IDPOST.ID – Langkah Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan hukum terhadap Suryono Hadi Pranoto atauowner K-cunk Motor Tulungagung sebagai penadah diduga hasil tambang ilegal disebut sebagai sinyal kuat bagi seluruh mata rantai bisnis galian C illegal, dari penambang, kepala desa, hingga penampung.
Helmi Rizal menegaskan bahwa para pelaku usaha, terutama yang memanfaatkan material illegal untuk pembangunan, tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitasnya.
“Gugatan PMH ini tidak bisa dianggap remeh dan merupakan suatu sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas yang dinilai melanggar hukum,” tegas Helmi.
Dia mengatakan, gugatan terhadap figur publik seperti Kacunk dan dua kepala desa sengaja dilakukan untuk memberikan efek shock therapy bahwa hukum lingkungan berlaku untuk semua kalangan, tanpa pandang bulu.
Selama ini, penegakan hukum seringkali berhenti pada penambang kecil, sementara aktor intelektual, pemodal, dan penadahnya luput dari jerat hukum. Dengan menjerat tiga pihak kunci dalam satu gugatan, LGI berharap dapat menciptakan deterrence effect yang menyeluruh.
“Tujuannya jelas: memutus rantai pasok tambang ilegal, memulihkan lingkungan yang rusak di Tulungagung, dan menciptakan efek jera yang nyata. Ini adalah upaya membantu negara dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Helmi.
Gugatan ini diharapkan menjadi preseden baru bahwa setiap pihak yang terlibat dalam aktivitas merusak lingkungan, mulai dari yang membiarkan, melakukan, hingga memanfaatkan hasilnya, harus bertanggung jawab secara hukum.
Langkah LGI ini mendapat perhatian luas karena menyasar pihak yang memiliki nama besar di masyarakat, menunjukkan komitmen untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum lingkungan.