Peristiwa

Diduga Dirugikan Ratusan Juta, Pemborong Asal Banyumas Laporkan Pemutusan Kontrak Sepihak

×

Diduga Dirugikan Ratusan Juta, Pemborong Asal Banyumas Laporkan Pemutusan Kontrak Sepihak

Sebarkan artikel ini
Diduga Dirugikan Ratusan Juta, Pemborong Asal Banyumas Laporkan Pemutusan Kontrak Sepihak

IDPOST.ID – Seorang pemborong bangunan di Banyumas, Jawa Tengah, Eko Dono (46), mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Ia mengklaim mengalami kerugian hingga sekitar Rp200 juta akibat pemutusan kontrak kerja secara sepihak dalam proyek renovasi sebuah rumah.

Eko, warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, menuturkan awalnya dipercaya mengerjakan renovasi rumah di Perumahan Griya Satria Mandalatama New Cluster, Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas.

Nilai kontrak awal untuk mengubah rumah standar menjadi rumah tingkat disepakati senilai Rp400 juta, setelah sebelumnya di angka Rp430 juta.

“Di tengah jalan, pemilik rumah minta desain diubah jadi model limasan dengan tambahan ornamen. Biaya pun membengkak jadi sekitar Rp700 juta,” kisah Eko Dono, Selasa (16/9/2025).

Menurut pengakuannya, pekerjaan telah rampung 80 persen dengan nilai capaian sekitar Rp560 juta. Namun, dari jumlah tersebut, ia baru menerima pembayaran sebesar Rp420 juta.

“Sisanya, sekitar Rp140 juta untuk upah kerja dan Rp60 juta untuk material, total Rp200 juta belum dibayar,” ujarnya.

Persoalan memanas ketika pemilik rumah secara mendadak menghentikan proyek dengan alasan kehabisan dana usai membeli tanah senilai Rp400 juta. Eko pun terpaksa menalangi pembelian material senilai Rp6 juta dari kocek pribadi.

“Material sudah terpasang di rumah. Ada nota dari toko material senilai Rp40-50 juta yang belum dibayar. Kalau saya yang menanggung, jelas sangat merugikan,” keluhnya.

Istri Eko Dono, dengan linangan air mata, juga memohon kepada pemilik rumah untuk membayar tagihan material tersebut. “Kami orang kecil, tidak punya uang sebanyak itu. Kami tidak cari untung besar, hanya tolong bayarkan tagihan toko materialnya,” pintanya.

Eko mengaku selama ini telah mengerjakan ratusan proyek rumah berdasarkan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis dan tidak pernah menemui kendala. Kasus di Griya Satria Mandalatama ini adalah yang pertama kali ia alami.

Kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH., menyatakan pihaknya akan melayangkan somasi jika kliennya tidak kunjung dibayar.

“Material itu sudah tertanam di bangunan. Pemilik rumah harus bertanggung jawab, bukan membebankan kepada tukang. Jika tunggakan tidak dibayar, kami siap tempuh jalur hukum hingga ke pengadilan,” tegas Djoko Susanto.

Meski berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, pihaknya menegaskan tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik dari pemilik rumah.