IDPOST.ID – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Serayu Selatan paparkan langkah-langkah pengurusan perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Purworejo yang telah disederhanakan namun tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Proses ini dijelaskan langsung oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan, Panut Priyanto, didampingi Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara, Marlin Evalia, saat ditemui di kantornya pada Senin (22/9/2025) siang.
“Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Untuk perizinan, mengacu pada Perpres Nomor 55 Tahun 2022,” ujar Panut membuka penjelasannya.
Syarat Penting: Kesesuaian Tata Ruang
Panut menekankan bahwa salah satu syarat penting dalam proses perizinan adalah adanya kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Prosesnya diawali dengan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Setelah memperoleh WIUP, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tahap eksplorasi,” jelas Panut.
