IDPOST.CO.ID – Usai mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri atau PN Blitar, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin langsung belikan mobil sang istri.
Terdakwa kasus video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan itu membelikan mobil istrinya yaitu Honda Mobilio.
Tidak hanya 1 unit mobil, Samsudin membeli 2 unit mobil Honda Mobilio untuk kedua istrinya.
Dari video yang dibagikan akun TikTok @putramandirimobil Samsudin membelikan mobil untuk istri pertamanya Honda Mobilio bewarna putih.
Sedangkan, untuk istri nomor 2, terdakwa tukar pasangan itu membelikan mobil Honda Mobilio bewarna Honda modern steel metallic.
Masing-masing mobil oleh Gus Samsudin dikaksih ucapan “Terimakasih Untuk Istriku,” tulisnya.
“I Love You. Semoga bahagia selalu dan menjadi istri dan ibu yang baik dan solehah,”
Gus Samsudin beserta kedua pengikutnya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan, Senin, 29 Juli 2024.
Perlu diketahui, Samsudin oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video tentang aliran sesat yang membolehkan pengikutnya bertukar pasangan.
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun menetapkan Samsudin sebagai tersangka setelah videonya viral.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.