Dibonceng Orang Lain, Arit Melayang di Kepala
Cemburu Istri Dibonceng Orang Lain, Arit Melayang di Kepala 

SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,- Cemburu Istri dibonceng orang lain, warga Desa Balongtani, Jabon, Sidoarjo, bernisial ASR (37) bersama PA (29) kakak ipar dan AZM (21) adik iparnya dengan tega melakukan tindakan penganiayaan dengan kekerasan hingga menyebabkan orang lain luka berat.

Korban berisial S (37) beralamatkan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, mengalami luka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya yang antara lain kepala, telapak tangan dan ibu jari, kelopak bawah mata dan pelipis, punggung, serta luka memar pada bahu.

Kejadian berawal ketika N istri ASR meminta korban mengantarkan mencarikan sepeda motor gadai di daerah Desa Tenggulunan, Candi, Kabupaten Sidoarjo. Namun karena tidak mendapat yang dicari mereka pulang kembali ke rumah.

Sesampainya di rumah N, korban bertemu dengan suami dan pada saat itu sudah ada perasaan cemburu dikarenakan cukup lama mereka berdua keluar rumah dan pada saat ditanyakan tentang sepeda motor gadaian dijawab oleh N “mboh mbulet”.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, karena tidak mendapat jawaban yang baik, maka emosi ASR semakin naik dan ketika menanyakan pada korban apakah ada hubungan dengan istrinya ? dijawab “tidak ada”. Melihat pelaku emosi korban kemudian memutuskan lari ke halaman.

“Pelaku mengejar dan memukulnya hingga terjatuh. Pada saat itu sempat dilerai oleh orang tua N. ASR kemudian mengambil sabit dan dibacokkan ke kepala korban sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas,” kata Kusumo.

Korban yang terluka berusaha melarikan diri namun karena pelaku masih emosi kembali mengejar kemudian memukul kepala korban dengan bagian punggung pisau bendo yang sebelumnya dipegang oleh PA.

“PA yang saat itu berada dilokasi ikut emosi dan memukul korban dengan menggunakan kursi kayu sebanyak dua kali yang mengenai punggungnya. Tidak lama kemudian muncul AZM melempar paving mengenai kepala korban, hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.

Penyidik telah berhasil mengamankan para pelaku dan untuk kepentingan pemeriksaan pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP , “Dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat” dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Teguh