Tahap Eksplorasi hingga Operasi Produksi
Masa eksplorasi, terang Panut, diberikan waktu tiga tahun untuk melakukan serangkaian kegiatan seperti penelitian, penyelidikan, hingga penyusunan dokumen teknis, finansial, sosial, dan studi kelayakan.
“Selama masa eksplorasi, perusahaan juga wajib menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang. Dari dokumen inilah kemudian ditentukan besaran jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang,” tambahnya.
Apabila hasil eksplorasi dinyatakan layak dan lengkap secara administratif, perusahaan dapat mengajukan peningkatan status perizinan menjadi IUP Operasi Produksi. Hanya pada tahap inilah kegiatan penambangan secara fisik diperbolehkan.
Data Perusahaan Tambang di Purworejo
Hingga saat ini, tercatat tujuh lokasi di Purworejo yang telah mengantongi IUP Operasi Produksi. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
- Seno Watu Aji (Bagelen)
- Waluyo Lestari (Bagelen)
- Hajar Aswat Kontruksindo (Bagelen)
- Tirta Baru Laksana (Bagelen)
- Kulonprogo Bumi Sejahtera (Bagelen)
- PT Cakra Utama Astaria (penambangan sungai)
- CV Selo Jati (penambangan sungai)
Namun, dari tujuh perusahaan itu, hanya tiga yang aktif beroperasi, yaitu Tirta Baru Laksana (TBL), Hajar Aswat Kontruksindo (HAK), dan CV Selo Jati. Sementara empat perusahaan lainnya untuk sementara tidak aktif (pasif). Satu perusahaan lain, CV Karya Indah, masih berada dalam tahap eksplorasi dan proses menuju operasi produksi.
