IDPOST.ID – Sugeng Sudiarto (62), warga Desa Semayu, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum.

Dirinya merasa tertekan atas penagihan pinjaman di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wonosobo senilai Rp285 juta.

Dalam keterangannya kepada media, Sugeng Sudiarto mengaku pinjaman tersebut ia ajukan bersama istrinya pada tahun 2020 dengan tenor 10 tahun hingga 2030.

Tetapi dalam perjalanannya, kondisi rumah tangga bermasalah sehingga cicilan macet dan pembayaran tidak lancar.

“Dari Rp285 juta itu saya sudah mengangsur Rp150 juta, tinggal sisa pokok Rp200 juta. Tetapi tagihan justru membengkak hingga lebih dari Rp400 juta,” ungkap Sugeng.

Menurutnya, prosedur penagihan yang dilakukan pihak bank tidak sesuai aturan perbankan. Dirinya menyebut tidak ada mediasi maupun skema restrukturisasi kredit (3R) yang biasanya ditempu.

Dari Rp285 juta itu saya sudah mengangsur Rp150 juta, tinggal sisa pokok Rp200 juta. Tetapi tagihan justru membengkak hingga lebih dari Rp400 juta,” ungkap Sugeng.