IDPOST.ID – Polemik tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas memantik respons berbagai elemen masyarakat.

Diskusi publik digelar di Pendopo Satelit TV, Jumat (19/9/2025) malam, diikuti puluhan aktivis dari organisasi kampus dan masyarakat sipil.

Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik dari Forum Banyumas Bersuara, Aan Rohaeni SH, menilai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut sudah tidak memenuhi asas kepatutan dan kewajaran dalam pengelolaan anggaran daerah.

Aan mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir, Ketua DPRD Banyumas menerima tunjangan perumahan lebih dari Rp2,5 miliar, Wakil Ketua Rp1,7 miliar, dan anggota DPRD Rp1,4 miliar. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp74 miliar.

Ia menyoroti proses penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) yang menjadi acuan tunjangan. Menurutnya, kajian SSH semestinya melibatkan minimal dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bersertifikat dan independen.

“Kalau hanya satu KJPP, apalagi yang ditunjuk dari internal, itu rawan manipulasi. Saya berani menantang validitasnya,” tegas Aan.

Aan juga menduga Perbup tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, khususnya Pasal 17 tentang asas kepatutan dan kewajaran.

“Kerugian negara itu ukurannya materil. Penyidik bisa dengan mudah membuktikan apakah Perbup ini sesuai dengan PP atau tidak,” ujarnya.