IDPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keterlibatan pejabat negara dalam kampanye. Menurut Komisioner KPU Idham Holik, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Idham Holik menyatakan bahwa UU Pemilu, khususnya Pasal 281 ayat 1, memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk ikut dalam kegiatan kampanye.
Namun, keterlibatan tersebut diperbolehkan dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau pejabat menjalani cuti.
Ketika ditanya mengenai potensi konflik kepentingan, Idham Holik menegaskan bahwa peran KPU hanya sebatas menjalankan Undang-Undang Pemilu.
Pernyataan Jokowi sebelumnya menegaskan hak demokrasi dan politik setiap orang, termasuk presiden dan menteri, untuk berkampanye, tetapi dengan pengecualian penggunaan fasilitas negara selama kampanye.