IDPOST.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, mendapat teguran keras dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar pada Jumat, 17 Januari 2025.
Teguran ini terkait dugaan pemberian keterangan palsu terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam persidangan, Roma mengklaim bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pleno Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukorejo.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Khusnul Hidayati, salah satu anggota Panwascam Sukorejo, yang menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya rekomendasi PSU tersebut.
“Saya tidak tahu soal rekomendasi PSU di 2 TPS Kecamatan Sukorejo,” katanya.
Khusnul juga menegaskan bahwa pleno yang melibatkan seluruh komisioner Panwascam tidak pernah dilakukan.
“Pleno seharusnya dilakukan oleh 3 komisioner Panwascam. Namun, sampai sekarang pun pleno tentang pembahasan rekomendasi PSU tidak terjadi,” tuturnya.
Hakim Saldi Isra menyebut jawaban Roma tidak konsisten dan terkesan mengada-ada.
“Saudara saksi, tolong baca kembali alasan yang mendasari rekomendasi PSU ini. Jangan memberikan jawaban yang dikarang-karang,” tegas Saldi.
Kasus ini menyoroti ancaman hukum yang dihadapi pelaku pemberian keterangan palsu di persidangan.
Berdasarkan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Jika keterangan palsu tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain, hukuman dapat diperberat menjadi sembilan tahun penjara.
Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) juga mengatur kewajiban saksi untuk memberikan keterangan yang jujur.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.