IDPOST.CO.ID – Mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin pernah nngaku lebih senang di penjara.
Samsudin mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Senin, 29 Juli 2024 usai dinyatakan tidak bersalah.
Dikutip dari unggahan akun instagram @berita_gosip pada Minggu 4 Agustus 2024 secara terang-terangan ia mengaku senang di penjara.
“Saya Ridho dan saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan terhadap saya. Kalo ini memang yang terbaik, saya Ridho,” katanya.
“Saya senang dipenjara, karena ini sudah menjadi takdir Allah, sudah menjadi ketentuan Allah. Maka saya ridho dengan apapun yang Allah berikan kepada saya,” lanjutnya.
Dengan santainya Sansudin mrnyrbut apa yang saat ini menimpa dirinya merupakan ketentuan dari yang Maha kuasa.
“Penyesalan untuk hal yang buruk mungkin nggak. Kalau kita yakin kepada Allah, nggak ada yang perlu kita sesalkan,” tuturnya.
Perlu diketahui, Samsudin dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Samsudin dan dua anak buahnya berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang membolehkan pengikutnya bertukar pasangan.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan.
Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.