Diduga Tak Sesuai Aturan, Proses Penagihan BPR Wonosobo Dikeluhkan Nasabah

Diduga Tak Sesuai Aturan, Proses Penagihan BPR Wonosobo Dikeluhkan Nasabah

Menurutnya, prosedur penagihan yang dilakukan pihak bank tidak sesuai aturan perbankan. Selain itu ia menyebut tidak ada mediasi maupun skema restrukturisasi kredit (3R) yang biasanya ditempuh ketika debitur mengalami kesulitan membayar.

“SP (surat peringatan) bisa keluar dua kali dalam sebulan, itu tidak wajar. Pernah juga istri saya didatangi orang berseragam dinas, lalu kejang dan harus dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.

Sugeng menilai situasi semakin berat ketika anaknya yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta ikut ditekan untuk membantu melunasi pinjaman itu.